Floresa.co – Setelah berbulan-bulan menjadi buron kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, tersangka kasus pemerkosaan anak yang kemudian dilantik menjadi tentara akhirnya dipulangkan ke Kabupaten Flores Timur.
Aloysius Dalo Odjan tiba di Flotim pada 11 Maret dan telah diserahkan kepada polisi untuk proses hukum lebih lanjut terkait pemerkosaan terhadap anak usia 16 tahun.
Kapolres Flotim AKBP Adhitya Octoria Putra mengonfirmasi kepada Floresa soal kepulangan ADO. Namun, ia menolak memberi penjelasan lebih lanjut, beralasan akan menyampaikan pernyataan via humas.
Kabar kepulangan ADO dirilis situs resmi Polda NTT pada 12 Maret pagi, dengan mengutip pernyataan Aditya.
Situs Tribratanewsntt.com itu menyatakan ADO tiba melalui Bandara Frans Seda Maumere di Kabupaten Sikka, dengan pengawalan personel dari Rindam IX/Udayana, Letda Inf. Syafrudin Umar dan Letda Inf. Robert A. Fahiberek.
Ia dijemput Pasi Intel Kodim 1624/Flotim Kapten Inf. Ismail Ratuloly bersama anggota, Kanit PPA Polres Flotim Aiptu Irwanto Mbabho bersama anggota, serta Kanit III Sat Intelkam Polres Flotim Aipda Jerubeam Nalebara.
Dari bandara, ia kemudian dibawa menuju Makodim 1603/Sikka, lalu diserahkan secara resmi ke Polres Flotim.
“Penjemputan dilakukan agar tersangka dapat menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adhitya.
Ia menjelaskan, ADO tiba di Mapolres Flores Timur sekitar pukul 16.30 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Seluruh rangkaian penjemputan hingga pemeriksaan berjalan aman. Proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Adhitya.
ADO merupakan peserta Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025 yang dilantik pada 4 Februari.
Statusnya dilaporkan telah dicabut oleh Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (Ditajenad) Lembang setelah kasus yang menjeratnya ramai diperbincangkan.
Kasus ini memantik atensi luas publik sejak Floresa merilis laporan pada 2 Maret.
Berjudul ‘Putri Saya Diperkosa. Pelaku Sudah Tersangka dan Jadi Buron, Namun Ia Dilantik Jadi TNI. Saya Tuntut Keadilan,’ laporan itu mengungkap kekecewaan ibu korban terkait penanganan kasus ini yang lamban oleh polisi.
Ia juga mempertanyakan alasan ADO bisa lolos menjadi tentara, kendati berstatus tersangka dan buron.
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 30 Agustus 2025 dan dilaporkan ke Polres Flotim sehari setelahnya.
Ibu korban berkata kepada Floresa bahwa orang tua ADO sempat menawari untuk menikahkan anaknya sebagai bentuk penyelesaian kasus ini, namun ia menolak.
Dalam wawancara dengan Floresa pada 28 Februari, Kepala Seksi Humas Polres Flotim, AKP Eliazer A. Kalelado mengklaim tidak mengetahui ADO ikut tes tentara karena “mengikuti proses seleksi secara diam-diam di Kupang.”
Eliazer mengklaim proses pengusutan kasus itu sempat mengalami kendala. Selain karena ADO tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik, orang tuanya juga “tidak pernah memberitahukan keberadaan terlapor yang sebenarnya.”
Dua hari setelah publikasi laporan itu, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahman menyatakan akan menelusuri kasus ini.
Dalam pernyataan pada 4 Maret itu, ia mengklaim proses rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan dan berlapis.
“Perlu dipahami bahwa apabila dalam proses tersebut terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan penelusuran lebih lanjut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman terbukti bahwa ADO memang memiliki keterlibatan dalam tindak pidana, maka TNI AD memastikan bahwa proses hukum akan dihormati dan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Institusi TNI AD juga tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Ibu korban berkata kepada Floresa, ia dipanggil Polres Flotim pada 11 Maret, bertepatan dengan hari kedatangan ADO.
Namun, ia belum bisa memberi keterangan lebih lanjut, menanti informasi resmi dari polisi.
Sebelum terlibat kasus pemerkosaan, pada 14 Juni 2025 ADO juga pernah tersangkut kasus penganiayaan bersama rekannya Marianus Liufung Lusanto. Korbannya adalah anak di bawah umur.
Kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, keduanya dibebaskan dari jeratan pidana usai perkara itu diselesaikan dengan mekanisme di luar pengadilan atau restorative justice.
Pada 12 Agustus 2025, mereka mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Agung. Dalam kasus itu mereka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan terancam pidana maksimum 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta.
Laporan ini akan terus diperbarui
Editor: Ryan Dagur




