Syarat Perdamaian: Dwi Cabut Laporan, Jefry Bayar Rp 5 Juta dan ‘Ela Wase Lima’

Ruteng, Floresa.co – Dwi Jaya, pemilik CV Wijaya Mandiri sudah menyatakan berdamai dengan Jefry Teping, Kepala Seksi Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai.

Pada hari ini, Sabtu (20/6/2015), mereka bertemu di Kantor Bupati Manggarai, Christian Rotok.

Sebelumnya, pada awal bulan ini, Dwi melapor Jefry yang juga pemilik akun Arka Dewa karena menulis status dan mengunggah gambar di Facebook yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pembangunan ruko CV Wijaya Mandiri yang beralamat di Jalan Ranaka/Samping STM, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.

Dalam gambar yang diposting tersebut Jefry menyebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) empat buah ruko tersebut ilegal.

Atas postingan itu, pihak Dwi menuding Jefry telah melakukan pencemaran nama baik karena dinilai telah melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda satu miliar rupiah.

Pada hari ini, keduanya sepakat untuk berdamai.  Namun, ada syarat yang mesti dipenuhi keduanya.

Dwi Jaya diminta mencabut laporannya di Polres Manggarai.  Sedangkan, Jefry diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di akun Facebook-nya.

Jefry juga diminta membayar uang Rp 5 juta dan  menyediakan ela wase lima atau babi ukuran besar.

Ela wase lima dalam adat istiadat Manggarai biasanya disedikan oleh orang yang telah melakukan kesalahan.

Bupati Manggarai Christian Rotok yang ikut dalam proses perdamaian hari ini menegaskan, meski Jefry diminta menyediakan ela wase lima itu, namun itu bukanlah sebuah bentuk hukuman untuk Jefry.

“Itu adat Manggarai biasa. Kalau adat Manggarai ela wase lima tidak terlalu masalah. Karena tidak ada salah, tidak ada benar dalam adat ini,” ujar Rotok.

Ia mengatakan, proses mediasi yang dilakukan pemerintah tidak bermaksud mengintervensi proses hukum di kepolisian terkait masalah IMB ruko.

Rotok mengatakan, Inspektorat Kabupaten Manggarai sedang melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan IMB itu.

Sementara itu, merespon pertanyaan wartawan apakah yang dilakukan Dwi dengan Jefry merupakan bentuk islah, ia mengatakan, “ini bukan Islah, ini berdamai”.

“Kalau islahkan saling menyerah. Jadi, ini tidak ada saling menyerah. Sesuai dengan perjanjian,” ujar Dwi. (Ardy Abba/Petrus D/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini