Korban Dugaan TPPO di Pub di Sikka Kembali ke Jawa Barat, Polisi Janji Segera Tetapkan Tersangka

Polres Sikka dan Pemda Jawa Barat menandatangani berita acara penyerahan korban sebagai bentuk komitmen mendukung proses hukum hingga tuntas

Floresa.coPara perempuan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka kembali ke Provinsi Jawa Barat setelah dijemput gubernur mereka.

Sementara itu, Polres Sikka menyatakan menangani kasus ini secara serius dan bakal segera menetapkan tersangka.

Gubernur Dedi Mulyadi bersama rombongannya, termasuk dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, Bupati Cianjur dan Bupati Purwakarta tiba di Maumere pada 23 Februari pagi.

Kendati para korban telah kembali, mereka tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan, kata Suster Maria Fransiska Imakulata, SSpS, Ketua Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (TRUK-F), lembaga Gereja Katolik yang selama ini mendampingi para korban.

Ia berkata, komitmen mendukung proses hukum itu tampak dari berita acara yang diteken bersama antara Polres Sikka dan Pemerintah Daerah Jawa Barat.

Ia menyaksikan sendiri penandatanganannya bersama Viktor Nekur, kuasa hukum para korban.

Dalam berita acara tersebut, kata dia, tertulis pihak Polres Sikka menyerahkan para korban kepada Pemda Jawa Barat.

Suster Ika berkata, berita acara tersebut menjadi bentuk komitmen tertulis untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Penandatanganan berita acara di TRUK-F pada 23 Februari 2026. (Dokumentasi Floresa)

“Kami tidak ingin pengalaman-pengalaman sebelumnya terulang, di mana proses hukum berjalan lambat atau bahkan mandek di tengah jalan,” katanya.

Berita acara hitam di atas putih, kata dia, juga penting agar “masyarakat tidak bertanya-tanya tentang proses hukum yang berlangsung.”

Suster Ika berkata, selain via berita acara, Pemda Jawa Barat dan Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Barat juga “secara lisan menyatakan komitmen untuk mendukung proses hukum.”

Ia tidak menampik adanya kecemasan saat rencana penjemputan korban mencuat. 

Bahkan, ia sempat meminta agar penjemputan itu dipertimbangkan kembali  karena “kami sedang konsen pada proses penegakan hukum.”

“Tetapi karena mereka berkomitmen dan menyatakan itu berkali-kali, maka kami menerima keputusan tersebut. Ini juga anak-anak mereka,” katanya.

Kalau kemudian janji itu tidak ditepati, “tentu kami akan menagih komitmen Pemda dan Polda, baik di NTT maupun Jawa Barat,” tegasnya.

Suster Ika mengapresiasi Pemda Jawa Barat yang “menunjukan keseriusan dalam perlindungan terhadap warganya.” 

TRUK-F, kata dia, tetap konsisten mengawal kasus ini dengan terus berkoordinasi bersama Kasat Reskrim Polres Sikka dan Polda Jawa Barat agar tidak berhenti di tengah jalan.

Dalam wawancara dengan para jurnalis, Dedi berkata kedatangannya untuk memastikan warganya “dalam keadaan sehat, selamat dan baik, sehingga mereka bisa kembali.”

Dari 13 korban, 12 adalah warganya dan satu lagi dari Jakarta yang telah pulang lebih awal.

“Proses hukumnya tetap berlanjut dan mereka memiliki kesiapan untuk terus mengikuti penanganan perkara ini,” katanya.

Ia juga berkata Pemda Jawa Barat menjamin pendampingan bagi para korban “hingga masalah ini selesai.”

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut komunikasinya dengan Suster Ika pada 17 Februari.

Melalui telepon via Whatsapp, Dedi saat itu berjanji akan menangani langsung masalah ini dan berharap Polres Sikka segera menetapkan tersangka dan menahan terduga pelaku.

Sementara itu Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno berkata, pihaknya telah memeriksa 13 saksi dan akan segera menetapkan tersangka.

Meskipun para korban telah kembali, katanya, proses hukum akan terus dilanjutkan.

“Gubernur menyatakan akan menghadirkan kembali para korban di saat persidangan nanti,” katanya.

Kasus tersebut mencuat usai para korban yang bekerja di Eltras Pub meminta bantuan kepada TRUK-F pada 20 Januari karena mengaku dieksploitasi. TRUK-F lalu melapor ke Polres Sikka sehingga mereka diamankan.

Menurut N, salah satu dari 13 korban yang berbicara dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Sikka pada 9 Februari, selama bekerja mereka tidak hanya mengalami eksploitasi ekonomi seperti nilai gaji yang tidak sesuai janji awal tetapi juga eksploitasi seksual, termasuk oleh polisi.

Ketiga belas korban tersebut berusia 17 hingga 26 tahun dan ada satu yang kala direkrut masih 15 tahun. 

N mengaku sejak awal, Andi Wonasoba, pemilik pub, menjanjikan gaji Rp8–10 juta per bulan beserta fasilitas tempat tinggal dan kebutuhan pribadi. 

Namun setibanya di Maumere mereka justru dipaksa bekerja di luar kesepakatan, dibatasi ruang geraknya, serta dibebani biaya hidup. 

Mereka yang direkrut sebagai pemandu lagu juga dipaksa melayani tamu hingga bermalam dan dikenai denda jika menolak.

Viktor Nekur, pengacara korban, menyatakan yakin kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan, mengingat pada 23 Februari telah dilakukan gelar perkara, yang berarti penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA