Anggota DPRD Manggarai Diadili Terkait Kasus Selingkuh

Ruteng, Floresa.coSalah seorang anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang etik setelah dilaporkan seorang warga terlibat kasus selingkuh.

Robertus Irwan Obo atau Iwan Obo, anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) menjalani sidang yang digelar oleh Badan Kehormatan pada Jumat, 13 April 2018.

Sidang berlangsung tertutup di ruang sidang Komisi B. Pantauan Floresa.co, seorang pegawai tampak cepat-cepat menutup pintu ketika rekannya memasuki ruangan sidang untuk mengantarkan sesuatu kepada anggota dewan yang berada dalam ruangan itu.

Wartawan hanya bisa mengintip jalannya sidang melalui jendela di bagian belakang ruang sidang. Di meja pimpinan sidang, tampak Simon Wajong, Ketua Badan Kehormatan DPRD, didampingi sejumlah anggota, yakni Rafael Nanggur, Kanisius Erom dan Rikardus Madu.

Pada bagian kanan depan pimpinan sidang, tampak Ferdinandus Egar, seorang warga selaku pengadu. Dalam laporannya beberapa bulan lalu, Egar menuding Iwan telah berselingkuh dengan isterinya.

Selain menjelaskan alasan pengaduannya, dalam sidang itu, ia juga meminta agar Badan Kehormatan menangani kasus ini secara transparan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Sementara pada bagian kiri depan meja pimpinan, tampak Iwan duduk dan berdiam diri. Ia tak bicara, tangannya terkatup sambil sesekali menopang dagu. Sesekali juga kepalanya terlihat tertunduk.

Saat sidang usai pun, Iwan yang mengenakan baju kotak-kotak tetap tutup mulut ketika diwawancarai wartawan. Sambil berusaha terus menghindar, ia hanya sekali berucap, “ikuti saja prosesnya”.

Sementara itu, Simon Wajong membantah bahwa lambannya proses terhadap kasus ini sebagai bentuk pengabaian aduan demi membela rekan sejawatnya.

“Bukan mengabaikan. Tapi, kami terima dan kami memeriksa pengaduannya,” ujarnya.

“Setelah dicocokkan dengan tata beracara, memang tidak layak untuk ditindaklanjuti,” lanjut politisi Partai Golkar itu.

Ia mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi dalam tata beracara di Badan Kehormatan. Salah satunya, kata dia, adalah pengaduan tersebut harus dilengkapi dengan barang bukti.

Selain itu, alasan lainnya, Badan Kehormatan cukup lama untuk menghadirkan dua saksi kunci. Ditambah lagi, jelas dia, kesibukan Sekretariat DPRD untuk memproses surat-surat karena padatnya agenda kegiatan dewan.

Terpisah, Egar mengatakan ia harus melayangkan aduan ke pihak DPRD Manggarai sebanyak dua kali.

Aduan pertama, kata dia, disampaikan pada Desember 2017.  Namun, jelas Egar, laporannya itu ditolak dengan alasan tidak menyebutkan identitas teradu dan tidak menyertakan bukti-bukti, meski kemudian ia mempertanyakan alasan demikian.

”Soal identitas teradu, dalam laporan pertama, saya sebutkan dari atas ujung sampai ke bawah itu Robertus Irwan Obo,  (dari) Partai Bulan Bintang. Apakah ada dua orang Robertus Irwan Obo dari PBB di Kabupaten Manggarai ini atau di lembaga DPRD ini?” katanya.

Sementara terkait barang bukti, jelasnya, berdasarkan pemahamannya atas pasal 3 ayat 2 huruf A dan ayat 3 Peraturan DPRD Manggarai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, bukti-bukti itu baru bisa disampaikan pada saat sidang.

Meski demikian, kata dia, ia memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh Badan Kehormatan, sehingga pada 16 Januari 2018, satu jam sebelum menerima surat penolakan atas laporan pertama, ia menyampaikan laporan kedua, lengkap dengan bukti-bukti.

“Barang bukti ini bukan saya yang cari. Barang bukti ini saya dapat dari istri teradu,” katanya.

Egar pun masih menyangsikan keseriusan Badan Kehormatan untuk profesional dalam menindak sesama koleganya.

Apalagi, kata dia, dalam sidang yang digelar, Badan Kehormatan tidak menghadirkan para pihak, di mana yang dihadirkan hanya pengadu dan teradu.

“Makanya saya melihat Badan Kehormatan tidak menangani masalah ini secara serius,” katanya.

Dalam wawancara sebelumnya dengan Floresa.co, Egar menyatakan, kasus yang terkuak sejak November tahun lalu itu membuat ia mengalami “kerugian immateriil, rasa malu yang mendalam, sanksi sosial, batin yang sangat terluka dan guncangan yang hebat secara psikologis.”

BACA: 

“Rumah tangga kami yang telah dibina dan dijaga dengan penuh cinta kasih selama 11  tahun telah hancur dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali,” katanya.

Kabar perselingkuhan isterinya dengan Iwan semula ia ketahui ketika isteri Iwan menemui dirinya di kantor tempat ia bekerja di Ruteng.

Dari penelusurannya, ia kemudian meyakini bahwa peristiwa itu benar terjadi, apalagi isterinya mengakui perbuatannya.

“Saya sangat marah dan kesal. Dan jawaban istri saya saat itu, dia memilih menjalin hubungan dengan oknum itu karena perhatian (yang ia peroleh),” katanya.

Egar dan isterinya menikah secara Katolik dan sipil pada 2006 dan dikarunia tiga orang anak.

Ia menyebut, tidak hanya dirinya yang menjadi korban kasus ini, tetapi juga anak-anaknya.

“Anak-anak yang tidak berdosa harus turut menanggung beban secara psikis oleh suatu perbuatan yang bahkan sama sekali belum mereka pahami. Sejak kejadian ini, anak-anak saya sangat kekurangan kasih sayang dari seorang ibu yang sangat mereka sayang dan cintai,” kata Egar.

Ia mengatakan, sebagai rakyat, ia meminta lembaga dewan “dibersihkan dan disterilkan dari perilaku oknum anggota DPRD yang bejat dan tidak bermoral.”

EYS/ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini