Floresa.co – Kain putih tersampir di bahu Kampianus Raru saat ia berdiri di bawah terik matahari di depan Markas Polres Manggarai pada 23 Februari.
Di hadapan aparat kepolisian, Satpol PP dan ratusan warga di Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, pria 46 tahun itu menyuarakan kegelisahan keluarganya.
“Kami orang kecil, orang miskin. Jangan sampai karena kami miskin, lalu perkara ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” katanya.
Ia mengaku memendam beban ketika pemicu kasus kematian istrinya tak kunjung terungkap.
“Kami hanya meminta keadilan dan berharap ada tindak lanjut yang jelas dari pihak polisi,” katanya.
Restina Tija, istri Kampianus ditemukan meninggal pada 18 September 2025 dalam usia 31 tahun.
Jasadnya ditemukan di dekat sebuah sungai di Kecamatan Satar Mese Barat. Misteri kematiannya, yang menurut dugaan keluarga menjadi korban pembunuhan, belum kunjung terungkap.
Selain Kampianus, dua puluhan kerabat Restina dari Kampung Purang dan Kampung Bonar, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara turut hadir dalam aksi itu.
Kapolres Pernah Klaim Kantongi Nama Tersangka
Sebelum menyampaikan aspirasi, warga menyalakan beberapa batang lilin di depah Polres sembari menangis.
Mereka didampingi beberapa pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo.

Massa baru bertemu Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, pukul 12.11 Wita.
Kampianus berkata keluarga telah memenuhi seluruh permintaan penyidik, termasuk menghadirkan tujuh orang saksi.
“Kami sudah menyerahkan nama-nama tujuh orang tersebut. Bahkan ada di antara mereka yang sudah siap memberikan keterangan karena merasa mengetahui sesuatu terkait peristiwa ini,” katanya.
Namun, kata Kampianus, hingga saat ini ketujuh saksi tersebut belum juga dipanggil oleh penyidik.
“Kami bertanya-tanya, kenapa belum dipanggil? Padahal itu yang diminta langsung oleh penyidik,” ujarnya.
Viktor Endok, kerabat Restina berkata, pada 7 November 2025, eks Kapolres AKBP Hendri Syaputra pernah mengklaim “tersangka sudah dikantongi.”
“Kalau memang benar sudah dikantongi, kenapa sampai sekarang tersangka itu belum ditangkap? Ada apa sebenarnya?” katanya.
Viktor berkata, keluarga hanya meminta kejelasan karena kondisi di kampung saat ini sudah tidak nyaman.
“Kami keluar rumah saling curiga, saling menduga satu sama lain. Situasi seperti ini membuat masyarakat tidak tenang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP tentang klaim polisi telah memeriksa 32 saksi.
“Tetapi dari sekian banyak saksi itu, katanya belum ada hasil yang konkret, belum ada titik temu. Pertanyaannya, kenapa bisa begitu? Ada apa sebenarnya?” katanya.
Sementara Marsel Ahang dari LBH Nusa Komodo menyatakan kasus ini memenuhi kualifikasi sebagai kematian tidak wajar (unnatural death) yang mengandung dugaan kuat tindak pidana pembunuhan berencana.
Ia merujuk pada jasad yang dalam kondisi tidak wajar, mulai dari kepala yang terpisah dari tubuh, perut terbuka dengan organ dalam hilang, hingga ditemukannya pisau di tempat kejadian.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 133 dan 134 KUHAP, baik yang lama maupun yang baru, penyidik memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk segera melaksanakan autopsi forensik tanpa harus menunggu persetujuan keluarga, terutama jika terdapat indikasi kuat tindak pidana,” katanya.
Ia mempersoalkan autopsi yang terlambat dilakukan polisi dalam kasus tersebut, yang digelar lebih dari dua bulan usai penemuan jasad.
Ahang menyebut hal itu sebagai “kelalaian yang berdampak serius terhadap kualitas alat bukti.”
Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT mengautopsi jasad Restina pada 26 November 2025.
Marsel berkata, hasil autopsi menjadi terbatas akibat kondisi jenazah yang sudah berupa tulang belulang.
Karena itu, kata dia, seharusnya penyidik mengoptimalkan alat bukti lain seperti keterangan saksi, data telekomunikasi, serta analisis forensik terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Lamanya proses penyidikan, lebih dari empat bulan tanpa penetapan tersangka, mencerminkan keterbatasan kapasitas Polres Manggarai dalam menangani kasus kompleks ini,” katanya.
“Harapan pihak keluarga adalah adanya kepastian hukum, kejelasan proses penyelidikan, serta kesungguhan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan,” lanjutnya.
Respons Kapolres Manggarai
Merespons pernyataan keluarga dan pengacara, Kapolres Levi Defriansyah mengakui pihaknya kesulitan mengungkap misteri kematian Restina karena tidak didukung dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Dalam proses hukum, kami wajib bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Ia berkata penyidik tidak dapat bertindak berdasarkan asumsi, dugaan, ataupun tekanan untuk memaksa seseorang mengakui sesuatu.
“Segala bentuk pemaksaan dalam proses penyidikan tidak dibenarkan dan bertentangan dengan hukum, karena itu setiap langkah yang kami ambil harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Terkait autopsi, kata dia, pemeriksaan telah dilakukan oleh tim dokter forensik.
“Kesimpulan medis merupakan kewenangan dokter forensik. Penyidik tidak memiliki kompetensi untuk menafsirkan hasil medis di luar keterangan resmi dari pihak yang berwenang,” katanya.
Ia juga meminta keluarga menyampaikan informasi sekecil apapun yang relevan dengan peristiwa itu kepada penyidik untuk didalami lebih lanjut.
“Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Mengenai saksi, kata dia, penyidik telah memeriksa dan akan terus melakukan pemanggilan tambahan sesuai kebutuhan dan perkembangan penyidikan.
“Perlu kami tegaskan, kami tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, apalagi melakukan penahanan tanpa didukung alat bukti yang cukup,” katanya.
Penjelasan serupa disampaikan Kasi Humas Polres Manggarai AKP Gusti Putu Saba Nugraha dalam wawancara dengan Floresa pada 12 Februari, yang mengakui misteri kematian Restina “bukan suatu kasus yang mudah.”
“Salah satu kesulitan dari kasus itu adalah penemuan jenazah itu dalam bentuk yang sudah tidak utuh lagi,” katanya.
Gusti berkata, penyidik juga menemukan kesulitan dalam pengumpulan bukti-bukti berdasarkan pemeriksaan saksi.
“Kecurigaan bisa sebagai petunjuk,” katanya, namun “setelah dikumpulkan itu belum bisa untuk nilai pembuktian.”
Ia juga berkata pengusutan kasus itu masih terus bergulir hingga “suatu ketika kalau memang ada SP3, berarti penyidikan dengan alasan tertentu dihentikan.”
Saat ditemukan pada September 2025 di tepi Sungai Wae Mese, Kecamatan Satarmese Barat, jasad Restina sudah dalam keadaan membusuk. Kepalanya terpisah sekitar 1,5 meter dari tubuhnya.
Kampianus yang saat itu merantau ke Papua mengatakan ia terakhir kali berkomunikasi dengan istrinya pada 27 Agustus lewat panggilan video dan melihat istrinya tampak sehat.
Sehari kemudian, ia mengirim uang Rp1.050.000, namun setelah itu pesan WhatsApp-nya hanya centang satu.
Kampianus diperiksa polisi pada 24 September dan diberi penjelasan bahwa jasad Restina ditemukan dalam kondisi membusuk, perut terbelah dan organ dalam hilang.
Polisi juga menunjukkan sebilah pisau yang ditemukan di lokasi.
Dalam autopsi pada 26 November, ahli forensik, dr. Edwin Tambunan berkata kondisi jasad yang sudah meninggal berbulan-bulan membuat sampel organ tidak layak diperiksa.
Kampianus berkata pada 23 Februari ia akan terus meminta kejelasan ke polisi hingga misteri kematian istrinya terungkap.
Editor: Anno Susabun




