Floresa.co – Berkali-kali Viktor Frumentus menghela napas.
Pada siang yang terik di rumahnya di Cumbi, Desa Warloka, sekitar 13 kilometer arah selatan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, ia mengisahkan perjalanan panjang menuju ibu kota Jakarta pada September tahun lalu.
“Kami berangkat pada 2 September dengan kapal laut. Dua malam di laut,” katanya pada 27 Juni kepada Floresa.
Ia bersama dua temannya, Dominikus Safio Bion dan Primus Padua tiba di Surabaya pada 4 September.
Mereka berangkat bersama Doni Parera, seorang pegiat sosial.
“Dari Surabaya kami pakai kereta, mulai perjalanan malam hari dan tiba pada sore keesokan harinya. Sangat melelahkan,” lanjut Viktor.
Perjalanan ke Jakarta adalah upaya mereka menuntut ganti rugi lahan yang digusur dalam pembangunan jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus Golo Mori, yang berada sekitar 10 kilometer sebelah selatan dari kampungnya.
Kawasan itu sebelumnya hanya bisa diakses dengan jalan tanah.
Di tengah perkembangan pesat industri pariwisata Labuan Bajo, jalan raya dengan lebar 23 meter dibangun dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 14 Maret 2023.
Jalan itu sekaligus bagian dari persiapan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 negara-negara se-Asia Tenggara [KTT ASEAN] atau ASEAN Summit pada bulan Mei 2023, yang salah satu lokasi pertemuannya berada di Golo Mori.
Viktor berkata, perjalanan ke Jakarta adalah untuk bersuara di perhelatan yang sama, ASEAN Summit ke-43 pada 2-7 September 2023..
Tiga warga tersebut, yang merupakan perwakilan dari Kampung Cumbi dan Kenari di Desa Warloka, dan Kampung Nalis di Desa Macang Tanggar, kala itu berharap pertemuan dengan “orang pusat” di Jakarta menjadi jalan keluar terbaik untuk mendapatkan ganti rugi lahan.
“Dari sini kami sangat yakin akan mencapai tujuan, bahwa pemerintah pusat pasti memberikan hak kami,” kata Viktor.
Regina Gembong, 52 tahun, istri Viktor, yang duduk di sebuah bangku kecil di dalam rumah berukuran lima kali tujuh meter itu melanjutkan; “hasilnya nihil.”
“Sampai sekarang tidak pernah ada kabar lagi,” kata Regina.
Ibu empat orang anak itu berkata, perjalanan panjang suaminya ke Jakarta dengan menggunakan dana pribadi ternyata “sia-sia.”
Padahal, katanya, sebelumnya mereka sangat percaya akan ada “kabar baik” dari pemerintah jika melihat orang-orang kecil berjuang hingga ke ibu kota.
Tagih Janji Sejak KTT ASEAN Labuan Bajo
Warga datang ke Jakarta karena janji ganti rugi atas lahan rumah dan pekarangan yang disampaikan jelang KTT ASEAN di Labuan Bajo tak kunjung terealisasi.
Janji itu merespons rencana warga berunjuk rasa saat pertemuan itu. Warga memilih membatalkan aksi sehari sebelum 9 Mei, hari pertama perhelatan KTT ASEAN, setelah pemerintah berjanji memenuhi tuntutan mereka.
Rencana aksi warga sudah disampaikan lewat sebuah video yang beredar pada 16 April, di mana Viktor dan Dominikus yang didampingi Doni Parera menyatakan pesan kepada pemerintah agar segera membayar ganti rugi lahan sebelum jalan itu dilalui para peserta KTT ASEAN.
“Rumah kami, sawah kami, ladang kami, dirampas oleh negara atas nama kepentingan umum tanpa ganti rugi,” kata Doni dalam video tersebut.
Pada 27 April, Kapolda NTT Johni Asadoma menyatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa warga diperbolehkan melakukan unjuk rasa setelah perhelatan itu selesai. Ia mengimbau masyarakat untuk “menahan diri menyampaikan masalah” sampai pertemuan selesai “sehingga tidak mengganggu ketertiban, kelancaran, dan keamanan ASEAN Summit.”
Namun, Doni Parera dan pegiat sosial lainnya, Ladis Jeharum tetap memberikan surat pemberitahuan aksi ke polisi pada 5 Mei, beralasan bahwa menyampaikan pendapat publik secara damai dijamin undang-undang dan polisi tidak berhak melarang.
Namun pada 6 Mei, Viktor dan Dominikus mendapat surat panggilan dari polisi, disusul Doni dan Ladis yang mendapat surat panggilan sehari kemudian.
Dalam surat panggilan, rumusannya sama bahwa polisi “sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ‘penghasutan’ yang akan terjadi pada tanggal 9 Mei 2023 di jalan raya yang akan dilintasi oleh peserta rombongan ASEAN Summit ke-42.”
Selain panggilan polisi, warga dan aktivis tersebut didekati oleh sejumlah orang yang mengklaim sebagai utusan pusat, intel polisi, hingga tokoh agama, meminta mereka tidak melakukan aksi.
Pada Minggu, 7 Mei gereja-gereja Katolik di Keuskupan Ruteng juga membacakan surat imbauan Uskup Siprianus Hormat, berisi ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah membangun Labuan Bajo dan Flores sebagai “destinasi pariwisata super prioritas” dan memilih Labuan Bajo sebagai “tempat perhelatan akbar pimpinan negara-negara Asia Tenggara.”
Ia juga menyebut KTT ASEAN sebagai momentum historis dan mengajak umat Katolik bahu membahu dengan pemerintah menyukseskan kegiatan tersebut dengan “menciptakan suasana yang sejuk, nyaman, dan penuh suka cita.”
