Kasus Korupsi Tanah Bandara Komodo Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Floresa.co – Kejaksaan Negeri [Kejari] Manggarai Barat [Mabar], Nusa Tenggara Timur [NTT], akan segara melimpahkan perkara korupsi pengalihan aset tanah Pemda Mabar kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Kupang.

Pelimpahan itu dilakukan usai pihak Kejari Mabar menyelesaikan beberapa tahapan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

“Dalam jangka waktu yang tidak lama, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” kata Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono dalam keterangan pers yang diterima Floresa.co, baru-baru ini.

Dalam kasus itu, Kejari Mabar menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya Mantan Bupati Mabar Periode 2010 – 20220, Agustinus Ch Dula; Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Mabar, Ambrosius Sukur, dan seorang ASN aktif dari kabupaten yang sama bernama Ramli.

BACA: Sedang Dipenjara, Mantan Bupati Dula Jadi Tersangka Lagi Terkait Kasus Dugaan Korupsi 124 Miliar

Aset yang diduga digelapkan itu adalah 19 bidang tanah milik Pemda Mabar dengan luas sekitar 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo dengan estimasi kerugian negara mencapai 124 miliar rupiah.

Ketiga tersangka, diduga melanggar tiga ketentuan, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Sebelumnya, pada Juli 2021 lalu, pihak Kejari Mabar telah menahan barang bukti uang senilai sekitar 1,2 miliar rupiah terkait kasus ini. Namun, saat itu tidak ada penjelasan rinci asal uang tersebut.

Pada Selasa, 5 April 2022, lanjut Bambang penyidik pada Kejari Mabar telah menyerahkan ketiga tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejari Mabar, Yohanes P.A. Kadus.

BACA: Kejaksaan Sita Uang 1,2 M dari Saksi Kasus Pengalihan Aset Pemda Mabar

Penyerahan itu dilakukan untuk kemudian para tersangka diproses lebih lanjut. “Pada hari yang sama, JPU Kejari Mabar juga melakukan penahanan,” tambahnya.

Penahanan terhadap tersangka Ramli, katanya akan dilakukan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan.

Sementara Dula dan Ambrosius saat ini sedang menjalani hukuman penjara terkait kasus penggelapan aset Pemda Mabar di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Mereka adalah bagian dari belasan terpidana dalam kasus penggelapan lahan pemerintah seluas 30 hektar itu. Keduanya sama-sama divonis dipenjara tujuh tahun dan didenda satu miliar rupiah, subsider kurungan tiga bulan.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini