Lambannya Kinerja Aparat di Mabar: Kasus Pemerkosaan Anak Dilaporkan Lima Bulan Lalu, Proses Hukum Masih Menggantung

Polisi tidak menahan tersangka pemerkosaan anak usia 12 tahun itu.

Floresa.co — Kuasa hukum anak korban pemerkosaan di Kabupaten Manggarai Barat kecewa dengan lambannya penanganan kasus, mempertanyakan keseriusan aparat menangani tindak pidana kekerasan seksual.

Vinsensius Jala, kuasa hukum korban asal Kecamatan Komodo, mendesak kejaksaan segera memastikan status berkas perkara tersebut yang telah dilimpahkan penyidik kepolisian.

Kepastian itu, katanya, penting karena penanganan kasus telah berjalan sekitar lima bulan sejak pertama kali dilaporkan, sementara tersangka VK tidak ditahan.

“Jika berkas lengkap, segera P-21. Jika belum lengkap, segera kembalikan dan beri petunjuk agar penyidik segera melengkapinya,” kata Vinsensius kepada Floresa pada 4 Agustus.

“Kami menyayangkan karena perkara tindak pidana luar biasa ini prosesnya lama,” tambahnya.

Vinsensius meminta jaksa dan penyidik lebih serius menangani perkara tersebut agar korban memperoleh kepastian hukum.

“Apalagi tersangka tidak ditahan. Ini membuat korban trauma,” katanya.

Floresa meminta tanggapan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, melalui WhatsApp pada 6 Agustus. Namun, ia tidak merespons hingga berita ini dirilis, kendati pesan tersebut bercentang biru atau telah dibaca.

Pada hari yang sama, Floresa juga menghubungi Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan, tetapi belum mendapat respons.

Vinsensius mengatakan kasus itu bermula pada 4 Maret siang. Saat itu, korban yang berusia 12 tahun sedang sakit dan tidur sendirian di rumah.

Sekitar pukul 14.00 Wita, VK masuk melalui pintu depan, lalu memperkosa korban. Setelah itu, ia melarikan diri melalui pintu dapur karena mendengar suara motor ayah korban.

Akibat perbuatan itu, kata Vinsensius, korban mengalami luka gores di bagian mulut dan leher karena terkena kuku pelaku.

Mengetahui kejadian tersebut, ayah korban langsung membuat laporan polisi dan membawanya untuk visum di RSUD Komodo.

Namun, saat ayah korban mengecek perkembangan laporan pada 22 April, ia mendapat informasi bahwa pelaku belum ditahan karena gelar perkara belum dilakukan.

Vinsensius mengatakan penyidik mendatangi rumah korban pada 22 April sekitar pukul 17.30 Wita untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sekaligus memotret tempat kejadian perkara.

Dari SP2HP itu, kata dia, keluarga korban baru mengetahui bahwa penyidik belum mengantongi hasil visum.

“Padahal, hasil visum itu merupakan bukti utama dalam kasus tersebut,” katanya.

Ia tidak mengetahui apakah hasil visum itu telah diperoleh kepolisian dan dimasukkan ke dalam berkas ke kejaksaan.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA