ReportasePeristiwaTunggu Putusan MK, Proses Pilkada 10 kabupaten di NTT DIhentikan

Tunggu Putusan MK, Proses Pilkada 10 kabupaten di NTT DIhentikan

Pilkada LangsungFloresa.co – Komisi Pemilihan Umum di sepuluh kabupaten di Nusa Tenggara Timur menghentikan persiapan pemilu kepala daerah di wilayah masing-masing seusai pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

“Kami hentikan sementara karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata juru bicara KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, seperti dilansir Tempo, Selasa, 30 September 2014. Sepuluh kabupaten itu adalah Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Timor Tengah Utara, Flores Timur, Sabu Raijua, Belu, dan Malaka.

Menurut dia, dari sepuluh kabupaten yang menggelar pilkada pada 2016, delapan di antaranya telah menyusun jadwal, tahapan, dan anggaran. “Saat ini prosesnya hanya tinggal menunggu penetapan anggaran pilkadanya,” katanya. Maryanti mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan KPU pusat untuk bisa melanjutkan proses ini.

Anggota DPRD NTT, Kazim Kolo, meminta KPU kabupaten dan calon kepala daerah di provinsinya untuk bersabar sambil menunggu putusan final ihwal UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. “Pemerintah di daerah juga harus kreatif agar warga bisa dilibatkan dalam pilkada, namun sesuai aturan,” katanya.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA