Warga Translok di Manggarai Barat Desak Pemda Serahkan Sertifikat Lahan yang Telah Terbit Lebih dari Dua Dekade

Lahan tersebut diserahkan oleh fungsionaris adat di lima desa dan kelurahan di Kecamatan Komodo pada 1990

Floresa.co – Warga Kabupaten Manggarai Barat mendesak pemerintah daerah atau Pemda segera menyerahkan 200 sertifikat lahan mereka yang terbit lebih dari dua dekade lalu.

Desakan warga transmigran lokal (translok) UPT Nggorang di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD) di kantor bupati pada 20 November.

RDP itu dihadiri oleh Wakil Ketua BAP DPD, Abdul Hakim; Anggota DPD, Maria Stevi Harman dan Matias Heluka; Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng.

Selain itu hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM, Theresia P. Asmon; Anggota DPRD Manggarai Barat, Kanisius Jehabut; dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Dalam RDP itu, warga mendesak Pemda segera membagikan 200 sertifikat lahan usaha dua atau lahan basah yang terbit pada 1998. 

Lahan tersebut didistribusikan kepada warga melalui program Transmigrasi UPT Nggorang pada 1996-1997.

Dalam sebuah dokumen bertajuk “Laporan Penyelesaian Masalah Lahan Usaha UPT Nggorang” yang diperoleh Floresa, mantan Kepala UPT Translok Nggorang, Yos Tala mengklaim hanya ada 146 sertifikat untuk lahan basah, sementara “54 lainnya tidak diterbitkan karena tidak cukup lahan.”

Sejak 2012, tulis dokumen tersebut, BPN Manggarai Barat mengidentifikasi lokasi Translok Nggorang, namun, lokasi lahan basah tidak jelas.

Dokumen itu menyebut 146 sertifikat itu belum bisa dibagikan karena lahan tersebut merupakan tanah milik orang per orang atau badan yang telah turun temurun menguasainya.

Stefanus Sehadin, salah warga mengingat bahwa pada 1995 Kepala Bidang Penempatan (Transmigrasi) Provinsi NTT, Paulinus Pangol menyatakanpemerintah akan memberikan tiga jenis lahan kepada 200 kepala keluarga transmigran.

Menurut Paulinus, katanya, lahan-lahan tersebut mencakup pekarangan dan lahan usaha satu atau lahan kering dengan luas masing-masing 5.000 meter persegi serta lahan usaha dua atau lahan basah dengan luas 10.000 meter persegi.

Ia berkata, lahan pekarangan digunakan untuk mendirikan sebuah rumah layak huni berukuran enam kali enam meter.

Pada tahun yang sama, katanya, setiap kepala keluarga menandatangani dokumen persyaratan pensertifikatan lahan tersebut.

“Namun, pada 2012, pemerintah daerah hanya menyerahkan sertifikat lahan pekarangan dan lahan usaha satu,” katanya.

Edistasius Endi mengklaim ketiga jenis lahan tersebut merupakan bagian dari lahan seluas 3.600-an hektare yang diberikan oleh 34 fungsionaris adat di lima desa dan kelurahan di Kecamatan Komodo untuk pembangunan Irigasi Nggorang di Desa Nggorang, “bukan untuk program transmigrasi.”

Lima desa itu di antaranya adalah Desa Macang Tanggar, Watu Nggelek, Golo Bilas, Warloka, dan sebagian Kelurahan Labuan Bajo.

Edistasius mengklaim mengantongi dokumen penyerahan tersebut dari seorang pegawai transmigrasi, kendati tidak menunjukkannya.

Stefanus membantah klaim Edistasius, menyebut bahwa dalam surat pernyataan para fungsionaris adat pada 26 Februari 1990 disebutkan bahwa “semua lingko (tanah ulayat) dan lengkong atau dataran di lima desa dan kelurahan tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dimanfaatkan sebagai lokasi transmigrasi lokal.” 

Atas dasar surat tersebut, kata dia, Departemen Transmigrasi Provinsi NTT melaksanakan kegiatan awal, yaitu menetapkan dan memasang patok merah untuk menentukan batas-batas lokasi Translok dari seluruh lokasi yang terdapat di dalam desa-desa tersebut. 

“Sedangkan bagian selatan wilayah tersebut masuk dalam hutan lindung atau hutan tutupan,” katanya merujuk pada Kawasan Sumber Daya Alam Wae Wuul yang luasnya mencapai 500 hektare. 

Beri Kompensasi

Kanisius Jehabut, Anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Gerindra berkata, pemicu masalah yang dihadapi warga Translok adalah kebijakan pemerintah pusat yang tidak objektif.

Ia mengibaratkan masalah tersebut dengan “seorang ibu yang ditinggalkan begitu saja setelah dioperasi.”

“Pemerintah pusat adalah dokter yang membelah perut ibu yang melahirkan. Setelah dibelah, dokternya pergi,” katanya.

Sementara itu, kata Kanisius, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak mempunyai keahlian untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Karena itu, ia meminta BAP DPD menyampaikan masalah tersebut kepada pemerintah pusat.  Ia juga meminta pemerintah pusat memberikan kompensasi untuk menggantikan lahan basah tersebut.

Berbicara kepada wartawan usai RDP itu, Abdul Hakim dan Maria Stevi Harman berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Kementrian Transmigrasi.

“Kami sengaja menyediakan ruang RDP seperti ini karena kami ingin mengetahui secara langsung apa yang menjadi keluhan warga, bagaimana persoalannya dan apa yang akan harus diselesaikan,” kata Stevi.

Stevi mengklaim RDP tersebut diselenggarakan setelah pihaknya mendengar aduan dari warga seminggu sebelumnya.

Dalam kunjungan kerja ke Desa Macang Tanggar pada 14 November, Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryangara berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut. 

Editor: Herry Kabut

Catatan Redaksi: Kami merevisi artikel ini pada 26 November karena ada kekeliruan data.

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img