20 Tahun Penjara, Tuntutan Jaksa untuk Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Penyebaran Konten ke Situs Porno 

Jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, termasuk sikap terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan

Floresa.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hukuman 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan penyebaran konten asusila ke situs porno.

Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada 22 September, JPU menyatakan “terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan.”

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana berkata, perbuatan Fajar memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP. 

Fajar, kata dia, juga didakwa dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 KUHP.

Selain itu, JPU menuntut Fajar membayar denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan serta membayar restitusi Rp359.162.000 melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban subsider empat tahun kurungan.

“Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang-barang milik korban dikembalikan,” katanya.

Raka menjelaskan, hal yang memberatkan Fajar adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan dan tidak menunjukkan penyesalan. 

Selain itu, kata dia, perbuatan Fajar menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

Ia menambahkan JPU menilai kasus tersebut meresahkan masyarakat karena “yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum.”

“Perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional. Tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak sehingga hal-hal yang meringankan itu tidak ada,” katanya.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Fajar mencabuli dan menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur – masing-masing berusia 5, 13 dan 16 tahun – di sejumlah hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Setelah merekam pencabulan itu menggunakan ponsel pribadi, ia mengunggah delapan video ke situs porno berbasis di Australia.

“Anak-anak tersebut direkrut melalui aplikasi online Michat atas bantuan pihak ketiga,” kata JPU.

Dalam sidang pada 22 September, JPU dari Kejaksaan Negeri Kupang juga membacakan tuntutan terhadap SHDR alias Fani, terdakwa lain kasus itu.

Dilansir situs resmi Kejati NTT, mahasiswi berusia 21 tahun itu didakwa terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sekaligus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

JPU mendakwa Fani dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ia juga didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam dua dakwaan itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Atas dasar itu, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun kepada Fani, dikurangi masa tahanan. 

Ia juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider pidana kurungan satu tahun. 

Hal yang memberatkan Fani adalah perbuatannya menimbulkan trauma mendalam bagi korban serta keresahan luas di tengah masyarakat. 

“Tindakan terdakwa jelas bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak,” tulis Kejati NTT.

Sementara hal yang meringankan Fani adalah usianya yang masih muda sehingga masih ada ruang baginya untuk memperbaiki diri.

 “Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas, memberikan rasa keadilan serta melindungi hak-hak korban,” tulis Kejati NTT .

Sidang lanjutan kasus ini akan berlangsung pada 29 September dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum Fajar.

Editor: Herry Kabut

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA