Sedang Dipenjara, Mantan Bupati Dula Jadi Tersangka Lagi Terkait Kasus Dugaan Korupsi 124 Miliar

Kasus ini berkaitan dengan 19 bidang tanah milik pemerintah dengan luas sekitar 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Floresa.co – Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula yang sedang dipenjara terkait kasus penggelapan aset tanah pemerintah kini menjadi tersangka dalam kasus lain terkait dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari 124 miliar rupiah.

Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mabar, Bambang Dwi Murcolono pada Senin, 7 Februari 2022 di Labuan Bajo.

Ia menjelaskan, mereka telah menetapkan total tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah yang berada di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Ia hanya menyebut ketiganya dengan inisial, yakni ACD, AS dan R.

Dari informasi yang dihimpun Floresa.co, ACD merujuk pada Agustinus Ch Dula, AS merujuk kepada Ambrosius Syukur – mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Mabar yang saat ini juga sedang dipenjara – dan R merujuk pada Ramli, seorang ASN di lingkup Pemda Mabar.

“Tim penyidik Kejari Mabar telah memperoleh minimal dua alat bukti yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau merugikan keuangan negara/daerah sekitar Rp124.712.338.400,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kantor Kejari Mabar.

Ia menjelaskan, aset yang diduga digelapkan itu adalah 19 bidang tanah milik pemerintah dengan luas sekitar 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Ketiga tersangka, kata Bambang, diduga melanggar tiga ketentuan, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

“Ancaman hukum (para tersangka) minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Ia menegaskan para tersangka sudah ditahan, di mana R ditahan di Rutan Polres Mabar sedangkan AS dan ACD ditahan di Rutan Kelas 2B Kupang, tempat mereka menjalani vonis penjara.

“Penahanan tersebut selama dua puluh hari ke depan dan untuk kepentingan penyidikan bisa diperpanjang,” tambahnya.

Ia menambahkan pihaknya terus berupaya melakukan penyidikan atas kasus tersebut dan terbuka peluang bagi tersangka baru.

“Apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti, maka besar kemungkin ada tersangka lain,” katanya.

Sebelumnya, pada Juli 2021 lalu, pihak Kejari Mabar telah menahan barang bukti uang senilai sekitar 2 miliar rupiah terkait kasus ini. Namun, saat itu tidak ada penjelasan rinci asal uang tersebut.

Dula dan Ambrosius saat ini sedang menjalani hukuman penjara terkait kasus penggelapan aset tanah negara di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo yang vonisnya dibacakan Juni tahun lalu.

Mereka adalah bagian dari belasan terpidana dalam kasus penggelapan lahan pemerintah seluas 30 hektar itu. Keduanya sama-sama divonis dipenjara tujuh tahun dan didenda satu miliar rupiah, subsider kurungan tiga bulan.

FLORESA

spot_img
spot_img

Artikel Terkini