Peras Tersangka, Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Terancam Dipecat 

Enam anggota lainnya juga tengah diperiksa terkait pemerasan hingga ratusan juta rupiah terhadap dua tersangka kasus peredaran narkotika

Floresa.co – Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Ardiyanto Tedjo Baskoro terancam dipecat usai diduga memeras tersangka kasus peredaran narkotika, sementara enam polisi lainnya kini tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kepala Bidang Humas Polda NTT Hendry Novika Chandra berkata Ardiyanto sudah dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga memeras SF dan JH, dua tersangka kasus penjualan obat perangsang jenis poppers. 

Poppers adalah zat psikoaktif yang dapat memberikan efek euforia dan relaksasi, tetapi juga memiliki berbagai risiko kesehatan.

Enam polisi lainnya yang terlibat pemerasan berstatus sebagai penyidik pembantu dalam kasus itu, yakni Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM dan Bripda JG.

Hendry berkata, nilai transaksi pemerasan oleh tujuh polisi itu mencapai Rp375 juta yang dilakukan pada Maret hingga Juli 2025 saat Direktorat Reserse Narkoba mengembangkan perkara tindak pidana kesehatan.

Seperti dilansir CNN Indonesia, Kabid Propam Polda NTT Muhammad Andra Wardhana menjelaskan pelanggaran para polisi itu terkait Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Jika terbukti melanggar, Ardiyanto dan anggota lainnya terancam sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Wardhana.

Modus Negosiasi Aset

Kabid Humas Hendry berkata, pemerasan itu terjadi di wilayah Jawa Timur dan lingkungan Mapolda NTT di Kupang.

Ardiyanto dan enam rekannya diduga ‘bermain’ dengan modus negosiasi aset milik SF dan JH serta memanfaatkan masa penahanan mereka.

Akibat tindakan tersebut, proses hukum kasus peredaran poppers menjadi terhambat.

Salah satu tersangka bahkan kini berstatus daftar pencarian orang.

Propam Polda NTT kini tengah berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri untuk menjamin objektivitas penanganan kasus pemerasan tersebut.

“Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Hendry.  

Ke depan, kata dia, Polda NTT dijadwalkan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum para oknum yang terlibat.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA