Floresa.co – Polisi di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Satu tersangka adalah Piche Kota, seorang penyanyi hasil ajang pencarian bakat.
Dalam pernyataan pada 21 Februari, Polres Belu menyatakan tiga tersangka masing-masing berinisial PK, RM dan RS.
PK merujuk pada Piche Kota, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol. Ia menjadi salah satu Top 6 dalam ajang itu pada 2025.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa berkata, penetapan tersangka terjadi usai Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” kata Eka seperti dilansir Detik.com pada 21 Februari.
Polres Belu menjerat ketiganya dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) serta Pasal 415 huruf b KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini dilaporkan kepada polisi pada 13 Januari, dua hari usai kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di salah satu hotel di Atambua, ibukota Kabupaten Belu.
Peristiwa bermula ketika korban ACT (16), seorang siswi SMA dan terduga pelaku berada di sebuah kamar hotel itu dan mengonsumsi minuman keras.
Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, ia dilaporkan diperkosa.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, mengumpulkan dokumen, barang bukti serta bukti elektronik, dan melakukan visum atau pemeriksaan medis forensik terhadap korban.
Perkara tersebut resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 19 Januari setelah gelar perkara.
Dari tiga tersangka, RM disebut tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, hal yang membuat polisi berencana melakukan penangkapan secara paksa.
“Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” kata Eka.
Ia menambahkan, setelah seluruh tahapan penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.
Merespons proses hukum yang sedang dihadapi anaknya, Antonius Chen Jaga Kota, ayah Piche menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan memilih mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.
“Prosesnya masih berjalan jadi kami ikuti saja sambil menunggu hasilnya,” katanya.
Editor: Ryan Dagur




