BPKP NTT Diminta Segera Keluarkan Hasil Audit Proyek Lando-Noa di Mabar

Kupang, Floresa.co – Kepala Kepolisian Daerah NTT, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) E Widyo Sumaryo meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT untuk segera mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) – Flores.

Proyek jalan Lando-Noa dikerjakan dengan menggunakan anggaran APBD Induk Kabupaten Manggarai Barat tahun 2014. Proyek ini dikerjakan CV Sinar Lembor Indah. Menurut keterangan pemilik perusahaan tersebut, pihaknya ditunjuk langsung bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula untuk mengerjakan proyek senilai sekitar Rp 4 miliar itu.

Kepolisian mengendus adanya praktik dugaan korupsi dalam proyek ini. Karena itu, sejak 11 September 2015, penyidik Tipikor Polres Manggarai Barat mulai menyidik kasus ini.

Puluhan saksi telah diperiksa. Namun belum ada penetapan tersangka. Penyidik beralasan masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT.

Kapolda NTT, Brigjen Pol E Widyo Sumaryo mengatakan proses penyidikan sebenarnya sudah hampir selesai. Namun, masih terganjal audit dari BPKP.

“Sudah ada puluhan orang wartawan menanyakan kasus ini. Prosesnya hampir selesai, hanya tinggal hitungan BPKP. Setelah hitungan BPKP, lalu, kita akan lanjutkan ke tahapan berikutnya,”ujar Widyo kepada wartawan di Kupang Senin, 13 Juni 2016.

Widyo menegaskan Kepolisian tak main-main mengusut kasus ini. Ia pun tak mau adanya opini miring dari masyarakat atas kinerja kepolisian dalam pengusutan kasus ini.

“Polisi serius. Kami minta BPKP segera keluarkan hasil perhitungan kerugian negara agar kami tidak dicemohi masyarakat,seolah-olah polisi tidak serius,”tandasnya.

Kepala BPKP NTT, Kisya, sebelumnya mengatakan BPKP memang belum melakukan audit atas proyek tersebut. BPKP beralasan data yang disodorkan penyidik belum lengkap.

“Kendala itu hanya di pembuktian saja, bukan soal lama atau tidak, hanya pembuktian dari penyidik yaitu Polres Mabar belum lengkap,”ujarnya di Labuan Bajo, Kamis 9 Juni lalu.

Terkait pernyataan BPKP ini, Widyo mengatakan penyidik sudah berkali-kali melakukan kordinasi langsung dengan BPKP agar segera mengeluarkan perhitungan kerugian negara dalam kasus itu. Bahkan, kepolisian sudah pernah menyurati BPKP.

“Saya sudah berkomunikasi langsung, bahkan Kapolres dan Kasatreskrim Polres Mabar juga sudah berkali-kali kordinasi dengan BPKP. Kami tidak mau ada tanggapan miring,cemohan dari masyarakat seolah-olah polisi tidak serius, maka kita minta BPKP segera mengeluarkan hasilnya,”ujar Widyo.

BPKP Keuhkeuh

Meski pihak Polda menyebutkan bahwa sudah berkordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negara, namun BPKP keuhkeuh alias ngotot mengatakan bahwa masih ada dokumen yang belum lengkap yang disodorkan penyidik.

Kordinator Pengawsasan Bidang Investigasi (Korwas Investigasi) BPKP NTT, Setiawan Wahyudiyono saat ditemui di Kantor BPKP Perwakilan NTT di Kupang, Senin (13/6) mengakui sudah menerima surat dari Kapolda NTT terkait perhitungan kerugian negara itu.

“Betul kita sudah terima surat dari Kapolda NTT, BPKP NTT pun sudah meneruskan ke BPKP Pusat,”tandasnya.

Kantor BPKP NTT (Foto: Sirilus Ladur/Floresa)
Kantor BPKP NTT (Foto: Sirilus Ladur/Floresa)

Menurutnya, perhitungan kerugian negara belum dilakukan karena dokumen yang diminta BPKP belum dikirim penyidik Polres Mabar.

