Floresa.co – Kekerasan yang marak terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) seperti yang menimpa pekerja perempuan asal NTT pekan lalu menunjukkan urgensi payung hukum untuk melindungi pekerja pada sektor domestik.
Saat ini masih ada kekosongan hukum untuk melindungi PRT, hal yang membuat hak-hak mereka tidak dilindungi, termasuk rentan mengalami kekerasan oleh majikan atau pemberi kerja.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah dibahas sejak 2004 pun masih mandek di DPR RI.
Kedua pekerja perempuan asal NTT yang bekerja di Panti Wreda Salam Sejahtera, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dilaporkan disiksa dan disekap oleh Anna Hartawan, pemilik panti itu, karena ketahuan bercanda dengan rekan mereka saat sedang bekerja.
Informasi soal penyekapan itu viral di media sosial pada 8 Oktober setelah beberapa warga diaspora NTT yang tergabung dalam Forum Pemuda NTT mendatangi panti tersebut.
Dalam video berdurasi enam menit yang diterima Floresa, anggota forum meneriaki petugas keamanan dan mengancam menggeruduk panti apabila tak mengeluarkan para korban.
Usai dipaksa berkali-kali, tiga korban pun keluar dari panti dan terlihat salah seorang bernama Marta berjalan dengan kaki pincang.
Di hadapan Forum Pemuda NTT, para korban dengan mata sembab menjelaskan bahwa mereka mengalami kekerasan fisik dan diintimidasi oleh pengelola panti.
“Kami disiksa squat jump 300 kali. Kami juga disekap di kamar kosong selama dua malam,” kata Marta, 21 tahun, yang berasal dari Desa Wangka, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.
Salah seorang korban lainnya menjelaskan “terdapat total enam orang pekerja asal NTT yang bekerja di panti asuhan tersebut.” Tiga di antaranya masih bertahan di panti itu.
Kronologi Penyekapan
Marta mengaku tiga minggu belakangan ia bersama rekannya Regina sudah tidak nyaman bekerja karena “pihak Yayasan Kasih Mulia Sejahtera-yang menaungi panti-seakan mencari-cari kesalahan kami.”
“Saya dan Regina kemudian niat keluar, tapi diminta pihak yayasan untuk cari pengganti,” katanya.
Sembari mencari pengganti, kata Marta, “kami berdua tetap kerja seperti biasa.”
Tentang penyekapan, katanya, hal itu bermula dari laporan petugas keamanan ke pemilik panti bahwa mereka menyembunyikan tempat makan rekan mereka yang berasal dari Kupang.
“Atas laporan itu, saya dan Regina disuruh bos untuk squat jump sebanyak 300 kali. Selain disiksa, bos paksa kami untuk keluar malam itu juga, namun koper dan baju kami tetap ditahan,” katanya.
Setelahnya, bos mereka meminta mereka untuk tetap bekerja lagi, namun “justru menahan dan mengurung saya sendiri di gedung kosong yang tidak berpenghuni.”
“Dengan keadaan kaki yang masih sakit karena disiksa squat jump pada malamnya, keesokan paginya kami minta untuk keluar dari tempat kerja. Bos tidak terima dan malah mengancam untuk lapor ke polisi,” kata Marta.
Dalam sebuah surat, keluarga Marta dan Regina mengklaim kekerasan tersebut membuat mereka “mengalami cedera fisik berupa kaki pincang dan trauma psikologis yang mendalam.”
Berbicara kepada Floresa, Pastor Yohanes Kristoforus Tara, OFM yang ikut menangani kasus ini berkata, setelah dijemput paksa, “para korban telah mengundurkan diri dari panti.”
“Satu orang sudah ambil berita acara pemeriksaan karena ada dugaan kekerasan,” katanya pada 10 Oktober.
Ia menjelaskan saat ini paa korban telah didampingi pengacara mereka serta dibantu oleh beberapa anggota Forum Pemuda NTT dan Keluarga Besar Wangka Jakarta.
Fransisko Tango Kunda, pengacara korban berkata kepada Floresa, usai dijemput, para korban langsung membuat laporan polisi dan menjalani pemeriksaan.
Ia berkata, dengan proses hukum diharapkan “para pelaku mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.”
“Kami kawal terus kasus ini,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho membenarkan laporan tersebut dan menyatakan penyelidikan tengah berlangsung.
“Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Utara sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sudah ada empat orang yang diperiksa,” kata Aji seperti dilansir Tribunnews.com.
“Selain itu, kami tetap melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yayasan maupun saksi lainnya,” katanya.
Sahkan RUU PPRT
Ester A. Day, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi untuk Keadilan Nusa Tenggara Timur menyebut kasus ini merupakan bagian dari deretan kekerasan berulang yang dialami PRT asal NTT.
“Pengalaman advokasi kami, banyak PRT asal NTT yang bekerja di tanah rantau tidak dibayar gajinya,” katanya kepada Floresa pada 13 Oktober.
Karsiwen, Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia atau KABAR BUMI menyebut kasus penyiksaan PRT seperti ini “sebenarnya bukan hal baru.”
Berulangnya kekerasan, katanya, karena “tidak adanya payung hukum perlindungan bagi PRT.”
Ia mencontohkan kasus majikan di Batam yang menganiaya PRT asal Sumba Barat dan kini kasusnya menanti proses persidangan.
“Sebagai negara hukum, perlindungan bagi PRT sangat dibutuhkan untuk memastikan perlindungan dari sisi hukum menghadapi kasus-kasus seperti ini,” kata Karsiwen kepada Floresa.
Ia berkata, RUU PPRT yang tak kunjung disahkan oleh DPR terjadi karena tarik ulur kepentingan, termasuk anggota DPR yang juga menjadi majikan.
“DPR belum menjalankan perannya dengan baik sebagai wakil rakyat. Mereka mempresentasikan majikan yang enggan memberikan jaminan perlindungan bagi PRT,” kata Karsiwen.
Senada Karsiwen, Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional-Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menyebut “konflik kepentingan dalam tubuh DPR menjadi alasan kuat belum disahkan RUU PPRT.”
“Mayoritas anggota DPR kuatir dengan status quo karena mereka juga sebagai pemilik PRT,” kata Lita kepada Floresa pada 13 Oktober.
Ia berkata, apabila disahkan, UU PPRT akan mengontrol perekrutan dan penempatan PRT dengan aman.
“Selain itu, ada fungsi pengawasan antara daerah asal dan tempat PRT bekerja,” katanya.
Lita menambahkan, UU PPRT juga untuk mencegah praktik perdagangan manusia atau human trafficking.
Di Indonesia jumlah PRT sekitar 4,2 hingga 5 juta orang, menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, JALA PRT dan Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO).
Menurut JALA PRT, sepanjang 2021-2024, terjadi 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT. Kekerasan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis, ekonomi, bahkan perdagangan manusia.
Sementara menurut data Catatan Tahunan Komnas Perempuan mengungkap, terdapat 25 kasus kekerasan terhadap PRT yang diadukan ke lembaga tersebut antara 2019-2023.
Selain kekerasan, eksploitasi PRT juga terlihat dari upah yang sangat rendah.
Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada 2022 rata-rata upah PRT di Indonesia hanya Rp437.000 per bulan.
Dengan jam kerja panjang, beban kerja berat dan minimnya waktu istirahat, angka ini jauh dari standar upah layak.
Editor: Petrus Dabu





