Lawan PT Sasando, Warga di Kupang Duduki Lahan 225 Hektar

Floresa.co – Warga Suku Manbait di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menduduki kembali lahan mereka yang sebelumnya dikuasai investor PT Sasando.

Lahan seluas 225 hektar itu yang terletak di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, merupakan hak ulayat keluarga besar Suku Manbait, demikian klaim warga.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Floresa.co, Selasa, 5 April, mereka menyatakan, awalnya lahan itu bersama 775 hektar lainnya (total 1.000 hektar) diserahkan oleh keluarga Fetor Manbait atas nama Nikolas Bait pada tahun 1962 kepada Perusahaan Negara (PN) Mekatani 07 untuk dijadikan kebun percontohan pengembangan tanaman padi, jagung dan palawija lainnya.

“Disepakati bahwa PN Mekatani dapat menggunakan lahan tersebut selama lima tahun dan dapat diperpanjang apabila masih membutuhkannya,” kata warga.

Kontrak itu, menurut mereka, pernah diperpanjang  satu kali dengan cara lisan.

“Dalam kesepakatan itu juga dinyatakan bahwa tanah seluas 1000 hektar dikelola oleh PN Mekatani dan tidak diperbolehkan dijual atau digadaikan ke pihak manapun,” tegas mereka.

Namun, pada tahun 1970, PN Mekatani bekerja sama dengan PT Sasando terkait program peternakan, di mana PN Mekatani kemudian menyerahkan sebagian lahannya.

Tahun 1971, ketika PN Mekatadi 07 dilikuidasi bersama dengan seluruh PN Mekatani lainnya di seluruh Indonesia, pegawai beserta asset-aset lainnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTT (Pemda NTT).

Kala itu, dari tanah 1.000 hektar itu, sebanyak 775 hektar yakni dari lokasi di Lili sampai Oelbonak dikembalikan kepada pemilik tanah yaitu Bapak Thertius Bait dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan fasilitas umum, pembanguan Pasar Camplong.

Sedangkan sisanya, dari Oelmasi hingga Kilometer 38 – 39 seluas 225 hektar diambil oleh Pemda NTT dan diberikan Hak Guna Usaha (HGU) ke PT. Sasando sesuai surat dukungan gubernur No.521.3/280/83-BANGPRODA pada tanggal 18 Oktober 1983.

Persoalannya, menurut  warga, mereka tidak tahu terkait kebijakan pemerintah itu.

“Suku Manbait merasa tidak pernah menyerahkan tanahnya kepada PT Sasando,” kata mereka.

Warga juga menyatakan, sejak dikeluarkan surat dari gubernur, hingga hari ini, lahan tersebut dibiarkan terlantar.

“Karena itu, keluarga besar Suku Manbait berhak untuk mengambil alih kembali tanah tersebut.”

Tuntutan itu, klaim mereka, sesuai ketentuan Undang-Undang pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 pasal 29 tentang Izin Hak Guna Usaha, yang menjelaskan bahwa jika izinnnya maksimal 25 tahun dan dalam perjalanan waktu dibiarkan terlantar, wajib hukumnya pemilik sah tanah ulayat mengambil alih kembali.

Karena itulah, sejak Maret lalu, keluarga Manbait menduduki lokasi.

Warga Suku Manbait berkumpul di tenda yang didirikan di lahan sengketa. (Foto: dok. Walhi NTT)
Warga Suku Manbait berkumpul di tenda yang didirikan di lahan sengketa. (Foto: dok. Walhi NTT)

“Lahan itu akan dihibahkan kepada warga lokal dan eks pengungsi Timor Leste yang sudah 17 tahun meninggalkan kampung halamannya dan hingga hari ini tidak mendapatkan kepastian hak atas tanah dari negara untuk tempat tinggal maupun untuk usaha produksi pertanian,” tegas Wensus Bait, pemilik sah tanah ulayat tersebut.

Isterinya, Wensus Bait juga menyatakan, jika PT Sasando merasa bahwa lahan itu adalah miliknya, silakan menemui mereka.

“Silahkan datang menemui keluarga besar suku Manbait atau mau menempuh jalur hukum,” katanya.

“Kami, keluarga besar Manbait dan Sonbai siap meladeni PT Sasando secara hukum, karena kami memiliki bukti-bukti sejarah sejak nenek moyang kami. Mereka mendapatkan tanah penuh perjuangan, bukan dengan memutarbalikan fakta, baru mendapatkan tanah,” katanya.

Hal senada di sampaikan oleh Yustinus Dharma, Manajer Kompanye Isu Pesisir dan Kelautan Wahana Lingkungan Hidup Cabang Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT).

“Kita turut mendukung perjuangan keluarga besar Suku Manbait dan sanak saudara eks pengungsi Timor leste dan warga lokal yang tidak punya tanah untuk merebutkan hak atas tanah. Kita hidup dari tanah dan akan kembali ke tanah, maka tanah tidak boleh dibiarkan terlantar,” katanya.

“Teruslah berjuang mempertahankan hak atas tanah sampai kapanpun dan meminta kepada pihak PT Sasando untuk memedisiasikan secara baik dengan pihak pemilik ulayat,” katanya.

Yustinus juga mendesak agar PT Sasando mengentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang sedang mengklaim lahan itu.

Pernyataan Yustinus soal kriminalisasi berangkat dari kasus yang menimpa Daniel Neolaka dan Jose Belo, dua orang warga. Keduanya sempat menanam ubi, jagung dan tanaman palawija lainnya di lahan itu. Namun, pada 5 Juli tahun 2014, kebun mereka dirusak oleh pihak PT Sasando.

Bendera beberapa organisasi yang mendampingi warga dikibarkan di lahan sengketa. (Foto: dok. Walhi NTT)
Bendera beberapa organisasi yang mendampingi warga dikibarkan di lahan sengketa. (Foto: dok. Walhi NTT)

Pada Januari 2016, pihak PT Sasando juga melaporkan Hendrikus Manbait sebagai pelaku perusakan lokasi tanah HGU. Hendrikus kemudian dijadikan tersangka.

Kini warga, selain didampingi Walhi NTT, juga oleh elemen lain di Kupang, termasuk Bara Barisan Relawan Jokowi Presiden di Nusa Tenggara Timur (Bara JP NTT) dan Partai Rakyat Demokratik (PRD). (Ari D/ARL/Floresa)

 

spot_img

Artikel Terkini