Mawatu Resort di Labuan Bajo Belum Lunasi Upah Pekerja Lokal

Pembangunan resort itu sempat menuai sorotan karena menambang pasir laut secara ilegal untuk reklamasi pantai

Floresa.co – Belasan pekerja dan operator alat berat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat mendesak manajemen Mawatu Resort agar segera melunasi upah ratusan juta rupiah yang belum dibayar.

Mereka menggelar unjuk rasa di depan gerbang resort yang berlokasi di Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo itu pada 12 Februari sore.

Hunian mewah di pesisir utara kota pariwisata itu dikembangkan oleh Vasanta Grup, dengan salah mitra yang mengerjakan proyeknya adalah PT Mitra Langgeng Prama Konstruksi.

Saat menggarap proyek itu, perusahaan yang berbasis di Kelapa Gading, Jakarta itu menjalin kerja sama dengan beberapa pemilik alat berat di Labuan Bajo. 

Salah satunya adalah Gerhardus Jack Darung.

“Upah dan sewa alat berat kami belum dibayar. Padahal, proyek tersebut selesai dikerjakan delapan bulan yang lalu,” katanya.

Menurut Jack, upah Rp365 juta seharusnya dibayar sebelum resort itu diresmikan dan dibuka untuk publik pada Oktober tahun lalu.

Lorens Logam, salah satu aktivis yang ikut dalam demonstrasi itu berkata kasus ini menunjukkan adanya “krisis etika dan hati nurani dari para investor terhadap masyarakat lokal” yang “diperlakukan seperti budak.” 

Ia mendesak Mawatu Resort segera membayar upah pekerja.

Jack mengklaim telah mengeluarkan banyak uang, termasuk milik istrinya, untuk membayar upah operator, membeli bahan bakar dan biaya perawatan alat.

Selain itu, katanya, ia terpaksa meminta istrinya untuk menjual perhiasan demi membayar upah operator alat berat.

“Istri saya setuju karena para operator bersama istri mereka sering ke rumah meminta upah mereka,” katanya.

Para operator itu, kata dia, juga terpaksa berhutang ke koperasi harian untuk menutupi kebutuhan rumah tangga.

“Saya juga sedih karena mereka selalu datang mengeluh ke saya,” katanya.

Kalau Vasanta Group tidak bertanggung jawab, “bisa mati saya,” katanya kepada Floresa.

Jack berkata, mereka telah menggelar aksi serupa pada 5 Februari, namun “tidak ada jawaban yang jelas dari Vasanta Group.”

Usai aksi itu, mereka juga menghubungi Sutiono Teguh, Direktur PT Mitra Langgeng Prama Konstruksi, namun tidak direspons.

Ia juga mengaku telah meminta seorang pengacara di Jakarta untuk mendatangi kantor perusahaan tersebut, setelah sebelumnya Sutiono tidak merespons somasi.

Kepada pengacara tersebut, kata Jack, Sutiono mengklaim perusahaannya belum mendapatkan uang tersebut dari Vasanta Group. 

Klaim Sutiono berbeda dengan pernyataan Alfred, utusan Mawatu Resort saat menemui massa aksi pada 12 Februari.  

Ia mengklaim semua upah dan sewa alat berat telah ditransfer ke Sutiono dan berjanji akan mengurus masalah tersebut dalam waktu tiga hari.

Alfred, utusan Mawatu Resort saat menemui massa aksi. (Dokumentasi Floresa)

Floresa menghubungi Sutiono untuk mengonfirmasi pernyataan Alfred melalui WhatsApp pada 12 Februari. 

Namun, ia tidak merespons, kendati pesan yang dikirim ke ponselnya bercentang dua, tanda telah sampai kepadanya. 

Floresa juga telah menghubungi Alfred pada 15 Februari terkait janjinya untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun ia tidak merespons.

Sementara itu, Gerhardus Jack Darung yang kembali dihubungi Floresa pada 16 Februari mengaku belum mendapat informasi lagi dari manajemen Mawatu Resort.

Reklamasi Ilegal

Mawatu Resort merupakan salah satu di antara beberapa proyek properti milik Vasanta Grup. Perusahaan yang berdiri pada 2015 ini berkantor pusat di Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Dari informasi di web resminya, Mawatu Labuan Bajo disebut sebagai kawasan resort dan komersil terpadu

Peletakan batu pertama proyek ini berlangsung pada 30 April 2021, dengan total investasi Rp1,3 triliun, menurut Bisnis.com.

Di lahan seluas 12 hektare, perusahaan tersebut membangun hotel, pusat bisnis dan kawasan hunian yang dijual antara Rp1,8 miliar hingga Rp5 miliar per unit.

Mawatu merupakan salah satu dari sejumlah kawasan mewah di sepanjang garis pantai Labuan Bajo yang menguasai secara eksklusif wilayah sempadan pantai.

Pembangunan resort itu menuai sorotan pada tahun lalu karena menambang pasir secara ilegal untuk reklamasi pantai.

Pasir itu diambil oleh nelayan lokal dari Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng.

TNI Angkatan Laut sempat menahan para penambang sempat ditahan, tetapi kemudian dilepas lagi.

Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) NTT juga sempat meminta keterangan beberapa penambang dan Alfred.

Tumpukan material yang ditempatkan di tepi laut yang digunakan untuk kepentingan reklamasi Mawatu Resort. (Dokumentasi Ven Darung)

Robertus Eddy Surya dari Dinas Kelautan dan Perikanan berkata, Mawatu Resort melanggar aturan karena melakukan reklamasi untuk pembangunan tanggul laut di luar dari cakupan lokasi izinnya. 

Ia menyatakan Mawatu memang telah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Februari 2022 itu mencakup area seluas 6,5 hektare dan kedalaman lima meter untuk membangun villa, hotel laut dan dermaga jetty. 

Menurut Eddy, Mawatu bisa membangun apa saja di wilayah izin itu, namun “tidak boleh melakukan reklamasi.”

Larangan reklamasi itu, jelasnya, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NTT 2024-2040.

Eddy berkata, pihaknya telah melakukan pengawasan serta meminta manajer proyek untuk menghentikan upaya reklamasi.

Eddy berkata, sesuai dengan Peraturan Menteri KKP No. 26 Tahun 2022, pelanggaran pemanfaatan ruang laut dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin/persetujuan, hingga pencabutan dokumen.

Editor: Herry Kabut

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA