Polisi di Manggarai Timur Penyelundup BBM Subsidi Dipecat, Sempat Naik Jabatan Usai Buat Kejahatan Serupa

Sempat ditangkap pada 2024, polisi itu disanksi tujuh hari penempatan khusus. Setelahnya, ia malah dipromosikan memimpin unit pengawasan internal. Ia lalu mengulangi perbuatannya

Floresa.co – Polda NTT akhirnya memecat seorang polisi di Kabupaten Manggarai Timur yang bersama rekannya terlibat dalam penyelundupan hampir tiga ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk dijual kepada pengusaha.

Keputusan itu muncul setelah polisi itu sebelumnya naik jabatan, meski sudah disanksi karena melakukan pelanggaran serupa.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra berkata, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Djefri Loudoe alias Jelo, Kepala Unit Pengamanan Internal (Kanit Paminal) Polres Manggarai Timur, diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 25 Mei.

KKEP menilai tindakan Jelo merupakan perbuatan tercela.

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Henry pada 28 Mei.

Dalam keterangan kepada wartawan pada 22 Mei, Jelo mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya ia berurusan dengan kasus serupa.

Pada 2024, Subdit Paminal Polda NTT sudah pernah menangkapnya dan mengamankan barang bukti BBM subsidi di wilayah Polsek Lamba Leda Utara. Sanksi yang ia terima saat itu: penempatan khusus selama tujuh hari.

Namun, alih-alih diproses lebih jauh, Jelo dipromosikan menjadi Kanit Paminal — kepala unit yang bertugas menjaga integritas internal kepolisian. Jabatan pengawas internal diberikan kepada seseorang yang sudah pernah tertangkap menyalahgunakan wewenang.

Jelo kembali tertangkap melakukan kejahatan serupa pada tahun ini.

Pada 26 April, ia ditahan bersama Komandan Kompi 4 Batalion B Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean.

Keduanya disebut menggunakan berbagai modus: menyalahgunakan surat rekomendasi distribusi wilayah terpencil, kongkalikong dengan operator SPBU, hingga pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda. BBM yang ditimbun kemudian dijual ke sektor industri dan kapal kayu dengan harga tinggi.

Merespons pemecatannya, Jelo disebut mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Polri.

Berbeda dengan Jelo yang dipecat, Polda NTT hingga kini belum mengungkap apakah Herman telah menjalani sidang etik.

Namun, laporan NTT Satu menyebutkan Herman hanya dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun — jauh lebih ringan dari pemecatan — meski keduanya ditahan dalam kasus yang sama.

Dalam konferensi pers pada 5 Mei, Kepala Bidang Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Anfra Wardhana sempat menegaskan keduanya akan dikenai sanksi maksimal “sebagai contoh bagi rekan-rekan yang lain agar tidak bermain-main dengan hal-hal yang melanggar aturan.”

Namun, hampir sebulan berlalu, publik hanya mengetahui nasib Jelo.

Floresa menghubungi Henry pada 28 Mei untuk meminta penjelasan soal putusan terhadap Herman dan perkembangan proses pidana. Pesan terkirim — bercentang dua — namun tidak direspons.

Saat mendatangi langsung ke Polda NTT sehari kemudian, staf Humas menyatakan Henry tidak berada di kantor.

Jaringan Polisi Penyelundup

Kasus Jelo dan Herman terungkap pada 16 April, saat petugas Polres Manggarai menghentikan sebuah dump truck di ruas Jalan Ruteng–Labuan Bajo.

Kendaraan itu kedapatan membawa 2.955 liter solar subsidi dalam 98 jeriken tanpa dokumen resmi.

Sopirnya, Kornelis Rike, 37 tahun, mengaku kepada polisi bahwa ia telah enam kali mengangkut solar milik Jelo, masing-masing lima kali sepanjang 2025 dan sekali pada tahun ini, yakni saat dihentikan petugas dari Polres Manggarai.

Solar itu rencananya diserahkan kepada Herman, lalu diarahkan ke gudang PT Surya Sejati milik pengusaha Jemy Lasmono Nday alias Ko Jemy di Manggarai Barat — yang diduga menyimpan hingga 30 ton BBM subsidi.

Jemy membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim solar di gudangnya berasal dari pembelian hasil lelang Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada akhir 2025, bukan dari Jelo maupun Herman.

Namun informasi yang beredar menyebutkan lelang Kejari Manggarai Barat pada November 2025 hanya mencakup 18 ton — jauh lebih sedikit dari total yang diklaim Jemy dibeli.

Setelah indikasi keterlibatan polisi mencuat, Bidang Propam Polda NTT mengutus tim ke Polres Manggarai Timur pada 22 April.

Selain Jelo, anggota Propam Polres Manggarai Timur lainnya, Bripda HFI atau Hendra Aman, juga disebut terlibat.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto lalu menonaktifkan Jelo dan HFI dari jabatan fungsional, mengklaim “tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencederai integritas Polri dan merugikan rakyat.”

Namun, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri mengklaim HFI hanya “sebagai saksi dan belum ada keterlibatan secara langsung.”

“Dia cuma mengarahkan antar ke mana. Begitu saja,” katanya kepada Floresa.

Nama lain yang sempat disebut adalah Kanit Tipidter Polres Manggarai Barat, Ipda Adhar. Namun Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, membantah keterlibatannya setelah melakukan cek silang di lapangan.

“Ipda Adhar tidak pernah terlibat atau berhubungan dengan orang-orang yang telah diamankan oleh Bidpropam Polda NTT terkait kasus BBM tersebut,” kata Christian.

Ia juga berjanji menindak tegas anggotanya jika kemudian hari terbukti “ikut bermain-main” dalam kasus itu.

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA