Floresa.co – Sebulan lebih usai ditahan, Polres Flores Timur (Flotim) belum kunjung melimpahkan berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang eks tentara setelah berbulan-bulan lamanya menjadi buron.
Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Flotim, Frans Salva menyatakan berkas perkara Aloysius Dalo Odjan atau ADO “belum tahap I.”
Tahap satu (I) pelimpahan berkas perkara adalah penyerahan berkas hasil penyidikan dari polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya.
Frans berkata, ia sempat bertanya mengenai alasan belum dilimpahkannya berkas perkara itu kepada penyidik.
“(Berkas perkara) sebenarnya sudah lengkap, namun tersangka (ADO) mau mengajukan saksi yang meringankan,” katanya kepada Floresa pada 9 April.
Saksi yang meringankan dalam praktik hukum pidana diajukan oleh tersangka atau terdakwa untuk memberikan keterangan yang dapat mengurangi atau membantah dugaan kesalahan yang dituduhkan.
Keterangan saksi ini juga harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
Karena itu, kata Frans, “setelah saksi yang diajukan di-BAP, baru (berkas perkara) dikirim.”
Dalam laporan Floresa pada 14 Maret, Kapolres Flores Timur, AKBP Adithya Octoria Putra mengklaim bakal “mempercepat proses perkara untuk segera dilimpahkan” ke kejaksaan.
Pernyataan Adithya muncul dua hari setelah pada 11 Maret ADO diserahkan kepada polisi untuk diproses hukum lebih lanjut terkait pemerkosaan terhadap anak usia 16 tahun.
Floresa mendatangi Kantor Polres Flotim pada 9 April.
Narto, petugas yang sedang jaga piket saat itu enggan memberi tanggapan, mengklaim ia tak punya kapasitas.
“Nanti saya laporkan dulu ke Pak Kasi Humas,” katanya, merujuk pada AKP Eliazer A. Kalelado.
Narto sempat meminta Floresa untuk mengirimkan pertanyaan yang perlu dikonfirmasi ke Eliazer.
Karena Eliazer sedang sakit, kata Narto, ia berjanji akan mengabari balik dan mengirimkan tanggapan.
Dihubungi kembali pada 13 April, Narto berkata “belum ada informasi” dari Eliazer.
ADO sebelumnya merupakan peserta Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025 yang dilantik pada 4 Februari.
Statusnya kemudian dicabut oleh Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (Ditajenad) Lembang.
Pencabutan itu buntut ramainya pembicaraan kasus pemerkosaan itu semenjak diberitakan Floresa pada 2 Maret.
Berita itu memicu pertanyaan soal ADO yang dilantik tentara dan bisa mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), padahal sudah berstatus tersangka dan buron.
Hal itu membuat Kodam IX/Udayana melakukan penelusuran, mengklaim keterangan dalam SKCK yang ia kantongi saat pendaftaran tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam penjelasan resminya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengklaim lolosnya ADO karena status buronnya kala itu belum tersinkronisasi database pusat saat ia mengajukan permohonan SKCK, sebulan lebih usai kasus pemerkosaan pada 30 Agustus 2025.
Ia lalu mengklaim, begitu data DPO tersebut masuk ke sistem terintegrasi, muncul peringatan otomatis yang langsung ditindaklanjuti oleh Polda NTT dengan membatalkan dan menyatakan SKCK ADO tidak lagi berlaku.
Namun, ada sejumlah kejanggalan dalam penjelasan Henry yang dirilis pada 27 Maret terkait pembatalan SKCK itu.
Selain karena Henry tidak menjelaskan kapan tepatnya pencabutan SKCK dilakukan dan sejak kapan status DPO tersebut terdeteksi dalam sistem, muncul pertanyaan lain: jika SKCK baru dicabut setelah penetapan status DPO pada 16 Oktober 2026, mengapa ia tetap dilantik pada 4 Februari?
Artinya, terdapat rentang waktu hampir enam bulan sejak penetapan status DPO hingga pelantikan, tanpa adanya pengungkapan ke publik mengenai pembatalan SKCK tersebut.
Kejanggalan ini juga tampak dalam klaim berbeda dari pernyataan seorang sumber internal Floresa di Polda NTT yang menyebut ADO diduga mengurus SKCK bersama sejumlah calon tentara lain dengan atensi Ajenrem Wira Sakti Kupang.
Namun, saat ditemui Floresa pada 25 Maret, sumber itu belum dapat memastikan kebenaran informasi itu karena masih ditelusuri lebih lanjut, termasuk memastikan apakah SKCK ADO benar diterbitkan melalui mekanisme tersebut.
Skema “pengurusan kolektif” itu yang ia beberkan menjadi taktik ADO berpotensi menyulitkan pelacakan asal data pemohon dalam sistem.
Merespons klaim itu, Kepala Penerangan Hukum Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahmat mempertanyakan logika “pengurusan kolektif” itu.
“Nggak bisa juga kalau beralibi demikian,” katanya kepada Floresa pada 25 Maret.
Ia menyebut setiap nama pemohon SKCK seharusnya tetap terdeteksi dalam sistem, terlepas diurus kolektif atau tidak.
Polres Flotim menjerat ADO dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Flotim, AKBP Adithya Octoria Putra berkata, dari ancaman berlapis itu ADO “terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.”
“Tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar,” tambah Adithya.
Sebelum terlibat kasus pemerkosaan ini, ADO bersama rekannya juga pernah dilaporkan menganiaya anak di bawah umur pada 14 Juni 2025.
Namun, proses hukumnya dihentikan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice.
Editor: Ryan Dagur



