Polisi Usut Dugaan Manipulasi Data PPPK di Manggarai, Ada Anggota Parpol hingga Pengedar Pupuk

Kepala BKPSDM yang diperiksa polisi pada 11 Februari mengklaim PPPK yang disebut bermasalah sebelumnya bekerja sebagai THL di rumah jabatan bupati dan wabup

Floresa.co – Polisi sedang menyelidiki dugaan manipulasi data calon Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, buntut informasi yang menyebut seorang anggota partai politik ikut dilantik bupati pada awal bulan ini.

Kepala Seksi Humas Polres Manggarai AKP Gusti Putu Saba Nugraha berkata, pihaknya telah memeriksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maksi Tarsi pada 11 Februari untuk mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan manipulasi data tersebut.

“Pengumpulan bukti sedang dilakukan,” katanya kepada Floresa di ruang kerjanya pada 12 Februari. 

Namun, kata Gusti, pihaknya “belum mau mengeksposnya dulu supaya penyidik bisa lebih leluasa mencari bukti di luar itu.”

Selain Maksi, pejabat lainnya yang turut diperiksa Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu IPDA Godefridus M. Pagu pada hari yang sama adalah Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur, Robertus Harianto Porat dan seorang staf perempuan.

Dugaan manipulasi data itu sebelumnya terungkap dari laporan warga yang menyebut Adolfus Agung Seriang, mantan calon DPRD Manggarai dari Partai Buruh lolos sebagai salah satu ASN PPPK yang ikut dilantik Bupati Herybertus GL Nabit dan menerima SK pada 2 Februari.

Adolfus, 50 tahun, menjadi calon legislatif pada pemilu 2024. Ia berasal dari daerah pemilihan Manggarai 3 yang meliputi Kecamatan Ruteng, Lelak dan Rahong Utara.

Dalam proses pemeriksaan pada 11 Februari, polisi menemukan adanya sebelas nama lain yang ikut dilantik Nabit, namun tidak pernah bekerja sebagai pegawai di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Maksudnya OPD apa yang keluarkan rekomendasi? Yang lainnya kan ada Bagian Umum, Dinas PU, Satpol PP, Dinas Pendidikan, dan lain-lain. Tapi yang belasan ini dalam dokumen tidak jelas OPD yang mengeluarkan rekomendasi,” kata IPDA Godefridus seperti dilansir Viva NTT

Godefridus juga berkata pihaknya akan terus melakukan pendalaman informasi tersebut dengan memeriksa pimpinan OPD lainnya.

Beragam informasi yang dipublikasikan beberapa media massa menyebut sebelas orang yang bermasalah itu berprofesi sebagai pegawai asuransi, pekerja toko hingga karyawan distribusi pupuk.

Mereka ikut dalam 991 PPPK yang dilantik Nabit, dengan rincian 444 guru, 346 tenaga kesehatan dan 202 tenaga teknis.

Penjelasan BKPSDM

Floresa menghubungi Kepala BKPSDM Maksi Tarsi pada 14 Februari untuk menanyainya terkait dugaan manipulasi dan proses pemeriksaan oleh polisi.

“Saya yang pertama diperiksa, kemudian diikuti oleh beberapa pimpinan OPD,” katanya membenarkan pemeriksaan pada 11 Februari.

Tujuan pemeriksaan oleh polisi, kata dia, untuk menanyakan kepastian terkait prosedur penerimaan hingga pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

“Polisi mau konfirmasai terkait informasi yang berkembang di luar, terkait satu orang PPPK yang diduga anggota parpol,” katanya.

Merespons pertanyaan polisi, ia mengklaim menjelaskan bahwa proses klarifikasi terkait polemik eks caleg Adolfus telah berlangsung di ruang kerja Plt. Sekretaris Daerah Lambertus Paput pada awal pekan ini.

Maksi berkata, berdasarkan pengecekan BKPSDM, “ternyata yang bersangkutan betul sebagai anggota parpol.”

Ia tak mengetahui secara pasti apakah Adolfus lulus sebagai PPPK di Kantor Kecamatan Ruteng atau salah satu desa di wilayah itu yakni Desa Belang Turi.

“Dulu dia Tenaga Harian Lepas di salah satu desa di Kecamatan Ruteng, kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan setelah kita cek, kartu keanggotaannya masih aktif,” katanya.

Ditanyai terkait apakah BKPSDM mengecek setiap calon PPPK sebelum pengangkatan, katanya, “belakangan berdasarkan laporan masyarakat dan media, ternyata memang benar informasi itu.”

“Atas kesadarannya sendiri, dia buat pengunduran diri dari PPPK,” dan “kami lagi proses SK pemberhentiannya.”

Maksi juga menjelaskan, pihaknya menerima semua data calon PPPK Paruh Waktu, termasuk Adolfus dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

“Waktu pendaftaran, dia mengunggah secara mandiri dokumennya, karena urusan unggah dokumen itu langsung dengan BKN,” jelasnya.

Sementara BKPSDM hanya melakukan verifikasi berkas administrasi, “sepanjang dia lengkap, ya begitu.”

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi. (Foto: Facebook Maksi Tarsi)

Sebelumnya THL di Rujab Bupati dan Wabup

Maksi juga membantah tudingan berbagai pihak yang menyebut adanya kecurangan sistematis yang dilakukan Pemda dalam pengangkatan para pegawai tersebut.

Salah satu sorotan muncul dari Aleksius Armanjaya, anggota DPRD dari Partai Demokrat yang menyebut dugaan manipulasi itu bukan hanya kelalaian administratif melainkan suatu “kejahatan yang disengaja.”

Menurut Aleksius, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu seharusnya telah melalui pemenuhan tiga syarat utama.

Ketiganya adalah nama yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN BKN, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, serta telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Sorotan yang sama muncul dari Ferdinandus Purnawan Naur, anggota DPRD dari Partai Nasdem yang mendesak pimpinan lembaganya segera melakukan rapat dengar pendapat.

Ferdinandus juga mendesak polisi mendalami seluruh dokumen terkait pengangkatan para pegawai itu, termasuk terkait gaji mereka sebelumnya yang ia duga “dibayar dari APBD tetapi bekerja di luar lingkungan pemerintahan.”

Maksi membantah dugaan kecurangan itu, menyebut semua pegawai yang diangkat sebelumnya adalah “Tenaga Harian Lepas yang bekerja dan ada SK-nya.”

Ia berkata informasi terkait PPPK yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai asuransi, penjaga toko milik pribadi hingga distributor pupuk tidak benar, berdasarkan data Bagian Umum Sekretariat Daerah.

“Di Bagian Umum ini kan penempatannya ada yang di rumah jabatan bupati, rumah jabatan wabup, ada yang di sekretariat PKK,” katanya.

Ia juga menuding para penyebar informasi itu bertendensi “memojokkan pemerintah daerah.”

Kepala Seksi Humas Polres Gusti Putu Saba Nugraha berkata penyelidikan kasus tersebut akan terus berlanjut untuk memastikan adanya tindak pidana dan menemukan pelakunya.

Setelah itu, “proses (hukum) bisa kita tingkatkan ke penuntutan.” 

“(Penyelidikan) ini kayaknya belum seberapa, jangan buru-buru, biarkan penyidik bekerja dulu,” katanya.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA