PMKRI Ende Kecam Anggota Polres Nagekeo yang Intimidasi Mahasiswa karena Komentar di Grup WA

“Aparat penegak hukum wajib berdiri di garda terdepan dalam menjaga hak konstitusional warga negara,” kata PMKRI Ende

Floreasa.co – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco mengecam intimidasi anggota Polres Nagekeo terhadap mahasiswa yang juga rekan seorganisasi mereka hanya karena komentar di Grup WhatsApp (WA).

“Tindakan oknum aparat tersebut secara nyata mencederai prinsip-prinsip negara hukum dan hak-hak dasar warga negara,” kata Yohanes Natanael Bolong, Wakil Sekretaris Jenderal PMKRI Ende periode 2025-2026.

Dalam pernyataan yang dikirim kepada Floresa pada 26 Oktober, ia menyebut aksi AKP Serfolus Tegu, Kepala Bagian Operasi di Polres Nagekeo yang mengintimidasi Narsinda Gatu Tursa merupakan bentuk “pembangkangan terhadap konstitusi dan nilai-nilai hak asasi Manusia (HAM) yang harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.”

Narsinda merupakan mahasiswa Universitas Nusa Cendana dan anggora PMKRI Cabang Kupang.

Ia mendapat telepon yang berisi ancaman dari Serfolus pada 22 Oktober gara-gara komentarnya di Grup WA “Nagekeo Mandiri” sehari sebelumnya.

AKP Serfokus Tegu, Kepala Bagian Operasi di Polres Nagekeo yang mengintimidasi mahasiswi gara-gara komentar di grup WhatsApp. (Foto: Politisinusantara.com)
AKP Serfokus Tegu, Kepala Bagian Operasi di Polres Nagekeo yang mengintimidasi mahasiswi gara-gara komentar di grup WhatsApp. (Foto: Politisinusantara.com)

Komentarnya berisi permintaan klarifikasi atas tulisan opini Pastor Steph Tupeng Witin, SVD yang terbit di Florespos.net yang menyebut Serfolus bagian dari mafia dalam polemik proyek Waduk Lambo di Nagekeo.

Proyek waduk itu dengan anggaran Rp1,47 triliun telah dikerjakan sejak September 2021, namun pembayaran ganti rugi lahan warga masih belum selesai. Dalam tulisannya Steph menyatakan ada permainan mafia dalam pengerjaan proyek itu, termasuk untuk urusan ganti rugi lahan warga.

Sebagaimana terdengar dalam isi rekaman pembicaraannya dengan Narsinda, Serfolus memarahinya karena komentarnay: “Kalau masih mau kuliah aman kau urus kuliah saja, jangan ikut berkomentar.”

Ancaman tersebut disertai peringatan bahwa Serfolus menindak Narsinda jika tidak segera meminta maaf.

“Kalau kau tidak mohon maaf, kita ketemu di Polres, saya tunggu kau punya statement,” katanya.

BACA: ‘Kau Urus Kuliah Saja,’ Ancaman Polisi di Nagekeo terhadap Mahasiswa Gara-Gara Komentar di Grup WA

PMKRI Cabang Kupang telah melapor Serfolus ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT pada 23 Oktober.

Narsinda Gatu Tursa (kedua dari kanan) sedang menyampaikan pernyataan usai melaporkan AKP Serfolus Tegu ke Polda NTT pada 23 Oktober 2025. (Dokumentasi PMKRI Cabang Kupang)

Kepada Floresa pada 24 Oktober, Serfolus berkata ia tidak memiliki niat mengancam Narsinda. Ia menganggap desakannya agar Narsinda menyampaikan permintaan maaf adalah agar mahasiswa itu bebas dari jeratan hukum.

Serfolus beralasan ia telah melapor Steph ke Polres Nagekeo karena opininya dan dalam laporan itu “ada permintaan bagi siapa saja yang menyebarkan tulisan itu untuk meminta maaf.”

Sementara terkait laporan PMKRI Cabang Kupang ke Polda NTT, ia mengaku “menghargainya dan siap mengikuti proses yang akan berlangsung.”

BACA: Polisi Lapor Imam Katolik di Flores terkait Tudingan ‘Jaringan Mafia’ dalam Proyek Waduk Lambo

Yohanes dari PMKRI Ende berkata, dengan intimidasi itu, Serfolus melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Ia juga menyebut polisi itu melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat di muka umum.

Serfolus, kata dia, juga mencederai Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Selain itu, aksi polisi itu melanggar etika profesi kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan justru menjadi pelaku tindakan represif.

​“Aparat penegak hukum wajib berdiri di garda terdepan dalam menjaga hak konstitusional warga negara, bukan malah mengangkangi kebebasan berpendapat dengan cara-cara militeristik dan arogan,” katanya.

Karena itu, kata Yohanes, PMKRI Ende mendesak agar kasus ini “segera ditindaklanjuti secara serius oleh Polda NTT.”

Ia berkata, sikap mereka merupakan manifestasi solidaritas antarcabang PMKRI dalam mengawal penegakan hukum dan demokrasi.

“Intimidasi terhadap aktivis adalah bentuk pembungkaman terhadap suara kritis rakyat. Kami meminta Polda NTT membuktikan komitmennya dalam membersihkan institusi dari oknum yang merusak citra Polri,” kata Yohanes.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA