ReportaseMendalamPolisi di Batam Tetapkan Tersangka Majikan dan Rekan Kerja yang Aniaya PRT Asal Sumba

Polisi di Batam Tetapkan Tersangka Majikan dan Rekan Kerja yang Aniaya PRT Asal Sumba

Selama setahun, korban dipukul, dipaksa makan kotoran hewan, mengalami kekerasan verbal dan menanggung beban kerja yang tidak wajar

Floresa.co – Polisi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau menetapkan tersangka seorang majikan dan pekerja rumah tangga (PRT) karena menganiaya seorang perempuan asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga bekerja sebagai PRT.

Penetapan tersangka diumumkan saat doorstop ekspose Polresta Barelang pada 23 Juni, menyusul viralnya video kekerasan tersebut yang berseliweran di media sosial.

Doorstop ekspose adalah penyampaian keterangan singkat oleh pejabat kepolisian kepada media secara langsung di lapangan, biasanya tanpa forum resmi, untuk memberi informasi cepat terkait perkembangan suatu kasus yang menarik perhatian publik. 

“Pagi ini kami gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu R selaku majikan dan M, rekan korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian seperti dikutip dari Detik.com

Debby menjelaskan, kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pekerja rumah tangga di Batam. 

Rekaman video tersebut, yang diambil dalam ruang tertutup dan tidak disertai suara, menyebar luas melalui media sosial seperti Instagram pada 20 Juni. 

Dalam video itu, tampak seorang perempuan duduk bersandar di lantai, dekat dinding sebuah rumah. 

Perempuan yang kemudian diketahui sebagai korban ini tampak dalam kondisi lemah. 

Beberapa bagian tubuhnya menunjukkan bekas luka, sementara wajahnya terlihat memar di beberapa bagian. Sesekali ia terlihat memegang kepalanya sambil menunduk. 

Debby berkata, belakangan diketahui, M, pekerja rumah tangga yang disinyalir masih memilliki hubungan keluarga dengan korban, juga ikut menganiaya karena dipaksa R.  

Selain dipukul, korban juga disebut mengalami “perlakuan yang tidak manusiawi.” 

“Perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset serta pemotongan gaji yang tidak wajar,” katanya pada 23 Juni

Karena itu, ia berkata polisi “segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” setelah menerima “laporan dari keluarga korban pada 22 Juni.”

Dalam penyelidikan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa.”

R dan M dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Debby, keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Ia juga berkata polisi berkomitmen “menangani kasus kekerasan terutama yang menimpa perempuan dan anak, dengan serius dan profesional.”

Kekerasan Telah Berlangsung Setahun Terakhir

Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, imam Katolik sekaligus aktivis anti perdagangan orang mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap korban diduga telah berlangsung selama satu tahun terakhir. 

Menurut Paschal, sapaannya, intensitas kekerasan meningkat dalam dua bulan terakhir, yang ditandai dengan perlakuan ekstrem dari majikan korban.

“Korban sudah satu tahun bekerja di rumah majikannya. Penganiayaan kami duga terjadi sepanjang waktu itu, dan dua bulan terakhir yang paling parah,” katanya pada 23 Juni.  

Ia menyebut, penganiayaan bermula dari hal-hal yang dianggap sepele oleh pelaku, seperti hasil pekerjaan rumah yang dinilai tidak memuaskan.

“Korban dimarahi, dipukul, hingga dipaksa melakukan tindakan yang melampaui batas kemanusiaan.”

“Kalau mengepel dianggap tidak bersih, korban dimarahi. Kalau kerja lain dianggap salah, bisa dipukul. Bahkan dia pernah dipaksa makan kotoran anjing dan minum air parit,” kata Paschal. 

Selain kekerasan fisik, kata Paschal yang juga menjabat Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang, korban juga mengalami “kekerasan verbal.” 

“Ia tidak pernah dipanggil dengan namanya sendiri, melainkan dengan sebutan-sebutan merendahkan, termasuk nama binatang dan kata-kata bernuansa seksual,” katanya. 

Biaya rumah tangga seperti tagihan listrik, air hingga pemeriksaan anjing milik majikan “pun dibebankan kepadanya.”

“Kalau beras habis atau tagihan naik, semua dituduhkan ke korban. Bahkan biaya ke dokter hewan juga disuruh tanggung,” katanya.

Paschal juga menyebut bahwa dalam sejumlah insiden kekerasan, majikan R memaksa M untuk ikut menyiksa korban. 

“M disuruh menyeret korban ke kamar mandi, menginjak tubuhnya atau memukul menggunakan tangan maupun benda,” katanya. 

Pengungkapan kasus itu, jelas Paschal, bermula ketika korban meminjam ponsel tetangga untuk menghubungi keluarganya di kampung dan mengirimkan foto dan video yang menunjukkan kondisi fisiknya. 

Informasi itu lalu diteruskan kepada kerabatnya di Batam, yang kemudian melakukan evakuasi.

Setelah berhasil dievakuasi, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit St. Elisabeth Batam. 

Berdasarkan keterangan medis, kata Paschal, korban mengalami luka memar di banyak bagian tubuh, kekurangan gizi dan sempat menjalani transfusi darah. 

Pemeriksaan lanjutan seperti CT scan, rontgen, dan USG dilakukan karena adanya keluhan di bagian perut.

“Kondisinya lemah, tapi sudah ditangani. Dokter bilang ada luka memar dalam dan kekurangan darah,” katanya.

Editor: Anno Susabun

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA