Kodam Udayana Klarifikasi terkait Pemecatan Buron Kasus Pemerkosaan di Flores Timur, Sebut SKCK Diterbitkan Polda NTT

Ada sejumlah alasan pemecatan Aloysius Dalo Odjan, termasuk untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI

Poin Utama:

  • Kodam IX/Udayana menyatakan SKCK ADO tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mengakui ada ketidaksesuaian status hukum.
  • TNI AD memutuskanmengembalikan ADO menjadi warga sipil.
  • ADO menjadi buron setelah tidak memenuhi panggilan polisi, dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum.
  • Kasus ini memicu kritik publik mengenai penanganan aparat dan integritas proses seleksi tentara.

Floresa.co –  Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana memberikan klarifikasi terkait pemecatan seorang tentara yang merupakan buron kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Flores Timur.

Aloysius Dalo Odjan atau ADO dilantik pada 4 Februari, namun dipecat baru-baru usai jadi sorotan seiring ramainya pemberitaan kasus pemerkosaan yang ia lakukan sebelum seleksi Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD).

Salah satu fokus kritik berbagai pihak dalam kasus ini adalah ketiadaan catatan rekam jejak ADO dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat saat tes.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahmat mengafirmasi bahwa isi SKCK itu “tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.”

Dalam pernyataan pers pada 14 Maret, ia mengakui terdapat ketidaksesuaian status hukum ADO dalam SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). 

Menindaklanjuti temuan tersebut pimpinan TNI AD telah menetapkan perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/122a-33/III/2026 tentang Perubahan Keputusan Kasad Nomor Kep/122-33/III/2026 tertanggal 2 Februari. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai pertimbangan pimpinan TNI AD, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil,” katanya. 

Tindakan ADO, kata Widi, “tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI.”

Selain itu, katanya, hal tersebut berpotensi “mengandung unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (lama) juncto Pasal 391 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pemalsuan keterangan atau dokumen.

Karena itu,keputusan ini diambil secara tegas sebagai “bentuk penegakan aturan sekaligus pembelajaran bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi di lingkungan TNI AD.”

Penjelasan Widi muncul usai pada 11 Maret ADO telah diserahkan ke Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum terkait kasus pemerkosaan yang ia lakukan pada 30 Agustus 2025 terhadap korban anak berusia 16 tahun.

ADO kini ditahan, sembari berkas kasusnya dilengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan.

Ia sebetulnya dilaporkan ke Polres Flores Timur sehari setelah kejadian dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari setelahnya. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan polisi, sehingga ditetapkan sebagai buron. 

Kasus ini menjadi ramai dibicarakan setelah Floresa merilis liputannya pada 2 Maret yang mengungkap kekecewaan ibu korban terkait lambannya penanganan oleh polisi. Ia juga mempertanyakan alasan ADO lolos seleksi tentara, sementara ia harus mengantongi SKCK.

Dalam wawancara dengan Floresa, Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliazer A. Kalelado mengklaim tidak mengetahui ADO ikut tes itu dan SKCK dibuat secara diam-diam di Kupang, kendati tidak merinci lokasinya.

Klaim Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahmat dalam pernyataannya bahwa SKCK diterbitkan Polda NTT berbeda dengan informasi yang diperoleh Floresa sebelumnya.

Dalam wawancara pada 4 Maret, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda NTT, Marthin menyatakan ADO tidak mengurus SKCK di kantor Polda. 

“Penerbitan SKCK tidak terpusat di Polda. Jika yang bersangkutan mengurus di satuan wilayah lain, itu menjadi kewenangan satuan tersebut,” katanya.

“Sampai saat ini tidak ada data pengurusan atas nama yang bersangkutan di Polda NTT,” tambah Martin.

Ia menjelaskan, penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Dalam aturan itu, permohonan harus diajukan di wilayah hukum sesuai alamat KTP atau domisili yang sah. Artinya, seseorang tidak bisa bebas mengurus SKCK di luar daerah tempat tinggalnya.

“Kalau domisilinya di Flores Timur, maka yang berwenang menerbitkan adalah Polres setempat. Polda tidak serta-merta menerbitkan tanpa dasar administrasi dari wilayah hukum asal,” ujarnya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA