Modus Traktir Makan, Pria di Adonara Perkosa Belasan Remaja Laki-Laki 

Pelaku masih berkeliaran kendati telah dilaporkan ke kepolisian

Floresa.coSeorang pria di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur dilaporkan memerkosa belasan remaja laki-laki. 

Meski telah dilaporkan pada pertengahan bulan lalu, pelaku masih berkeliaran.

Menurut laporan ke Polsek Adonara Timur, pria berinisial M itu memerkosa delapan remaja laki-laki yang berusia antara 14 hingga 17 tahun.

“Berdasarkan keterangan para anak korban, modus pelaku melakukan pemerkosaan terhadap para anak korban adalah menjanjikan akan mentraktir makan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A Kalaledo kepada Floresa pada 28 Februari.

Selain itu, Eliezer menambahkan bahwa terdapat korban yang menceritakan pria berinisial M tersebut sengaja mengajak korban ke rumahnya. 

Setibanya di rumah, ia mengancam korban dengan pisau agar mau melayani nafsunya.

Untuk membungkam korban, M juga mengancam mereka dengan pisau agar tidak menceritakan tindakanya u kepada orang lain, termasuk orang tua.

Awal Mula Kasus Terungkap 

Eliezer berkata, perbuatan M terungkap setelah ada salah satu korban menceritakan ke temannya. Cerita ini  kemudian sampai ke telinga orang tua korban pada 16 Februari 2026.

Pada hari yang sama, setelah mendengar keterangan anaknya, ayah salah satu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Adonara Timur sekitar pukul 20.00 Wita.

Kepada orang tuanya, salah satu korban menceritakan bahwa ia diperkosa pada  Oktober 2025 di rumah milik SG, yang diduga paman M.

Korban itu juga menceritakan bahwa pelaku juga melakukan hal yang sama kepada sejumlah anak lainnya.

Eliezer berkata, dugaan perbuatan pidana yang dilakukan M diatur dalam pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 473 ayat  (3) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

Pasal 473 ayat (3) huruf a dan b terkait dengan tindak pidana perkosaan dengan cara memasukan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, atau memasukan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri.

Sementara pasal 473 ayat (4) mengatur bila  tindak pidana pada pasal 473 ayat (3) dilakukan terhadap anak, maka pelaku diancam dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal kategori IV atau Rp200 juta dan maksimal kategori VII Rp5 miliar.

Masih Ada Korban Lain

Benedikta Noben Da Silva, pemerhati masalah perempuan dan anak di Kabupaten Flores Timur berkata, korban M lebih banyak dari yang kini dilaporkan ke polisi.

“Sebenarnya korban ada empat belas orang, bahkan lebih,” ujarnya.

“Namun hanya delapan yang berani bersuara, yang lainnya tidak,” tambahnya.

Noben berkata, saat ini pelaku juga masih belum ditangkap.

“Sebelumnya pelaku dilaporkan telah melarikan diri, namun kemarin keluarga korban cerita ke saya, katanya pelaku masih berkeliaran,” ujar Noben kepada Floresa pada 2 Maret.

Noben khawatir, pelaku yang masih berkeliaran ini membahayakan korban dan keluarga mereka. 

Selain itu, juga khawatir akan ada korban baru.

Eliazer dari Polres Flores Timur tidak merespons pertanyaan Floresa sial alasan belum menangkap M, meski pesan yang dikirim sudah tercentang dua warna biru tanda sudah terkirim dan dibaca.

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA