Target Penetapan 1,4 Juta Hektare Wilayah Adat Tak Berarti Bila Perampasan Hutan terus Berulang: Masyarakat Sipil Respons Menhut dalam Konferensi Iklim di Brasil

Koalisi menegaskan Masyarakat Adat bukan angka politis dan alat diplomasi

Floresa.co – Koalisi masyarakat sipil mengingatkan target pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare mesti dicapai dengan menghentikan perampasan hutan adat yang terus dilanggengkan di pelbagai wilayah Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur. 

Desakan itu merespons pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil pada 5 November 2025. Kedua pertemuan merupakan bagian dari konferensi iklim atau Conference of the Parties ke-30 atau COP30 yang berpusat di Belém, Negara Bagian Pará, Brasil.

Dalam kedua pertemuan itu, Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah “mengakui dan mengalokasikan” sebesar 1,4 juta hektare hutan untuk Masyarakat Adat hingga empat tahun mendatang. Secara keseluruhan, pemerintah melalui Satuan Tugas Hutan Adat menargetkan penetapan 240 wilayah adat seluas 3,9 juta hektare hingga 2029. 

“Target tersebut merupakan bagian dari kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap lingkungan sekaligus masyarakat yang selama ini termarginalkan,” katanya.

Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL yang berbasis di Kupang sekaligus Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), Torry Kuswardono mengatakan target tersebut tak akan ada artinya apabila perampasan hutan adat terus berulang.

“Percuma mengakui 1,4 juta hektare hutan adat, tetapi proyek-proyek raksasa mencaplok tanah ulayat yang jauh lebih luas ketimbang angka itu,” kata Torry. 

Proyek-proyek raksasa yang ia maksud termasuk food estate, hutan energi dan karbon serta industri ekstraktif. 

Sementara Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo menyoroti wilayah adat yang masih tumpang-tindih dengan kawasan konservasi. 

Kasmita mencontohkan kasus di Colol, wilayah adat yang didominasi perkebunan kopi rakyat di Manggarai Timur. Sebagian wilayah perkebunan kopi dan permukiman di Colol tumpang-tindih dengan Taman Wisata Alam Ruteng, kawasan konservasi seluas lebih dari 32 ribu hektare. 

Ketiadaan rekognisi terhadap wilayah adat dan Masyarakat Adat Colol memicu konflik berkepanjangan, termasuk tewasnya enam petani kopi dalam peristiwa yang disebut “Rabu Berdarah” pada 2004 serta kriminalisasi terhadap Mikael Ane, seorang tokoh adat setempat pada dua tahun silam.

Rekognisi terhadap wilayah adat dan Masyarakat Adat ditetapkan melalui peraturan daerah dan produk kebijakan lain yang diterbitkan Pemda. Sementara wilayah konservasi berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan.

“Kementerian Kehutanan memiliki proteksi tinggi terhadap kawasan konservasi. Kondisi tersebut memicu beberapa pemerintah daerah jadi tidak confident mengakui wilayah adat dan Masyarakat Adat,” katanya.

Pada saat yang sama, kata Kasmito, “para petinggi lintas institusi itu masih absen dalam serangkaian pertemuan bersama Raja Juli Antoni.” 

Ia menilai absennya para petinggi membuat proses penetapan rekognisi kian berlarat-larat dan berujung pada peminggiran Masyarakat Adat.

Hingga Agustus 2025, terdapat 33,64 juta hektare wilayah adat yang teregistrasi dalam sistem BRWA sesudah melalui serangkaian pemetaan. Namun, baru 18,9 persen yang diakui secara hukum melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.

Kasmito menegaskan pengakuan wilayah adat merupakan fondasi perlindungan hak masyarakat adat. 

“Negara harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk menjaga identitas budaya sekaligus kelestarian keanekaragaman hayati,” katanya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat berproses sejak 2009. Meski tercakup dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI, RUU itu mandek dan tak juga naik ke tingkat II (Paripurna) untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR yang kemudian dibahas bersama pemerintah.

Pada Oktober 2023, delapan perwakilan adat–termasuk Mikael Ane–dan seorang perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat Presiden Joko Widodo dan DPR karena tak kunjung mengesahkan RUU tersebut. 

Deputi Sekretaris Jenderal AMAN untuk Politik dan Hukum Erasmus Cahyadi Terre memandang ketidakpastian RUU Masyarakat Adat turut “menghambat pengakuan wilayah adat dan Masyarakat Adat selagi perampasan hutan terus berlangsung.”

Di pelosok Papua, hutan adat Suku Yei dan Malind Anim terancam hilang di tengah-tengah proyek ekstraktif berwujud industri bioetanol yang bersumber dari perkebunan tebu. Pengoperasian industri tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante menyatakan kedua suku yang berdiam di sekitar perkebunan tebu di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan itu “hanya dipandang sebagai objek dan alat produksi komersial.”

“Pengetahuan kedua suku tidak diakui selagi hutan mereka terus digunduli untuk kepentingan bisnis,” kata Angky, sapaannya. 

Pada saat yang sama, “pemerintah terus menggunakan mereka sebagai alat diplomasi dalam perundingan politik dan negosiasi pendanaan berskala internasional.”

Angky mendesak pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk “mengakhiri rezim penghambat perlindungan hak asasi manusia bagi Masyarakat Adat.”

Erasmus mendesak pemerintah turut memikirkan resolusi konflik perampasan hutan adat berkepanjangan, khususnya di wilayah pelosok Indonesia. 

“Pemerintah mesti menjamin perlindungan bagi Masyarakat Adat yang seumur hidup dan tanpa pamrih menjaga hutan mereka,” katanya.

PIKUL, ARUKI, BRWA dan Pusaka Bentala Rakyat tergabung dalam Justice Coalition for Our Planet (JustCOP), jaringan lebih dari 50 organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan tata kelola iklim berbasis hak, demokrasi dan keadilan bagi komunitas terdampak. 

Menegaskan Masyarakat Adat bukan angka politis dan alat diplomasi, JustCOP mendesak pemerintah harus secara konkret memenuhi hak hidup dan menjamin perlindungan sepenuhnya bagi Masyarakat Adat.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA