Elemen Sipil di Kupang Minta DPRD NTT Buat Perda Cegah Perdagangan Orang yang Kontekstual

Ketua Komisi V berjanji segera mengusulkan rancangan Perda itu agar masuk dalam program tahun ini

Floresa.co – Kian kompleksnya persoalan pekerja migran NTT, termasuk yang bermigrasi secara nonprosedural dan rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), membuat berbagai elemen sipil mendesak pentingnya peraturan daerah yang lebih kontekstual.

Dalam audiensi dengan DPRD NTT baru-baru ini, mereka yang terhimpun dalam “Jaringan Lobi dan Advokasi Perda Pelindungan PMI dan Penanggulangan TPPO” menyatakan regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai. 

“Pembaruan regulasi diperlukan agar upaya pencegahan, perlindungan korban serta penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan responsif terhadap kondisi terkini,” kata Pendeta Emmy Sahertian, Koordinator Komunitas Hanaf Flobamoratas, salah satu anggota jaringan itu. 

Ia merujuk pada Perda Provinsi NTT Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Perda itu, katanya, “belum mampu menjawab kompleksitas persoalan perdagangan orang yang terus berkembang di NTT.”

Emmy bersama sejumlah aktivis, tokoh agama dan pendamping korban yang terhimpun dalam jaringan itu bertemu DPRD NTT pada 5 Maret. Mereka ikut dalam audiensi yang dipimpin Ketua Komisi V Muhammad Sipriyadin Pua Rake, bersama Wakil Ketua I Winsthon Rondo dan Wakil Ketua II Agustinus Nahak. Turut hadir anggota Komisi V lainnya, yakni Seina Katarina Jimur, Lili Adoe, Leny Un, Mercy Piwung dan Serna Frengky.

Emy berkata, dari pengalaman pendampingan terhadap korban perdagangan orang di NTT dan keluarga mereka, jaringan masyarakat sipil menemukan masih banyak celah dalam sistem perlindungan yang membutuhkan penguatan melalui regulasi baru.

“Sebagian besar persoalan pekerja migran di NTT sebenarnya terjadi di daerah asal,” katanya, menyinggung contoh seperti berangkat tanpa dokumen resmi atau direkrut melalui jaringan informal yang sulit diawasi.

Karena itu, menurut dia, pendekatan perlindungan tidak cukup hanya dilakukan di tingkat nasional atau di negara tujuan, tetapi harus dimulai dari daerah asal para pekerja migran.

“Regulasi daerah bisa menjadi panglima dalam menghadapi TPPO,” katanya.

Ia menilai regulasi yang kontekstual penting untuk memperkuat sistem perlindungan dari hulu, mulai dari pengawasan perekrutan, edukasi kepada masyarakat hingga mekanisme penanganan korban.

Pemerintah daerah, katanya, memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat, termasuk dengan keluarga pekerja migran.

Pekerja Migran Nonprosedural Tetap Tinggi

NTT masih mencatat tingginya angka pekerja migran nonprosedural. Kendati tidak ada angka pasti soal jumlahnya, namun hal itu bisa terbaca dari data pekerja migran yang saban tahun kembali dalam peti jenazah. 

Menurut data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, pada 2020 hingga Juni 2025, tercatat 1.355 pekerja migran NTT meninggal di luar negeri.  Dari jumlah itu, hanya sekitar tiga persen yang berangkat melalui jalur prosedural, sementara 97 persen nonprosedural. Hanya pada dua pekan awal tahun ini, sudah ada 10 jenazah pekerja migran lain yang tiba di NTT, lagi-lagi hanya tiga yang berangkat prosedural.

Elemen sipil di Kupang yang ikut dalam audiensi itu selama ini terlibat dalam pengurusan jenazah, mulai dari penjemputan di Bandara El Tari Kupang, hingga pengantarannya ke keluarga mereka.

Emy berkata, jalur migrasi nonprosedural masih menjadi pilihan bagi banyak warga karena berbagai faktor, mulai dari kemiskinan, kurangnya informasi, hingga proses migrasi resmi yang dianggap rumit.

Ia juga menyoroti bahwa perhatian negara masih lebih besar pada penindakan terhadap pelaku perdagangan orang, sementara “hak-hak korban sering terbengkalai.”

Menurut dia, regulasi daerah perlu mengatur secara lebih jelas mengenai mekanisme perlindungan korban, termasuk pendampingan hukum, rehabilitasi sosial serta dukungan bagi keluarga mereka.

Karena itu, jaringan advokasi ingin terlibat langsung dalam proses penyusunan regulasi ini agar pengalaman pendampingan di lapangan dapat menjadi bagian dari perumusan kebijakan.

“Kami ingin berembuk dengan Komisi V dan menyumbang naskah akademik agar batang tubuh Perda ini benar-benar berpihak pada perlindungan pekerja migran,” katanya.

Suster Laurentina Suharsih, Ketua JPIC Divine Providentia yang juga bergabung dalam jaringan advokasi menambahkan informasi soal pengalamannya saat kunjungan ke negara penempatan, terutama Malaysia.

Ia berkata, banyak pekerja migran asal NTT yang masuk melalui jalur tidak resmi dengan jaringan perekrutan yang tidak transparan.

“Mereka masuk lewat kapal, perairan, udara bahkan hutan,” kata biarawati Katolik itu yang kerap dijuluki Suster Kargo karena keaktifannya menjemput jenazah pekerja migran via kargo di bandara.

Ia berkata, jalur-jalur tersebut umumnya digunakan oleh perekrut yang ingin menghindari prosedur resmi, sehingga pekerja tidak tercatat dalam sistem perlindungan pemerintah.

“Akibatnya, ketika terjadi persoalan di negara penempatan, para pekerja tersebut berada dalam posisi sangat rentan karena tidak memiliki dokumen yang dapat menjadi dasar perlindungan hukum,” katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut juga berkaitan dengan praktik eksploitasi tenaga kerja yang memanfaatkan kerentanan mereka.

“Memang sengaja dicari pekerja tanpa dokumen karena murah dan mudah ditipu,” katanya.

Ia berkata, dalam banyak kasus, pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural tidak mengetahui secara jelas jenis pekerjaan, kondisi kerja, maupun hak-hak yang seharusnya mereka terima.

Selain itu, mereka juga sulit mengakses bantuan ketika mengalami kekerasan, penipuan atau pelanggaran kontrak kerja.

Laurentina juga menyoroti praktik perekrutan oleh sejumlah perusahaan yang secara administratif terdaftar resmi, tetapi dalam praktiknya tidak menjalankan prosedur perekrutan sesuai ketentuan.

Ia mencontohkan perusahaan yang tidak memberikan informasi lengkap kepada calon pekerja.

“Saya mohon perusahaan-perusahaan itu ditertibkan, walaupun mereka resmi,” katanya.

Butuh Revolusi Administrasi Kependudukan

Dominggus Elcid Li, Direktur Eksekutif Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC) yang juga ikut dalam audiensi itu menyoroti persoalan sistem administrasi kependudukan yang berkontribusi terhadap tingginya migrasi nonprosedural.

Ia berkata, banyak warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap sehingga mudah direkrut secara ilegal.

Persoalan tersebut, katanya, tidak hanya berkaitan dengan kemiskinan, tetapi lemahnya sistem pencatatan administrasi kependudukan, terutama di wilayah pedesaan dan daerah terpencil.

“Kita butuh revolusi administrasi kependudukan. Negara perlu jemput bola agar penduduk rentan mendapatkan dokumen resmi,” katanya.

Selain itu, Elcid mengusulkan penguatan kembali sistem pencegahan perdagangan orang di pintu-pintu keluar wilayah NTT.

Menurut dia, sebelumnya pernah ada gugus tugas pencegahan perdagangan orang yang bekerja di Bandara El Tari Kupang, tetapi kini tidak lagi berjalan optimal.

Ia menekankan bahwa pengawasan di titik keberangkatan perlu diperkuat kembali agar proses perekrutan dapat terpantau sejak awal.

Djonk dari Komunitas Peace Maker (Kompak) Kupang menyoroti jalur transit pekerja migran nonprosedural yang semakin kompleks.

Calon pekerja migran dari Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara, katanya, seringkali tidak langsung diberangkatkan ke daerah tujuan, tetapi terlebih dahulu dibawa ke wilayah lain sebagai titik transit.

Sebagian dari mereka dibawa ke wilayah Flores sebelum akhirnya diberangkatkan ke Kalimantan melalui jalur laut.

“Mereka ke Larantuka atau Flores dulu, baru dengan kapal ke Tarakan,” katanya, merujuk pada wilayah di Kalimantan Utara, salah satu pintu masuk bagi pekerja migrain yang dibawa ke Malaysia.

Djonk berkata, pola pergerakan semacam itu membuat pengawasan menjadi sulit. Hal itu juga menyebabkan banyak kasus pekerja migran yang meninggal di luar negeri sulit ditelusuri asal-usulnya.

“Banyak jenazah yang kita terima tidak diketahui asalnya dari mana,” katanya.

Sementara itu, Yakon Sadan dari Jaringan Relawan untuk Kemanusiaan (JRUK), menambahkan, praktik perdagangan orang tidak hanya terjadi dalam konteks pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Menurut dia, indikasi eksploitasi tenaga kerja juga dapat terjadi di daerah NTT dalam berbagai bentuk pekerjaan informal.

“Di sekitar kita juga bisa terjadi, bahkan melibatkan anak-anak di bawah umur,” katanya.

Ia berkata, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan perdagangan orang perlu dilihat secara lebih luas, tidak hanya dalam konteks migrasi internasional, tetapi juga dalam relasi kerja yang terjadi di tingkat lokal.

Rancangan Perda Bakal Diusulkan Masuk Propemperda

Merespons desakan elemen sipil, Anggota DPRD Mercy Piwung menggarisbawahi persoalan pekerja migran sebagai isu kemanusiaan yang serius di NTT.

Menurutnya, kehadiran negara melalui regulasi yang kuat menjadi penting agar pekerja migran tidak terus-menerus berada dalam posisi rentan.

“Komisi V tidak akan meninggalkan isu kemanusiaan ini,” katanya.

Ia mengafirmasi bahwa salah satu persoalan yang sering terjadi adalah tidak adanya mekanisme pendanaan yang jelas untuk pemulangan jenazah pekerja migran yang meninggal di luar negeri.

Dalam banyak kasus, keluarga korban harus berjuang sendiri untuk memulangkan jenazah anggota keluarga mereka.

“Ini persoalan kemanusiaan yang harus diperhatikan negara,” katanya.

Mengamini masukan dari jaringan advokasi, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Agustinus Nahak sepakat tentang pentingnya evaluasi terhadap Perda Provinsi NTT Nomor 14 Tahun 2008.

Ia berkata, Perda itu “tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang,” karena dinamika migrasi tenaga kerja asal NTT menunjukkan perubahan yang signifikan.

Perubahan itu terjadi “baik dari segi pola perekrutan, jalur keberangkatan maupun bentuk-bentuk eksploitasi.”

Nahak berjanji mengusulkan pencabutan Perda lama itu sekaligus menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif.

Langkah awal, katanya, adalah “membentuk tim ahli untuk menyusun naskah akademik.”

Tim tersebut akan melibatkan berbagai pihak, seperti  pemerintah daerah, akademisi, jaringan masyarakat sipil, dinas terkait, BP3MI, aparat penegak hukum, serta dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tim ini, kata Nahak, akan memetakan berbagai persoalan, termasuk migrasi nonprosedural, kasus kematian pekerja migran, praktik perdagangan orang, hingga kelemahan sistem pengawasan saat ini.

Keterlibatan berbagai pihak, jelasnya, penting agar regulasinya benar-benar menggambarkan kondisi riil pekerja migran di NTT.

Menutup pertemuan, Ketua Komisi V DPRD NTT Muhammad Sipriyadin Pua Rake menyatakan akan segera mengusulkan Ranperda Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Ia menambahkan regulasi di tingkat provinsi juga perlu diikuti kebijakan turunan di tingkat kabupaten dan kota hingga desa.

Pencegahan perdagangan orang, kata Rake, “memerlukan penguatan regulasi di daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran.”

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA