Polda NTT Tetapkan Tersangka Penyelundupan BBM Bersubsidi Hingga Ratusan Ribu Liter di Labuan Bajo

Tersangka menjual BBM bersubsidi kepada kapal-kapal pinisi

Floresa.co – Polda NTT menetapkan dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Labuan Bajo. 

Penetapan tersangka ini terjadi usai bulan lalu Labuan Bajo mengalami krisis BBM bersubsidi selama berhari-hari yang menghambat aktivitas masyarakat dan kapal-kapal wisata.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Hans Irawan berkata, kedua tersangka adalah HK (34) yang berprofesi sebagai kapten kapal dan SF (25) kepala kamar mesin (KKM). 

“Keduanya terbukti mengetahui sekaligus terlibat aktif dalam pengisian dan penjualan BBM bersubsidi,” kata Hans dalam konferensi pers bersama Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko pada 3 September. 

Selain menyita ribuan liter biosolar, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB), dokumen kapal dan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk transaksi aliran dana hasil penjualan BBM itu. 

SPOB merupakan tongkang atau kapal datar yang memiliki mesin penggerak sendiri untuk mampu berlayar dan mengangkut BBM.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi dan uji laboratorium, dipastikan bahwa BBM yang diamankan adalah jenis biosolar bersubsidi,” kata Hans. 

Modus tersangka, kata dia, adalah menjual BBM kepada kapal-kapal pinisi sebanyak 21 kali transaksi.

Hans menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya transaksi ilegal BBM di wilayah perairan Labuan Bajo.

“Penyelidikan kemudian mengarah pada kapal SPOB Sisar Matiti yang dicurigai mengangkut solar bersubsidi,” katanya.

Pada 2 Agustus, kata dia, tim Ditreskrimsus menindak dan mengamankan kapal tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan ditemukan BBM jenis biosolar sebanyak 180.000 liter di dalam kapal. Seharusnya terdapat 220.000 liter sebelum diperjualbelikan. 

“Kurang lebih 40.000 liter yang dijual secara ilegal pada periode Maret-Juni 2025,” katanya. 

Ia berkata, dari hasil penjualan tersebut diperkirakan nilai keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,8 miliar. 

“BBM ini dijual dengan harga antara Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter,” kata Hans.

Harga itu antara dua sampai tiga kali lipat dari harga pasaran Rp6.800 per liter. 

Ia berkata, pelaku mengambil BBM dari beberapa lokasi yang saat ini masih didalami.  

Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko menyatakan pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan “dalam menindak tegas oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.”

Ia menjelaskan, para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Polda NTT berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba menyalahgunakannya,” kata Rudi. 

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan. 

“Lautan kita luas dan pengawasan memang penuh tantangan. Namun dengan sinergi dan dukungan masyarakat, kami yakin penyalahgunaan seperti ini bisa kita hentikan. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Penangkapan ini terjadi usai Labuan Bajo mengalami krisis BBM pada pertengahan bulan lalu. Akibatnya, warga berhari-hari antre di SPBU hingga kapal wisata tidak bisa berlayar. 

Ahad Rahedi, juru bicara Pertamina Patra Niaga yang melayani wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara mengklaim kala itu bahwa pemicu kelangkaan ini adalah cuaca ekstrem yang berdampak pada mobilisasi kapal suplai ke Fuel Terminal BBM Reo.

Untuk mengantisipasi kelangkaan itu, Pertamina Patra Niaga lalu menambah armada untuk distribusi BBM ke Labuan Bajo via Fuel Terminal BBM Maumere dan Ende.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA