Polres Ende Sita Ratusan Liter Miras Tradisional Usai Kasus Polisi Mabuk yang Aniaya Warga hingga Tewas 

Miras diklaim sering menjadi pemicu kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas

Floresa.co – Polres Ende menyita ratusan liter miras tradisional atau moke, mengklaimnya sebagai bentuk mitigasi terhadap kriminalitas.

Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba menyita 350 liter moke itu dalam “operasi senyap” di Jalan Ende-Bajawa pada 4 November pukul 01.00 Wita.

Kepala Bagian Operasional Polres Ende, AKP Amrin yang memimpin operasi itu berkata, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah Kapolres AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menyebut langkah itu juga merupakan bagian dari upaya menekan peredaran miras yang sering menjadi pemicu utama kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.

​Dalam operasi tersebut, katanya, petugas secara spesifik menargetkan mobil travel yang sering digunakan untuk mengangkut barang ilegal antardaerah. 

“Kecurigaan petugas terbukti saat pemeriksaan mendalam pada salah satu kendaraan. Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan 350 liter moke,” katanya dalam situs resmi Polres Ende.

Ia mengklaim seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk rencana pemusnahan massal.

Operasi itu terjadi sehari setelah Kapolres AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengingatkan para anggotanya agar menjauhi miras, menyusul kasus salah satu anggotanya yang mabuk dan menganiaya penyandang disabilitas hingga tewas.

Bripda Oschar Poldemus Amtiran menganiaya Paulus Pende, warga Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah pada 29 Oktober malam hingga meninggal. Korban yang berusia 35 tahun itu merupakan penyandang disabilitas dengan kategori tuli dan bisu.

Mahardika menyebut Oschar dilaporkan terlibat dalam “pesta miras, kehilangan kontrol diri dan melakukan penganiayaan brutal di tiga lokasi berbeda yang menewaskan Paulus.”

Ia memastikan akan menerapkan hukuman maksimal kepada Oschar, yakni Pasal 335 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat. 

Dalam apel pada 3 November pagi, Mahardika meminta anggotanya menjadikan kasus yang dipicu konsumsi miras tersebut sebagai cermin untuk introspeksi diri.

“Tinggalkan kebiasaan jelek rekan-rekan sebelum menjadi anggota Polri. Tinggalkan kebiasaan kumpul sama teman-teman sambil (konsumsi) miras,” katanya.

Mahardika menegaskan “citra polisi haruslah sebagai pelindung, sehingga masyarakat merasa aman.”

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA