Floresa.co – Polisi di Nagekeo, Flores, NTT melapor seorang imam Katolik terkait tuduhan pencemaran nama baik karena artikel opininya yang menyoroti keterlibatan polisi tersebut mengintimidasi warga dalam proyek Waduk Lambo.
Cosmas Jo Oko, pengacara dari AKP Serfolus Tegu melaporkan Pastor Steph Tupeng Witin SVD ke Polres Nagekeo pada 21 Oktober terkait tulisannya yang dimuat di Florespos.net.
“Tulisan itu menyebut nama klien kami secara langsung dan disebarkan luas di media sosial,” kata Cosmas seperti dilansir Politisinusantara.com.
Ia menyebut tulisan itu “bukan lagi kritik, melainkan tuduhan yang merusak reputasi” kliennya.
Artikel Steph berjudul “Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo” terbit pada 20 Oktober.
Ia menulis bahwa Serfolus yang kini menjadi Kepala Bagian Operasi bersama eks Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata-kini bertugas di Bima-merupakan bagian dari “jaringan mafia” di balik proyek Waduk Lambo.
Kendati tidak menyebut rinci informannya, ia menulis bahwa keduanya menekan masyarakat untuk menyerahkan tanahnya bagi pembangunan waduk itu dan menyepakati kompensasi yang ditetapkan pemerintah.
Ia juga menyebut mereka “memonopoli kebenaran” dan menekan para wartawan agar di Nagekeo tidak menulis berita tentang polemik dalam pengerjaan waduk itu.
Ia menyebut para wartawan bergabung dalam Grup WhatsApp bersama pimpinan polisi sehingga berita yang dibuat terkait proyek itu hanya mengikuti keinginan polisi.
“Ada sejumlah oknum wartawan lokal yang masuk dalam kelompok mafia yang rutin mempublikasikan berita versi polisi. Mereka membentuk kelompok yang disebut Kaisar Hitam (KH) Destroyer,” tulisnya.
Ia menyebut, “ujung-ujung dari kehadiran dua oknum polisi ini adalah teror dan pemerasan.”
“Banyak polisi yang masih baik dan bernurani di Polres Nagekeo yang tahu kelakuan dua oknum ini tapi memilih bungkam,” tulis Steph.
Cosmas Jo Oko mengecam artikel imam itu, mengklaim bahwa “kebebasan berpendapat tidak berarti bebas menuduh tanpa bukti.”
Ia menyatakan akan menelusuri pihak-pihak yang ikut menyebarluaskan opini tersebut dan “akan kami mintai pertanggungjawaban hukum.”
“Tidak ada yang kebal hukum, termasuk penulis opini. Semua harus bertanggung jawab atas apa yang ditulis dan disebarkan,” kata Cosmas.

Steph berkata kepada Floresa, ia telah mengetahui laporan itu.
Dalam salah satu artikel lain di Florespos.net pada 22 Oktober, ia menyebutnya sebagai “tindakan kriminalisasi.”
“Bukankah tulisan harus dibalas dengan tulisan? Mengapa tulisan harus dilawan dengan pedang hukum yang ada di tangan jaringan para mafia itu? Hal yang lebih subtil: mengapa kita mesti takut akan teror gerombolan mafia yang sedang panik luar biasa?” tulisnya.
“Saya berulang kali menegaskan bahwa yang kita hadapi bukan sekadar konflik tanah atau proyek pembangunan, melainkan sistem mafia yang melibatkan sejumlah oknum,” tambah Steph.
Proyek Waduk Lambo merupakan salah satu proyek strategis nasional di Flores selama era Presiden Joko Widodo. Pengerjaannya dimulai sejak September 2021 dengan anggaran Rp1,47 triliun rupiah.
Lokasi pembangunannya mencakup 499,55 hektare di tiga desa-Ulupulu, Labolewa dan Rendubutowe-yang diprediksi akan mengairi 4.289 hektare lahan pertanian.
Kendati pembangunannya sudah berlangsung dan sudah mencapai 80,40 persen per Mei tahun ini, pembayaran ganti rugi lahan warga masih belum selesai.
Hal itulah yang menjadi sorotan Steph dalam tulisannya, yang menduga ada permainan mafia. Selain polisi di Nagekeo, ia juga menyebut pihak lain, seperti “pengacara, wartawan, pengusaha, dan masyarakat lokal yang dijadikan ‘tuan tanah palsu.’”
Tulisan pada 20 Oktober merupakan rangkaian dari enam artikelnya di Florespos.net yang menyoroti masalah serupa.
Steph adalah mantan pemimpin redaksi surat kabar Flores Pos milik SVD yang tutup pada tahun 2017 setelah tiga dekade. Ia kini mengelola taman baca untuk penduduk desa di Lembata, sebuah pulau di sebelah timur Flores.
Florespos.net yang menerbitkan opininya dikelola oleh beberapa mantan rekannya di surat kabar tersebut.
Editor: Anno Susabun