“Kita sudah mengirim surat ke Polres Mabar,agar melengkapi dokumen yang dibutuhkan,”ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Polda NTT Jules Abraham Abast mengatakan dalam kordinasi belum lama ini, BPKP tidak menyebutkan adanya dokumen yang belum lengkap itu.

Menurut Jules, BPKP hanya meminta perlunya dilakukan pemeriksaan tambahan untuk mencari mens rea atau niat jahat para pelaku.

Namun, Setiawan mengatakan bukan hanya mens rea yang diminta BPKP NTT. Tetapi ada dokumen lain yang diminta. “Ada dokumen lain yang kita minta dalam surat yang dikirim ke Polres Mabar itu,”ujarnya.

“Saya tidak mau mendahului, pokoknya kita akan mengaudit setelah dokumen tersebut ada,”tambahnya ketika ditanya lebih jauh soal indikasi kerugian negara.

Saat Floresa.co menyambangi kantor BPKP NTT di Kupang, Senin (13/6), kebetulan Kepala Dinas PU Manggarai Barat Agus Tama juga sedang berada di kantor tersebut.

Saat ditemui Floresa.co, Agus Tama baru saja menemui Korwas Investigasi, Setiawan Wahyudiyono. Ia terlihat terkejut ketika melihat Floresa.co ada di kantor itu juga.

Agus Tama merupakan salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini. Sudah beberapa kali ia dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Mabar. Selain Agus Tama, sejumlah pejabat di Dinas PU Manggarai Barat juga sudah pernah diperiksa.

Mengapa Bupati Dula Belum Diperiksa?

Sejak kasus ini bergulir di 2015 lalu, penyidik belum sekali pun memeriksa Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula. Padahal, Dula memiliki peran dalam proyek ini.

Perannya, antara lain menerbitkan surat pernyataan bencana alam untuk ruas Kondo-Noa dan Noa-Golo Welu.

“Beberapa ruas jalan yang telah mengalami kerusakan akibat curah hujan yang berkepanjangan pada bulan Desember 2013 s/d Januari 2014 yaitu ruas Kondo-Noa dan Ruas Jalan Noa-Golo Welu sehingga membutuhkan penanganan darurat dalam rangka mendukung kelancaran roda perekonomian masyarakat,”tulis Dula dalam surat tertanggal 11 Januari 2014.

“Biaya dan/atau anggaran yang dibutuhkan dalam rangka penanganan darurat pada ruas-ruas jalan tersebut di atas dapat ditangani langsung dengan memakai pagu anggaran untuk kegiatan berkenan yang telah dianggarkan APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2014, dengan nama kegiatan Pemeliharaan Jalan Lando-Noa dan Pemeliharaan Jalan Noa-Golo Welu,”sambungnya.

Dula sendiri mengakui adanya disposisi bencana alam ini. Menurtnya, surat pernyataan itu dibuat setelah memperhatikan telaahan staf Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat.

Selain menerbitkan pernyataan bencana alam, oleh saksi dari pihak CV Sinar Lembor, Dula juga disebut menunjuk perusahaan itu untuk mengerjakan proyek Lando-Noa. Selain, Dula, nama Mateus Hamsi yang saat itu menjadi Ketua DPRD Manggarai Barat juga disebut-sebut oleh CV Sinar Lembor Indah.

Hamsi sudah diperiksa penyidik terkait keterangan dari CV Sinar Lembor Indah ini. Bahkan ia sudah diperiksa dua kali pada Februari 2016 lalu. Hamsi mengakui memang menelepon CV Sinar Lembor, tetapi bukan dalam kapasitas dia sebagai ketua DPRD saat itu, melainkan sebagai ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Cabang Manggarai Barat.

Dula sendiri yang kini belum pernah diperiksa. Tahun 2015 lalu, penyidik beralasan menghormati proses pilkada dimana Dula menjadi salah satu pesertanya.

Ditanya lagi terkait pemeriksaan Dula ini, Kapolda Widyo mengatakan pemeriksaan Dula menunggu adanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

“Untuk bisa meningkat ke Bupati,kami menunggu hitungan BPKP biar sekaligus selesai, dari pada mundur lagi. Ada atau tidak kerugian negara,akan menentukan langkah polisi selanjutnya. Inilah yang kami tunggu sampi sekarang,”ujarnya. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini