Floresa.co – Polisi menahan seorang pria di Kabupaten Manggarai yang memerkosa seorang pelajar yang masih berusia di bawah umur hingga hamil.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto berkata, MS, 36 tahun ditahan sejak 11 Februari karena memperkosa siswi Madrasah Tsanawiyah [MTs] atau setingkat SMP di Kecamatan Sambi Rampas.
Kasus tersebut, kata dia, dinaikkan ke tahapan penyidik pada 31 Januari dan empat hari kemudian MS ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang merupakan karyawan dealer sepeda motor di Reo, Kabupaten Manggarai itu masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Ia pun dijerat Pasal 81 ayat [1] dan ayat [2] Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang mengatur pidana untuk tindak pidana perkosaan terhadap anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan didenda paling banyak Rp300.000.000.
Suryanto berkata, MS pertama kali memerkosa korban di semak-semak pada 25 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 Wita, kendati korban sempat melawan.
Hampir sebulan kemudian, pada 21 Juli MS kembali melancarkan aksinya di sebuah kebun pada 21 Juli sekitar pukul 16.00 Wita.
Ia berkata, selama melancarkan aksinya, MS selalu berupaya membungkam korban dengan iming-imingi uang Rp50 ribu, sembari mengancam jika ia melaporkan perbuatannya kepada keluarga.
“Ancaman itu berupa penarikan motor kredit dari kakak korban dan pengguguran janin jika ketahuan hamil,” katanya kepada Floresa pada 14 Februari.
Suryanto berkata, korban diketahui hamil saat gurunya melihat adanya perbedaan tingkah dan perubahan fisik antara korban dan teman-temannya di kelas.
Saat itulah, kata dia, korban mengakui bahwa ia telah dihamili MS.
Merespons pengakuan itu, keluarga korban melaporkan MS ke Polres Manggarai Timur pada 23 Januari.
Sehari setelah pelaporan itu, polisi sempat menangkap dan memeriksa MS, namun ia tidak ditahan karena “kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik masih menunggu hasil visum kehamilan korban.”
“Tidak ada yang dilepas. Kalau belum naik sidik dan ditetapkan tersangka sesuai Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan, maka belum boleh ditahan,” Kata Suryanto.
Suryanto mengklaim ketentuan ini merujuk Undang-Undang 8 tahun 1981 pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] yang mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana.
“Kan kita harus menunggu hasil visum, keterangan para saksi dan korban,” katanya, menambahkan MS hanya berstatus wajib lapor sebelum ada Surat Perintah Penahanan dan Penangkapan.
“Jika salah prosedur, penyidik bisa praperadilan,” tambahnya.
Kasus Ketiga dalam Dua Bulan
Dalam catatan Floresa, kasus di Kecamatan Sambi Rampas merupakan kasus kekerasan seksual ketiga yang dilaporkan ke polisi dalam tempo dua bulan terakhir.
Ketiga kasus tersebut juga melibatkan orang dekat korban yakni kerabat dan tetangga.
Sebelumnya, pada 6 Februari Polres Manggarai Timur menahan WP, 22 tahun karena memerkosa tetangganya, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kota Komba.
Lima hari sebelum peristiwa di Kota Komba, Detik.com melaporkan AS, seorang pria di Kecamatan Elar Selatan berkali-kali memerkosa siswi SMP yang masih berusia 15 tahun sejak Mei 2024. Korban dan istri AS memiliki hubungan keluarga.
AS pertama kali memerkosa korban di rumahnya saat korban mengalami kecelakaan sepeda motor. Saat itu, AS bersama istrinya membawa korban ke rumah mereka untuk dirawat.
Setelah dua hari dirawat di rumahnya, AS mulai melancarkan aksinya. Ia terus mengulangi perbuatannya hingga korban hamil.
Editor: Herry Kabut