Floresa.co – Eduardus Ungkang menunduk lesu. Air mata menetes di wajahnya saat majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat membacakan vonis pada 8 September.
Menurut Ketua Majelis Hakim Erwin Harlond Palyama, ia terbukti secara sah dan meyakinkan “melakukan tindak pidana pembunuhan” terhadap istrinya Sustiana Melci Elda.
Hakim menyatakan Eduardus memukul dan mencekik Elda sehingga meninggal.
Karena itu, majelis hakim “menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.”
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara.
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu, perbuatan Eduardus menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan “meninggalkan trauma yang mendalam serta kekhawatiran bagi keluarga korban.”
Hal memberatkan lainnya adalah Eduardus “tidak mengakui (tindakannya) dan tidak jujur memberikan keterangan.”
Pantuan Floresa, tak ada yang menyaksikan pembacaan putusan itu, baik dari keluarga terdakwa maupun korban. Eduardus hanya didampingi oleh kuasa hukumnya, Fridolinus Sanir.
Proses sidang kasus ini berlangsung sejak 23 April atau sekitar tujuh bulan pasca kematian korban. Eduardus menganiaya Elda pada 3 Oktober 2024 di Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar. Elda meninggal dalam usia 22 tahun.
Dalam dakwaannya, JPU menggunakan Pasal 338 KUHPidana sebagai dakwaan primair atau pokok perihal “sengaja merampas nyawa orang lain.”
Berdasarkan dakwaan JPU, kejadian pada 3 Oktober 2024 bermula dari percakapan melalui telepon antara korban dengan ayahnya Ardianus Jehadun.
Percakapan yang berulang kali sejak pukul 08.01 Wita itu membahas permintaan korban meminjam uang Rp2 juta kepada ayahnya.
Namun, karena tak punya uang, sang ayah berusaha untuk meminjam uang tersebut pada orang lain.
Dalam percakapan berikutnya pada pukul 09.00-09.08 Wita, sang ayah memberitahukan bahwa ada orang yang bisa meminjamkan uang dengan bunga 10 persen.
Setelah mendengar hal tersebut, Eduardus yang merasa keberatan bertengkar dengan korban yang didengar oleh ayah korban melalui telepon.
Eduardus membentak korban dengan berkata “diam kau, nanti saya pukul kau, saya bunuh kau.” Selanjutnya, ia memukul korban pada bagian mulut dan pipi kiri.
Kepala korban, kata JPU, lalu dibenturkan ke tembok. Eduardus kembali melakukan pemukulan dan mencekik korban hingga meninggal.
Menurut JPU, Eduardus kemudian membuat tubuh korban menggantung menggunakan kain sehingga seolah-olah meninggal karena gantung diri. Terdakwa kemudian berteriak minta tolong sambil memeluk dan mengangkat tubuh korban.
Saat itulah, saksi Hilarius Hence, seorang warga, datang membantu melepaskan ikatan pada leher korban.
Menurut JPU, saat penganiayaan, di dalam rumah keluarga itu hanya terdapat terdakwa, korban dan anak mereka yang masih berusia tiga tahun.
Pada pukul 09.56, ayah korban yang bermukim di Nggorang, Kecamatan Komodo, sebelah timur Labuan Bajo mendapat telepon dari saksi Maria Goria Edit memberitahukan bahwa putrinya meninggal.
Pada pukul pukul 20:30 Wita, ayah korban bersama keluarganya tiba di Nggilat. Mereka menemukan “banyak luka, baik luka ringan maupun luka berat” pada tubuh korban, kata JPU.
Ayah korban kemudian membawa jenazah ke RSUD Komodo untuk visum, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat pada 7 Oktober 2024.
Hasil visum RSUD Komodo menyimpulkan sebab kematian korban “tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi),” namun ditemukan sejumlah luka pada bagian luar.
Polda NTT lalu melakukan otopsi pada 15 Oktober 2024 yang menyimpulkan “penyebab pasti kematian karena tertutupnya saluran nafas akibat pencekikan sehingga mati lemas.” Hasil autopsi juga menemukan adanya luka lecet akibat kekerasan tumpul.
Apa Pertimbangan Hakim?
Hakim menilai terdapat kejanggalan kematian korban yang tidak dapat dibantah oleh terdakwa.
Situasi di rumah mereka yang hanya ada Eduardus, korban dan anak mereka membuat “terdakwa dapat melakukan tindakan apapun.”
Hakim juga mempersoalkan klaim Eduardus bahwa ia hanya memukul korban.
Padahal, menurut hasil visum dan otopsi korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh karena kekerasan dengan benda tumpul.
Hakim juga menyatakan klaim Eduardus bahwa korban gantung diri terbantahkan karena tidak ditemukan tanda-tanda adanya proses menggantung diri.
“Yang janggal (adalah) tempat menggantung lebih rendah dari tinggi korban,” sehingga “harusnya posisi korban tidak menggantung yang dapat menyebabkan kematian.”
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa menghindar dengan tidak menemui dan menjelaskan penyebab kematian kepada keluarga korban.
Hal ini menguatkan dan membuktikan bahwa memang Eduardus telah melakukan sesuatu yang membuat korban meninggal, kata hakim.
Hakim juga menyatakan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa yang menyatakan korban biasanya menyayangi diri sendiri, sementara klaim terdakwa korban gantung diri, adalah dua pernyataan yang kontradiktif.
Selain itu, kata hakim, dua saksi juga tidak mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya, hanya mendengar keterangan Eduardus.
Karena itu, kesaksian mereka “tidak dapat dijadikan alasan untuk menentukan dan mengetahui terdapat subjek hukum yang dipersalahkan atas meninggalnya korban.”
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkesimpulan pembelaan terdakwa tidak berlandaskan hukum dan patut dikesampingkan seluruhnya.
Editor: Petrus Dabu




