Baru Dua Minggu Awal Tahun 2026, Sepuluh Pekerja Asal NTT Meninggal di Luar Negeri, Mayoritas Bermigrasi Non-Prosedural 

Kabupaten asal PMI non-prosedural yang meninggal relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya

Floresa.co – Baru dua minggu awal tahun ini, sepuluh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTT meninggal di luar negeri. Sembilan di antaranya berstatus non-prosedural atau bermigrasi tanpa melalui prosedur dan jalur resmi ketenagakerjaan.

Hal itu terungkap dalam “Rekap Penanganan CPMI/PMI Meninggal Dunia” yang dirilis Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT pada 14 Januari yang menyatakan hanya satu di antara sepuluh PMI meninggal yang berangkat secara prosedural.

BP3MI menyebut sebaran kasus kematian itu mencakup tujuh kabupaten dan kota. Kabupaten Sikka mencatat jumlah terbanyak dengan tiga jenazah, disusul Timor Tengah Selatan dengan dua jenazah. Sementara masing-masing satu PMI berasal dari Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Belu, Malaka dan Ende. 

“10 Jenasah PMI telah dimakamkan di daerah asal,” tulis BP3MI. 

Seperti dilansir Pos Kupang, jenazah terakhir yang tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang pada 13 Januari 2025 berasal dari Kabupaten Sikka.  

Pekerja migran tersebut diketahui bernama Korbinianus Kupok, 56 tahun, tiba di Kupang menggunakan pesawat Lion Air JT 694 sekitar pukul 14.10 Wita. Warga Nitaklong RT/RW 004/002, Desa Kopong, Kecamatan Kewapante itu dilaporkan telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih 10 tahun.

Setelah tiba di Kupang, jenazah disemayamkan selama satu malam di Biara Penyelenggara Ilahi Nasipanaf sebelum dipulangkan ke Maumere pada 14 Januari menggunakan pesawat Nam Air.

Fungsional Hukum Ahli I BP3MI NTT, Steven Gunawan menjelaskan, Korbinianus berangkat dan bekerja di Malaysia secara non-prosedural. Hingga saat ini, penyebab pasti kematian belum diketahui karena tidak dilakukan autopsi.

Namun, berdasarkan keterangan keluarga dan kerabat, “almarhum diduga meninggal dunia akibat serangan jantung.”

Pola Berulang Dari Tahun ke Tahun

Ketua Tim Kerja Data dan Media BP3MI NTT, Neppa Neptheun Amtiran berkata, data awal tahun tersebut menunjukkan pola yang berulang dari tahun-tahun sebelumnya.

Pola itu terutama dari sisi dominasi kasus pada pekerja non-prosedural dan konsentrasi wilayah asal.

Dalam rekap BP3MI NTT periode Januari hingga Desember 2025, tercatat total 127 pekerja migran asal NTT meninggal dunia. Dari jumlah itu, 120 orang berstatus non-prosedural, sementara hanya tujuh orang tercatat berangkat secara prosedural.

Data tahunan tersebut juga menunjukkan konsentrasi wilayah asal yang relatif sama. 

Kabupaten Malaka mencatat jumlah tertinggi dengan 28 kasus kematian yang seluruhnya non-prosedural. Kabupaten Ende menyusul dengan 22 kasus, diikuti Flores Timur sebanyak 21 kasus dan Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 12 kasus.

Sejumlah daerah yang muncul dalam rekap awal 2026, seperti Kabupaten Sikka, Timor Tengah Selatan, Kupang, dan Ende, juga tercatat dalam data tahunan 2025. 

BP3MI NTT juga mencatat bahwa pola pemakaman jenazah relatif sama. Sepanjang 2025, sebanyak 126 dari 127 jenazah PMI dimakamkan di daerah asal, sementara satu jenazah dimakamkan di luar negeri. Pada periode 1 hingga 14 Januari 2026, seluruh jenazah PMI yang meninggal juga telah dimakamkan di kampung halaman.

Capaian Layanan BP3MI NTT Sepanjang 2025

Sementara itu, dalam infografis capaian kinerja BP3MI NTT tahun 2025, dirincikan bahwa lembaga tersebut sepanjang tahun lalu melayani penempatan 2.226 pekerja migran asal NTT, atau melampaui target penempatan tahunan yang ditetapkan sebanyak 1.960 orang. 

Dari jumlah itu, penempatan didominasi sektor informal dengan proporsi 92 persen, mayoritasnya adalah PMI perempuan sebesar 93 persen.

Infografis tersebut juga mencatat layanan pelindungan PMI berupa penanganan 543 pengaduan kasus, jauh di atas target layanan pengaduan tahunan sebanyak 234 kasus. 

Dari total pengaduan itu, 93 persen berasal dari PMI non-prosedural, dengan jenis kasus terbanyak berupa deportasi atau repatriasi. BP3MI NTT menyatakan 96 persen dari seluruh pengaduan tersebut telah diselesaikan.

Deportasi adalah tindakan pemulangan seseorang dari suatu negara oleh otoritas setempat karena yang bersangkutan melanggar ketentuan hukum keimigrasian atau perizinan tinggal dan kerja, seperti tidak memiliki dokumen yang sah atau melebihi izin tinggal.

Sedangkan repatriasi adalah pemulangan seseorang ke negara asalnya melalui mekanisme resmi, yang biasanya dilakukan atas dasar perlindungan atau kemanusiaan, misalnya karena habis kontrak kerja, sakit, menjadi korban pelanggaran hak, atau berada dalam kondisi darurat di negara penempatan.

Dalam aspek pendataan kepulangan, BP3MI NTT mencatat sebanyak 1.061 PMI kembali ke NTT sepanjang 2025 melalui bandara dan pelabuhan laut, dengan berbagai status kepulangan, termasuk habis kontrak, sakit, bermasalah dan meninggal dunia. 

Selain itu, tulis BP3MI NTT, pendataan remitansi PMI selama 2025 mencatat nilai transfer sebesar Rp78,46 miliar dari 19.574 pengirim.

Remitansi adalah uang hasil kerja pekerja migran yang dikirimkan dari negara penempatan ke keluarga atau kerabat mereka di daerah asal. Dalam konteks Nusa Tenggara Timur, remitansi menjadi salah satu sumber penghidupan penting bagi banyak rumah tangga, terutama di wilayah pedesaan yang memiliki keterbatasan lapangan kerja.

BP3MI NTT menyebut ragam capaian itu menunjukkan tingginya intensitas layanan penempatan dan pelindungan PMI asal NTT sepanjang 2025, kendati masih dominannya migrasi non-prosedural yang juga tercermin dalam data kematian pekerja migran pada periode yang sama.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img