Maximilian S. Kolbey Klarifikasi Tudingan Intimidasi Terhadap Bidan di RSUD Ruteng

Floresa.co  Maxmilian S. Kolbey, salah satu pimpinan di RSUD Ruteng menyatakan keberatan dengan berita Floresa.co perihal pemeriksaannya oleh Bawaslu dalam kasus tudingan intimidasi terhadap salah seorang bidan.

Mili menyatakan keberatan dengan berita yang dipublikasi pada Jumat, 7 Februari 2020 itu yang berjudul Diduga Intimidasi Bidan Agar Dukung Petahana, Pimpinan RSUD Ben Mboi Diperiksa Bawaslu.

Dalam berita itu disebutkan bahwa ia diperiksa Bawaslu terkait adanya tudingan bahwa ia mengintimidasi bidan bernama Maria Indrayati Newel alias Endak yang bekerja di ruang persalinan RSUD Ruteng agar mendukung petahana dalam Pilkada Manggarai 2020.

Dalam klarifikasinya, ia menampik tudingan terhadapnya, yang ia sebut “selain tidak benar juga merupakan tuduhan yang prematur.”

Berikut adalah klarifikasi Mili, yang ia minta untuk dimuat secara “secara utuh tanpa dipenggal-penggal” baik kalimat maupun diksinya.

PRESS RELEASE / KETERANGAN PERS

Melalui Press Release ini saya, Maxmilian S. Kolbey, S.H, Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD dr. Ben Mboi Ruteng yang berkedudukan di Ruteng, dalam hal ini bertindak atas nama pribadi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa pemberitaan yang sedang viral saat ini di media online Floresa.co dengan judul “Diduga Intimidasi Bidan Agar Dukung Petahana, Pimpinan RSUD Ben Mboi Diperiksa Bawaslu” edisi Jumat, 7 Februari 2020 adalah pemberitaan yang TIDAK BENAR, MENYESATKAN DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena merugikan hak hukum saya sebagai pribadi dengan alasan sebagai berikut:
    • Bahwa sampai saat ini saya belum pernah mendengarkan secara resmi isi rekaman secara utuh terkait tuduhan tersebut, apakah rekaman tersebut diperoleh secara sah menurut hukum (tidak pernah saya dimintai izin untuk merekam pembicaraan dalam ruang privat),  apakah isi rekaman tersebut (apabila ada) benar-benar sesuai dengan fakta yang terjadi karena pihak yang ada dalam rekaman tersebut menurut media massa adalah saya dengan Endak (MIN), apakah isi rekaman tersebut valid (belum diedit atau dipotong-potong sesuai dengan selera pihak-pihak yang ingin menyudutkan/menjatuhkan saya);
    • Bahwa berhubungan dengan rekaman yang belum dipastikan kebenarannya tetapi sudah terlanjur viral di media dan media sosial,  saya  TEGASKAN, saya tidak pernah melakukan intimidasi kepada pihak yang disebutkan di dalam rekaman tersebut;
    • Bahwa tuduhan yang menyatakan bahwa intimidasi yang saya lakukan untuk mendukung calon tertentu, selain tidak benar juga merupakan tuduhan yang prematur,  karena sampai saat ini belum ada satu pun calon yang pasti bertarung dalam pilkada sebelum ada penetapan secara resmi oleh KPU Kabupaten Manggarai;

2. Bahwa selanjutnya terkait pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Manggarai, perlu saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    • Saya telah memenuhi pemanggilan Bawaslu Manggarai untuk diperiksa  sebagai wujud itikad baik saya sebagai warga negara yang patuh dan taat kepada hukum yang berlaku;
    • Namun demikian, sampai dengan saat ini saya belum menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) di Bawaslu karena:
      • Tindakan Bawaslu yang memanggil dan memeriksa saya dalam rangka pengawasan netralitas ASN sangat gegabah dan premature. Karena pemanggilan harus mempertimbangkan keputusan bersama antar instansi Kemendagri, Kemenpan RB, Bawaslu RI, BKN dan KASN. Tentang manajemen pengawasan netralitas ASN di mana akan ditindaklanjuti dengan surat edaran KASN tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN menjelang pilkada serentak tahun 2020.
      • Bawaslu belum meminta izin kepada Bupati Manggarai  sebagai Pembina ASN terkait pemeriksaan saya selaku ASN;
      • Bawaslu belum menjelaskan kepada saya, darimana memperoleh rekaman tersebut,  apakah perolehan rekaman tersebut sudah sah sebagai alat bukti karena saya tidak pernah mengetahui adanya pembicaraan saya direkam secara diam-diam di ruang privat;
      • Materi Pemeriksaan langsung membicarakan isi rekaman dengan transkrip lengkap, padahal isi rekaman tersebut belum diperdengarkan kepada saya dalam rangka klarifikasi kebenaran isi pembicaraan dalam rekaman tersebut, apakah pihak dalam rekaman itu saya, apakah rekaman itu utuh atau sudah diedit-edit. Apabila setelah mendengarkan rekaman tersebut, saya menyatakan bahwa rekaman tersebut bukan suara saya/ rekaman tersebut sudah diedit sehingga konteks tidak utuh apakah pemeriksaan tersebut tidak menyesatkan?
      • Bahwa atas tindakan Bawaslu Kabupaten Manggarai yang gegabah dan premature itu, maka saya mempertimbangkan untuk melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai.

3. Bahwa pada gilirannya, saya mengimbau teman-teman media, teman-teman penggiat medsos dan khalayak ramai untuk tidak menyebarkan fitnah yang belum terbukti kebenarannya karena saya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik saya,  atas komentar-komentar negatif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk namun tidak terbatas pada:

    • LAPORAN PIDANA BERDASARKAN KUHP DAN UU NO 11 TAHUN 2008  TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE);
    • UPAYA HUKUM YANG LAIN YANG SAYA PANDANG PERLU UNTUK MEMBELA HARKAT DAN MARTABAT SAYA YANG TELAH DIZOLIMI BERDASARKAN ALAT BUKTI YANG PREMATUR DAN TIDAK SAH SECARA HUKUM;

4. Bahwa saya meminta kepada Redaksi Floresa.co untuk merilis berita ini sebagai klarifikasi berita tersebut di atas dalam waktu paling lama 1×24 jam terhitung tanggal hari ini, Senin, 10 Februari 2020.

5. Bahwa saya mendesak Redaksi Floresa.co memuat klarifikasi ini secara utuh tanpa dipenggal-penggal kalimat maupun diksi dalam konten klarifikasi ini.

6. Bahwa ini sebagai bentuk melayani klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Pers (UU Pers) Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03-5K-DP/III/2006 serta Peraturan Dewan Pers.

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan, untuk dapat dipahami dan diperhatikan oleh khalayak ramai.

Ruteng, 10 Februari 2020

HORMAT SAYA

MAXMILIAN S. KOLBEY, S.H

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini