Floresa.co — Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai mengakui tengah mengaudit proyek air minum bersih di Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat — tetapi menolak membuka hasilnya kepada publik, beralasan regulasi melarang pengungkapan laporan pengawasan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Inspektorat, Fransiska N. Ngarung, merespons desakan massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Manggarai yang mendatangi kantor itu pada 4 Juni.
Sebelum ke Inspektorat, massa yang sama juga menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Manggarai, menuntut penuntasan pengusutan dugaan korupsi anggaran di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Manggarai Timur.
Kasus tersebut melibatkan Safrianus Haryanto Djehaut atau Jefrin Haryanto, eks Kepala DP2KBP3A.
Di Inspektorat, tuntutan mereka satu: ungkap dugaan korupsi proyek air minum bersih di Desa Paralando yang hingga kini gagal mengalirkan air ke rumah warga.
Proyek Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya Nol
Sejak awal tahun, warga Paralando sudah berulang kali memprotes — lewat unjuk rasa, audiensi dengan DPRD, hingga pertemuan langsung dengan Bupati Herybertus GL Nabit.
Masalahnya gamblang: air tidak mengalir ke rumah mereka.
“Warga terpaksa menikmati air dari pinggir kali,” kata seorang orator. “Air sisa kotoran kerbau.”
Proyek uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan pembangunan sumur dalam terlindungi atau broncaptering itu menelan anggaran Rp973 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dikerjakan CV Wela Tedeng, proyek berlangsung selama 150 hari — dari 2 Juli hingga 28 November 2025.
Hasil penelusuran lapangan para demonstran menyebut pekerjaan itu jauh dari spesifikasi. Broncaptering yang seharusnya dibangun sebagai sumur terlindungi hanya dibuat menyerupai tanggul penahan air biasa.
“Bagaimana mungkin Inspektorat turun ke lapangan untuk melakukan audit, tetapi sampai hari ini belum menyampaikan hasilnya?” kata seorang orator.
Demonstran menduga ada yang disembunyikan.
“Mereka berkonspirasi dengan orang-orang pemerintah dan legislator untuk menyembunyikan persoalan,” katanya.

Audit Sudah Berjalan, tapi Hasilnya Rahasia
Fransiska mengakui audit sudah berjalan sejak 18 Mei, menyusul surat permintaan dari DPRD yang diterima pada 11 Mei. Ia berjanji menyelesaikannya secepatnya.
Namun, ditanya soal hasilnya, Fransiska berdalih regulasi melarangnya berbicara.
Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa laporan hasil pengawasan bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik.
“Kami tidak bisa menyampaikan itu, kami diatur dengan ketentuan. Apapun hasil di lapangan, kami tak bisa publikasikan,” katanya.
Hasil audit, kata Fransiska, hanya akan disampaikan kepada Bupati Nabit.
Satu-satunya informasi yang bisa diakses publik: “Kami sedang berproses.”
Jawaban itu memicu keributan di halaman kantor. Para demonstran menolak logika ketertutupan itu — terutama ketika yang dipertaruhkan adalah uang rakyat dan kebutuhan dasar warga yang hingga kini masih mengambil air dari pinggir kali.
Usai unjuk rasa berakhir, Fransiska kembali ditanya sejumlah wartawan. Jawabannya tidak berubah.
“Semua hasil pengawasan — audit, reviu, evaluasi, pemantauan — seluruhnya tidak boleh dipublikasikan,” katanya.
Arivin Dangkar berkontribusi dalam laporan ini
Editor: Ryan Dagur