Saat akhirnya membatalkan aksi, warga juga diminta membuat pernyataan di atas materai dan dibacakan dalam sebuah video bahwa mereka mendukung penyelenggaraan ASEAN Summit dan tidak melakukan demonstrasi.
Bersamaan dengan itu, Floresa dan beberapa lembaga serta aktivis yang aktif melakukan advokasi dan pemberitaan terkait tuntutan dan intimidasi terhadap warga mengalami berbagai tekanan, mulai dari peretasan akun milik jurnalis dan website, pengambilalihan akun, hingga mendapat pesan untuk menghapus cuitan di X.
Kantor Staf Presiden Kembali Beri Janji
Beberapa hari setelah ASEAN Summit, warga sempat mengikuti pertemuan virtual via Zoom dengan Kantor Staf Presiden [KSP] yang diminta menangani masalah itu.
Abetnego Panca Putra Tarigan, Deputi II KSP dan Sahat Lumbanraja, Tenaga Ahli Deputi II KSP menyatakan akan “menangani langsung” masalah warga.
Viktor berkata dalam kunjungan ke Jakarta pada September, mereka berjumpa dengan Sahat.
“Waktu itu respon Pak Sahat cukup bagus, dia bilang senang ketika melihat masyarakat sendiri mendatangi mereka di Jakarta,” katanya.
Sahat, kata Viktor, memberi tahu mereka bahwa Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menelepon dia sebelum warga tiba di Jakarta.
Endi, katanya, meminta KSP “tidak menerima dan tidak mendengar suara warga karena mereka telah berjanji tidak menuntut ganti rugi.”
Kepada Sahat, Viktor berkata benar bahwa warga pernah menandatangani perjanjian untuk tidak menuntut ganti rugi sebelum pembangunan jalan itu, sebagaimana disampaikan Endi.
“Namun, perjanjian itu dilakukan di bawah tekanan dan intimidasi aparat kepolisian,” katanya.
Ia bersama warga lain berjuang mendapatkan ganti rugi setelah merasa dimanipulasi oleh pejabat yang sengaja menutupi informasi terkait hak mereka, sebagaimana dijamin oleh UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan PP No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Pak Sahat bilang, ia tidak mau dengar kata-kata Edi Endi, dan dia lebih percaya dan paham dengan kondisi yang kami sampaikan,” lanjut Viktor.
Ia juga berkata, Sahat memberi janji “akan segera memproses tuntutan warga.”
“Tetapi sampai hari ini belum ada kabar sama sekali,” katanya.
“Ke depannya juga tidak jelas, seperti apa nasib kami, mereka mungkin sudah lupa” lanjut Regina Gembong.
Kronologi Kasus
Pembangunan jalan ke Golo Mori dengan anggaran Rp407,04 miliar dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR], dengan kontraktor pelaksana perusahaan konstruksi BUMN Wijaya Karya [PT WIKA].
Proses pembangunan jalan itu mulai diwacanakan sejak 2016, lalu intens disosialisasikan pada 2018.
Jalan itu melewati sejumlah kampung seperti Nanga Nae, Mberata, Cumbi, Nalis, yang menurut Kementerian PUPR, merupakan bentuk dukungan untuk memperlancar konektivitas Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo.
Warga di sepanjang jalan itu ada yang mendapat ganti rugi, seperti di Kampung Nanganae. Haji Mustofa Sulaiman, salah satu warga Nanga Nae misalnya mendapatkan ganti rugi Rp130 juta untuk rumah dan lahannya yang terdampak. Dalam sebuah wawancara dengan Floresa, ia mengaku mendapatkan kompensasi itu setelah menemui langsung Bupati Edistasius Endi dan ngotot memintanya.
Merujuk pada data Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation–Societas Verbi Divini (JPIC-SVD), lembaga advokasi Gereja Katolik yang selama ini ikut membantu warga terdampak proyek jalan itu, jumlah aset warga yang menjadi korban penggusuran dan tidak mendapat ganti rugi antara lain dua rumah permanen dua lantai, lima rumah permanen, 16 rumah semi permanen, 14.050 meter persegi pekarangan, 1.790 meter persegi sawah, dan 1.080 meter persegi ladang. Aset tersebut adalah milik 51 keluarga yang mayoritas petani.
Viktor Frumentius misalnya, terpaksa tinggal di tenda selama berbulan-bulan setelah rumahnya digusur, hingga kemudian terpaksa membangun rumah di lahan seluas 8×15 meter yang tersisa dari penggusuran itu, merogoh koceknya sendiri.
Sebelum menyampaikan desakan pada momen ASEAN Summit, warga telah menempuh berbagai cara memperjuangkan hak mereka, termasuk menemui Komisi Hukum dan HAM DPR RI pada 10 Mei 2022, juga mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan instansi terkait pada 21 Juni 2022.
Saat Presiden Jokowi ke Labuan Bajo pada 21 Juli 2022, warga berusaha menyampaikan langsung aspirasi, namun kemudian dihadang aparat kepolisian.
Spanduk-spanduk protes yang mereka siapkan pun direbut aparat keamanan.
Pada 5 Oktober 2022, warga menemui Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan DPRD Manggarai Barat; dan pada 24 Oktober 2022 menemui sejumlah pejabat di kabupaten, termasuk Asisten I Dinas Perhubungan, Hilarius Madin.
Keputusan untuk menemui langsung pemerintah pusat di Jakarta, kata Viktor, adalah upaya terakhir yang mampu mereka lakukan, meski hingga hari ini “hasilnya sia-sia.”
Editor: Ryan Dagur