Kejari Manggarai Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Sail Komodo

Labuan Bajo, Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) terus memburu pihak-pihak yang terlibat korupsi proyek Sail Komodo tahun 2013 lalu. Setelah berhasil mengandangkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mabar, Theodorus Suardi dan Bendaharanya, Yos Sukardi sejak 22 Juni 2018 lalu, kini giliran staf Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) era Menteri Agung Laksono.

Pada Selasa, 6 Agustus 2019 malam, jaksa menetapkan empat tersangka baru. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat, Salesius Guntur mengatakan keempat tersangka baru adalah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek tersebut.

Mereka berinisial YRA yang berperan sebagai ketua panitia, SN yang menjabat sekretaris panitia, dan dua anggota panitia yakni STN dan JS.

Baca Juga: Kejari Segera Umumkan Tersangka Korupsi Sail Komodo

“Mereka yang kita tahan berjumlah empat orang dengan status tersangka. Mereka terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota PPHP kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBN dalam pelaksanaan kegiatan Sail Komodo tahun 2013 lalu, di Kabupaten Manggarai Barat dengan kerugian negara kurang lebih Rp 1,6 milyar rupiah,” jelas Salesius.

Pantauan Floresa.co, keempat tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Manggarai Barat sejak Selasa pagi. Sebelum ditahan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Komodo, Labuan Bajo. Didampingi sejumlah jaksa, mereka meninggalkan kantor Kejari menuju RSUD Komodo pada pukul 20.00 Wita.

NAN/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA