Buat Master Plan Desa Wisata Tanpa Koordinasi, Kepala Dinas Pariwisata Manggarai Barat Pertanyakan Kewenangan BPO-LBF

“Bagaimana mungkin sebuah master plan dibuat tanpa melibatkan pemilik wilayah?” kata kepala dinas terkait dokumen itu yang disusun BPO-LBF dan Universitas Pelita Harapan

Floresa.co – Langkah Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPO-LBF) menyusun master plan pengembangan desa wisata di salah satu desa di Kabupaten Manggarai Barat memicu polemik karena tidak melibatkan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori menyatakan menolak master plan itu, kendati sudah diserahkan kepada Hilarius Madin, asisten satu bupati yang menangani tata pemerintahan.

Ia berkata pada 28 Oktober, penolakannya telah disampaikan secara terbuka saat penyerahan master plan Desa Wisata Tanjung Boleng di Kecamatan Boleng itu pada 24 Oktober. 

BPO-LBF membuat dokumen itu bekerja sama dengan Universitas Pelita Harapan (UPH), kampus yang berbasis di Tangerang, Provinsi Banten.

Penyerahan disaksikan oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, termasuk Stefanus serta tim dari UPH dan Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Kementerian Pariwisata, Frans Teguh.

Setelah pemaparan master plan itu, kata Stefanus, ia meminta izin untuk berbicara dan menyampaikan sikapnya di hadapan peserta rapat.

“Saya berdiri dan bilang, ‘terima kasih inisiatifnya BPO-LBF dan UPH, tapi saya tolak. Produk yang kamu buat hari ini saya anggap tidak ada,’” katanya.

Setelah itu ia keluar dari ruangan rapat.

Dokumen Master Plan Desa Wisata Tanjung Boleng yang dipresentasikan oleh BPO-LBF di kantor Bupati Manggarai Barat pada 24 Oktober 2025. (Dokumentasi Facebook Infomabarkab)

Stefanus berkata, kewenangan BPO-LBF di Manggarai Barat terbatas karena lembaga itu hanya memiliki kewenangan otoritatif di kawasan Parapuar seluas 400 hektar. 

Parapuar berlokasi di Hutan Bowosie, penyangga Labuan Bajo yang mengitari kota itu di sisi timur.

Di luar kawasan itu, kata Stefanus, kewenangan BPO-LBF bersifat koordinatif dan harus bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Berita tentang penyerahan dokumen master plan itu telah dimuat di situs resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. 

Namun, berita itu tak menyinggung soal penolakan Stefanus.

Saat menerima dokumen master plan itu, Hilarius Madin mengklaim Desa Tanjung Boleng memiliki potensi besar dan menjadi salah satu kebanggaan daerah sehingga banyak investor yang ingin menanamkan modal.

Dengan adanya master plan itu, kata dia, tidak ada lagi keraguan bagi pemerintah daerah untuk menerima investasi karena semua sudah memiliki panduan yang jelas.

Ia berharap dokumen itu dapat menjadi acuan dalam mengembangkan Desa Wisata Tanjung Boleng secara berkelanjutan.

Frans Teguh berkata, keberadaan master plan itu tidak hanya penting bagi Desa Tanjung Boleng, tetapi juga desa-desa di sekitarnya.

“Melalui skenario penyebaran pertumbuhan, desa-desa wisata di sekitar Labuan Bajo bisa berkembang sesuai tahapan yang baik,” kata Frans yang juga mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama BPO-LBF.

Ia menekankan pentingnya menjaga kearifan lokal dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pengembangan wisata.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama BPO-LBF, Dwi Marhen Yono mengklaim penyusunan master plan Tanjung Boleng merupakan bagian dari upaya memperkuat destinasi wisata daratan Flores.

Ke depan, katanya, akan ada lima desa wisata baru di Manggarai Barat yang akan didukung oleh Kementerian Pariwisata dan BPO-LBF.

“Sampai akhir 2026, kami menargetkan lima desa wisata itu siap menerima 100 wisatawan per hari dan bisa mulai dipromosikan,” katanya.

