Oleh: Nandy Djo
Pembubaran acara nonton dan diskusi film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di beberapa wilayah harus dibaca lebih jauh daripada sekadar polemik atas sebuah karya seni.
Terbaru, pembubaran terjadi di Ternate dan beberapa universitas di Nusa Tenggara Barat. Watchdoc, kolektif dokumenter hak asasi manusia di balik film itu, melaporkan setidaknya 21 kali “intimidasi serius” di berbagai daerah di Indonesia. Intimidasi ini berupa telepon pihak keamanan, dipantau langsung intelijen keamanan, permintaan identitas penyelenggara hingga tindakan pembubaran acara secara paksa.
Rentetan peristiwa itu membuka kembali kotak pandora konsolidasi demokrasi: siapa yang berhak mengatur ruang sipil, dan sampai sejauh mana aparat keamanan boleh masuk ke dalam percakapan warga?
Sebagai negara demokratis, kegiatan menonton film dan berdiskusi merupakan bagian dari praktik kebebasan berekspresi. Warga boleh setuju, menolak, mengkritik, bahkan mempersoalkan isi sebuah film.
Akan tetapi, perbedaan sikap itu harus berlangsung di ruang sipil — bukan melalui pembubaran oleh aparat seperti yang sering terjadi belakangan ini.
Ketika negara memilih pendekatan keamanan untuk merespons diskusi publik, demokrasi kehilangan salah satu napasnya: keberanian warga untuk berbicara.
Persoalan ini menjadi lebih serius ketika TNI ikut hadir dalam pembubaran dengan alasan kegiatan tersebut mengganggu kondusivitas karena menuai pro dan kontra di masyarakat.
Sesuai amanat reformasi, TNI memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara — bukan mengatur tontonan, isi diskusi, atau batas kritik masyarakat.
Jika militer masuk ke ruang ekspresi sipil, batas antara urusan pertahanan dan urusan warga menjadi kabur. Di titik itu, kita tidak lagi bicara soal ketertiban semata, melainkan soal kemerosotan prinsip kontrol sipil (civilian control) atas militer.
Prinsip civilian control menempatkan militer di bawah otoritas sipil yang sah. Militer harus profesional, disiplin, dan bekerja sesuai mandat konstitusionalnya.
Dalam kerangka ini, aparat militer tidak boleh bertindak sebagai penafsir utama terhadap kegiatan warga yang pantas, aman, provokatif, atau berbahaya. Penilaian semacam itu harus tunduk pada hukum, diuji secara terbuka, dan dijalankan oleh institusi yang memang berwenang.
Dalih “menjaga kondusivitas” kerap terdengar dan dipaksakan untuk dipahami oleh warga. Namun dalam praktiknya, dalih itu mudah berubah menjadi alat pembatas kebebasan.
Kata “kondusif” bisa dipakai untuk menghentikan diskusi, menunda pemutaran film, menekan komunitas, atau membuat penyelenggara takut.
Padahal, demokrasi tidak selalu rapi, tenang, dan seragam. Demokrasi justru hidup karena warga boleh berbeda pendapat tanpa takut didatangi aparat.
Kehadiran Polri bersama TNI dalam beberapa kasus juga tidak bisa dianggap perkara teknis. Polri memang memiliki fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi fungsi itu tetap harus bekerja di bawah prinsip hak asasi manusia dan negara hukum.
Ketika Polri menjadi jembatan yang memperhalus masuknya militer ke ruang sipil, kontrol sipil makin kabur. Publik sulit melihat siapa yang mengambil keputusan, apa dasar hukumnya, dan ke mana mekanisme pertanggungjawabannya bermuara.
Film Pesta Babi menyentuh isu Papua, tanah adat, kerusakan lingkungan, dan relasi kuasa ekonomi-politik. Tema-tema itu memang tidak nyaman bagi sebagian pihak.
Namun, rasa tidak nyaman bukan alasan untuk membungkam percakapan warga di ruang sipil yang dijamin oleh demokrasi. Justru di sanalah fungsi ruang publik: mempertemukan warga dengan fakta, pengalaman, dan suara yang sering tersingkir dari panggung resmi negara.
Jika isu Papua hanya boleh dibicarakan dalam versi yang aman bagi kekuasaan, publik sedang diajak menjadi penonton pasif atas penderitaan sesama warga.
Pembubaran nobar juga menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: aparat keamanan seolah berhak menentukan batas imajinasi politik masyarakat. Hari ini film. Besok diskusi kampus. Lusa pameran seni. Setelah itu buku, teater, riset, atau pertemuan komunitas.
Ancaman terhadap kebebasan sipil jarang datang sekaligus dalam bentuk larangan besar. Ia sering datang sedikit demi sedikit — memakai bahasa teknis, alasan keamanan, dan gestur seolah-olah negara sedang melindungi warga. Semua praktik ini membawa kembali bayang-bayang kekuasaan Orde Baru.
Di tingkat lokal, dampaknya bisa jauh lebih nyata. Komunitas seni, mahasiswa, jurnalis, dan organisasi warga biasanya tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melawan tekanan aparat.
Satu pembubaran saja sudah cukup menciptakan efek gentar. Setelah itu, sensor tidak selalu datang dari negara — ia tumbuh di kepala warga sendiri.
Orang mulai menghapus poster, mengganti tema diskusi, atau membatalkan acara sebelum siapa pun secara resmi melarangnya. Inilah praktik intimidatif yang berpotensi membekukan kebebasan dari dalam.
Itulah tujuan yang ingin dicapai kekuasaan. Warga tidak selalu langsung dilarang berbicara — mereka cukup dibuat ragu, waswas, dan menghitung risiko sebelum berkumpul.
Penyelenggara mulai bertanya: apakah film ini aman? Apakah tema ini sensitif? Apakah aparat akan datang? Ketika pertanyaan semacam itu menjadi refleks sosial, kebebasan sipil sebenarnya sudah cedera parah.
Pemerintah tidak boleh diam. Mereka harus menegaskan batas kewenangan TNI dan Polri dalam ruang sipil. Jika pembubaran kegiatan warga dapat terjadi hanya karena tekanan, penolakan, atau tafsir sepihak tentang provokasi, maka hukum kalah oleh selera politik keamanan.
Negara tidak boleh membiarkan aparat bekerja dengan logika “lebih baik dibubarkan daripada ramai.” Logika itu adalah kemalasan yang berbahaya dan anti-demokrasi.
Kita sebagai masyarakat sipil perlu membaca peristiwa ini sebagai alarm. Bukan karena semua orang harus menyukai film Pesta Babi, tetapi karena semua orang berkepentingan menjaga hak untuk menonton, berdiskusi, dan berbeda pendapat.
Hak sipil tidak hanya penting ketika melindungi suara yang kita setujui. Ia justru diuji ketika melindungi suara yang keras, ganjil, pahit, atau mengganggu kenyamanan mayoritas.
Pembubaran nobar Pesta Babi memperlihatkan bahwa ancaman terhadap kebebasan sipil itu nyata. Ia hadir di gedung pemutaran, kampus, komunitas seni, dan ruang diskusi warga.
Jika negara terus membiarkan aparat keamanan masuk terlalu jauh ke wilayah ekspresi sipil, demokrasi akan berubah menjadi prosedur semu — pemilu tetap berjalan, tetapi warga kehilangan rasa aman untuk berpikir dan berbicara. Warga hanya menjadi bantalan legitimasi kekuasaan, lalu pelengkap penderita.
Karena itu, peristiwa ini adalah tanda bahwa supremasi sipil sedang diuji. Demokrasi tidak hanya membutuhkan surat suara, partai politik, dan lembaga negara. Demokrasi juga membutuhkan ruang aman bagi warga untuk menonton film, bertanya, mengkritik, dan merawat ingatan kolektif.
Tanpa itu, demokrasi tinggal panggung yang lampunya masih menyala — tetapi suaranya pelan-pelan dimatikan.
Nandy Djo adalah seorang pekerja swasta di Kabupaten Nagekeo
Editor: Dominiko Djaga


