Floresa.co – Polres Sikka menahan seorang tersangka yang diduga merekrut tenaga kerja ke perusahaan sawit di Kalimantan Timur tanpa mengantongi dokumen resmi.
Dalam konferensi pers pada 19 November, Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri berkata, YT alias K, warga Desa Mamai, Kecamatan Talibura ditahan sejak 6 November, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik, kata dia, mendapat bukti berupa satu unit ponsel merek VIVO dan 16 tiket Kapal Motor Lambelu rute Maumere–Makassar–Balikpapan.
Ia berkata, pria berusia 34 tahun itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Selain itu, YT terancam dijerat Pasal 186 ayat (1) juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Tipikor Polres Sikka mendapat informasi bahwa seorang perekrut tenaga kerja diduga akan memberangkatkan sekelompok orang dari Kecamatan Talibura menuju Kalimantan pada 4 November.
“Petugas kemudian menghentikan kendaraan angkutan umum yang ditumpangi kelompok tersebut,” katanya.
Djafar berkata, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat delapan orang calon tenaga kerja — enam laki-laki dan dua perempuan — yang rencananya akan berangkat menggunakan Kapal Motor Lambelu pada 5 November.
YT, kata dia, merekrut para tenaga kerja itu antara 28 Oktober hingga 4 November. Mereka berasal dari beberapa desa di Kecamatan Talibura dan Waigete, di antaranya Desa Mamai, Bangkoor, Watu Omok, Egon dan Kringa.
Dari pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa YT tidak mengantongi Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah serta bukan bagian dari lembaga penyalur tenaga kerja resmi.
“Ia (tersangka) mengakui telah mengajak para korban untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur, dengan biaya perjalanan yang nantinya dipotong dari gaji. Modus ini mengandung potensi eksploitasi dan memenuhi unsur TPPO,” katanya.
Djafar menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memantau dan memberantas jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal di wilayahnya.
Kepala Seksi Humas IPDA Leonardus Tunga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja dengan proses yang tidak jelas dan segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal.
Editor: Ryan Dagur