Pelaksana Tugas Direktur Utama BPO-LBF, Dwi Marhen Yono (kiri) dan Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Kementerian Pariwisata, Frans Tegu (kanan) saat menyerahkan dokumen Master Plan Desa Wisata Tanjung Boleng kepada Hilarius Madin, asisten satu Bupati Mangarai Barat yang menangani tata pemerintahan. (Dokumentasi Infomabar.go.id)

Kendati demikian, menurut Stefanus, “kalaupun BPOLBF mau buat master plan, harus ada kerja sama yang jelas dengan dinas atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).”

“Ini tidak ada sama sekali. Jadi, saya tolak,” katanya.

Ia mengaku telah mengonfirmasi Bappeda dan perangkat daerah lainnya terkait master plan itu.

Mereka “tidak tahu-menahu tentang proses penyusunan dokumen tersebut.”

“Bappeda itu leader atau pemimpin perencanaan pembangunan, tapi mereka tidak tahu apa-apa soal dokumen ini. Kepala desa dan camat juga tidak diundang. Bagaimana mungkin sebuah master plan dibuat tanpa melibatkan pemilik wilayah?” katanya.

“Kalau ada yang datang tanya saya soal master plan itu, saya mau jawab apa? Saya tidak tahu dan saya tidak dilibatkan,” tambahnya.

BPO-LBF dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 para era Jokowi sebagai upaya pemerintah untuk menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi wisata super prioritas. 

Tujuannya adalah mendorong pembangunan pariwisata secara terintegrasi dan berkualitas tinggi di wilayah tersebut. 

Secara umum, BPO-LBF memiliki dua wilayah kerja utama dengan tugas yang berbeda.

Pertama adalah kawasan koordinatif yang mencakup kabupaten-kabupaten di Flores. Dalam tugas ini, BPO-LBF melakukan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi perencanaan dan pembangunan pariwisata.

Lembaga ini juga memiliki kawasan otoritatif, yaitu lahan seluas 400 hektar di Hutan Bowosie, sebagaimana disinggung Stefanus. 

Langkah Jokowi menyerahkan lahan 400 hektare di Hutan Bowosie kepada BPO-LBF masih memicu konflik dengan warga sekitar kini karena sebagian dari lahan itu telah mereka duduki sejak tahun 1990-an. Mereka telah berjuang untuk mendapatnya melalui skema reforma agraria, namun tidak berhasil.

Karena itu, hingga kini mereka masih menduduki sebagian dari lahan itu. Saat BPO-LBF menggusur jalan ke Parapuar pada 2022, warga sempat melakukan protes dengan mengadang alat berat.  Namun, penangkapan salah satu warga kala itu membuat penggusuran terus berlanjut.

BPO-LBF sedang berusaha mengembangasan kawasan itu menjadi lokasi pembangunan sarana pariwisata yang disebut Parapuar. Ketika pada 29 Oktober 2022 Sandiaga Salahudin Uno yang kala itu menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkunjung ke Parapuar, ia menargetkan kawasan itu bisa menarik investasi Rp800 miliar. 

Namun, hingga kini niat itu tak kunjung terwujud, kendati upaya promosi terus dilakukan.

Sementara investor tak kunjung datang, BPO-LBF sedang tersangkut masalah proyek jalan menuju kawasan itu yang kini diusut Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Jalan sepanjang 200 meter dan lebar 24 itu menghubungkan Parapuar dari Jalan Trans Flores di Tuke Tai Kaba, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo. Proyek itu sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

BPO-LBF juga mempunyai proyek lain di Labuan Bajo, yakni kebun hidroponik di Desa Golo Bilas. Namun, kebun yang dirintis pada awal 2021 di bawah era Direktur Utama BPOP-LBF, Shana Fatina telantar usai panen perdana. Kini lahan itu menjadi tempat warga mengikat sapi. 

Pada 26 Juli 2025, BPO-LBF juga sempat mempromosikan inisiatif kebun hortikultura di di kebun Yayasan St Damian Binongko di Cowang Dereng, Desa Batu Cermin. Namun, informasi terakhir yang diperoleh Floresa, pengembangan kebun itu sudah tidak lagi diperhatikan.

Laporan ini ditulis Apek Afres, jurnalis yang berbasis di Labuan Bajo

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA