Tebar Janji Perusahaan Tambang di Reok, Pernyataan Persetujuan Warga Sudah Disiapkan, Nihil Penjelasan Dampak Buruk

Sosialisasi publik pertama itu dikawal aparat TNI, perwakilan perusahaan merupakan warga Reok yang mengklaim bersedia menjadi “kaki tangan” karena kasihan dengan kondisi masyarakat.

Floresa.co – Lebih dari seratus warga berkumpul di bawah tenda beton beratap seng di bawah pepohonan ketapang, sekitar 30 meter dari Pantai Jengkalang, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, pada 28 Juni.

Mereka berkumpul mendengar janji-janji perusahaan tambang yang pergi hampir dua dekade lalu, setelah menguatnya penolakan warga dan berbagai lembaga advokasi, termasuk Gereja Katolik.

Warga dari RT 11 Jengkalang dan RT 12 Torong Besi, Kelurahan Wangkung itu mengikuti sosialisasi “Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa” yang digelar PT Sumber Jaya Asia (SJA), korporasi tambang mangan yang kembali muncul usai hengkang pada 2010.

Acara berlangsung di lahan yang berjarak kurang dari 100 meter dari jalan raya penghubung Kecamatan Reok dan Reok Barat, dan sekitar 25 meter di sisi utara Gereja Katolik Stasi Jengkalang. 

Sosialisasi dipandu Benedictus Jehadu bersama Aurellya JSN, kuasa hukum SJA dari Law Office Benja & Benja Advocates. Hadir pula Lurah Gusti Gunardi, Camat Rita Udin, Krisna Utama dari Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reok, Aiptu Sidik dari Polsek, dan Suhardin yang mewakili Koramil Reok.

Tiba di lokasi sosialisasi pada sekitar pukul 11.30 Wita, para pemangku kepentingan itu diterima secara adat oleh warga.

Pantauan Floresa, para petugas perusahaan memfasilitasi agenda tersebut dari registrasi dan dokumentasi, menyiapkan mesin genset – wilayah tersebut belum memiliki akses listrik -, perlengkapan sound system hingga makan siang seluruh peserta.

Sejumlah anggota TNI, baik yang berseragam maupun berpakaian bebas, tampak mengawal sosialisasi.

Sejumlah warga hadir dalam sosialisasi PT Sumber Jaya Asia yang dikawal anggota TNI di Jengkalang, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai pada 28 Juni 2026. (Dokumentasi Floresa)

PT SJA Tebar Janji

Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Benedictus menjelaskan kepada warga bahwa pihaknya telah mengantongi izin legal untuk eksploitasi tambang mangan di lahan seluas 77,43 hektare di sekitar Kampung Bone Wangka – anak Kampung Jengkalang yang masuk RT 12 Torong Besi.

Lahan itu, menurut Benedictus yang mengklaim diri sebagai perwakilan Direksi PT SJA, merupakan bagian dari lingko atau tanah ulayat warga yang sudah diserahkan ke perusahaan dan ganti ruginya telah dibayar.

“Itu bukan hutan lindung, tetapi kawasan yang sudah jadi area penggunaan lain dan milik ulayat,” katanya, terkait lokasi izin yang sebelumnya masuk kawasan hutan lindung Nggalak Rego RTK 103.

Janji-janji kemudian mengalir: pembangunan jalan baru “lintas luar” kampung, lapangan olahraga, perbaikan jalan, hingga instalasi listrik ke setiap rumah.

Janji lainnya adalah pengadaan dua unit bus – masing-masing untuk RT 11 dan 12, yang dapat digunakan warga untuk antar-jemput anak sekolah dan keperluan lainnya, misalnya mengantar pasien ke fasilitas kesehatan.

“Perbaikan rumah adat dan rumah ibadat juga, ada masjid dan gereja di sana,” katanya.

“Selain itu pengobatan kesehatan gratis setiap bulan. Itu sudah kami sampaikan kepada jajaran direksi,” tambahnya.

Menyebut dirinya “orang asli Reok” yang berasal dari Desa Robek, Kecamatan Reok Barat, Benedictus berkata ia memilih menjadi kaki tangan direksi PT SJA karena “tahu persis dan merasa kasihan dengan kondisi masyarakat” Jengkalang, Torong Besi dan Bone Wangka.

Menurutnya, di tengah ketidakpastian mata pencaharian dan penghasilan, kehadiran perusahaan bakal membantu warga melalui fasilitasi lapangan kerja, seperti menjadi buruh penggalian dan sopir kendaraan pengangkut mangan.

“Tergantung kemampuan kita masing-masing,” katanya, menambahkan bahwa peluang juga terbuka untuk yang “punya kemampuan-kemampuan lain.”

“Saya berjanji dengan alam dan leluhur, tidak main-main,” tambahnya, sebelum balik bertanya kepada warga: “Apa yang kalian minta jika tambang PT SJA ini beroperasi?”

“Nanti saya akan lanjutkan kepada jajaran direksi SJA,” klaimnya.

Warga Merespons, Perusahaan Klaim Penuhi Sebagian Janji Kalau Sudah Beroperasi

Merespons beragam janji yang ditebar Benedictus, seorang laki-laki yang duduk di deretan depan mengatakan mendukung rencana pembangunan jalan lintas luar dan jalan tani.

Warga lainnya meminta janji-janji perusahaan itu didistribusikan secara merata di setiap kampung “dari Jengkalang sampai Torong Besi dan Bone Wangka.”

“Kami harap keuntungan tambang ini tidak hanya dirasakan oleh para pemilik lahan, supaya tidak ada kecemburuan di antara warga,” kata pria itu yang juga duduk di deretan depan.

Merespons permintaan itu, Benedictus yang langsung menjawabnya berkata, PT SJA akan menentukan skala prioritas dalam distribusi keuntungan tersebut, sembari mengklaim “minimal 50 persen dari warga pasti kita pekerjakan di sana, sebab doa dan dukungan warga sangat besar artinya bagi operasional tambang ini.”

Seorang lainnya yang mengaku “anak moso” atau satu di antara 14 warga yang lahannya menjadi lokasi tambang mempertanyakan bagaimana perlakuan khusus perusahaan terhadap mereka.

“Tahun 2025 kami sudah dibayar dan menandatangani janji bahwa tanah itu dikontrak lima tahun. Bagaimana nasib kami sekarang dan sesudahnya?” katanya.

Merespons pertanyaan itu, Benedictus mengatakan bahwa proses perjanjian kontrak pada 2025 dilakukan “oknum” tanpa sepengetahuan direksi SJA.

Informasi yang diperoleh Floresa, oknum yang dimaksudnya merujuk Joko Aribowo, kepala teknik tambang yang aktif memberikan pernyataan pers saat perusahaan itu mulai menjajaki lagi operasinya pada 2024.

“Nanti kita hitung lagi jumlah anak moso, kita duduk lagi terkait proses dan mekanisme untuk pembebasan lahan,” kata Benedictus.

“Tidak bebas begitu saja, mungkin sebelumnya oknum itu mencari keuntungan. Yang terkait proses jual beli saat itu salah sebetulnya, dan si oknum ini bukan bagian struktur SJA,” tambahnya.

Respons berbeda kemudian muncul dari seorang pria paruh baya yang duduk di sisi kiri tenda itu. 

Ia menantang Benedictus memenuhi janji-janjinya sebelum perusahaan mulai beroperasi, di antaranya instalasi listrik dan jalan lintas luar kampung.

“Kalau memang SJA lupakan segala janji, kami juga lupakan segala janji,” katanya. 

Ia juga meminta Benedictus memastikan secara rinci lahan yang dipakai atau dibebaskan untuk kepentingan tambang agar tidak terjadi konflik di tengah warga.

Soal permintaan instalasi listrik, Benedictus mengklaim sudah menemui temannya di Kantor PT PLN Ruteng yang memberitahunya bahwa tiang dan kabel yang tersambung di wilayah itu sejak awal tahun ini belum dialiri listrik.

Ia lalu menyarankan para ketua RT dan tokoh masyarakat bersurat langsung untuk meminta arus ke PT PLN, sementara biaya sambungan rumah ditanggung urunan: “50 persen dari warga, 50 persen dari SJA.”

Terkait pembangunan jalan, ia berkata, “saya belum bisa mengiyakannya sekarang, tetapi saya upayakan.”

Ia beralasan, dalam beberapa diskusi, beberapa warga meminta sambungan air bersih sebagai prioritas bantuan perusahaan.

“Kalau suara warga bilang air dulu, jalan itu jangan dulu, tidak apa-apa,” katanya.

“Kalau dua-duanya – jalan dan air – kami terima semua, kamu pasti pikir saya seperti sedang menebar janji politik,” lanjutnya.

Permintaan itu juga belum dapat dipenuhi semuanya, kata dia, karena “perusahaan ini belum berjalan.”

“Kalau sudah berjalan, permintaan-permintaan itu tadi, dalam nama Yesus dilancarkan,” klaimnya. 

Lokasi penampungan mangan PT Sumber Jaya Asia yang terletak tepat di pinggir laut Bone Wangka-Jengkalang, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. (Dokumentasi Floresa)

Warga Diminta Membaca Surat Pernyataan yang Sudah Disiapkan 

Usai dialog itu, Benedictus yang sekaligus menjadi pemandu acara mulai membuka sebuah dokumen yang berisi pernyataan sikap dukungan warga RT 11 dan RT 12.

Ia sempat membaca beberapa kalimat awal pernyataan tersebut, lalu berhenti,  menyatakan dokumen itu lebih tepat jika dibaca oleh warga sendiri. 

Ia kemudian meminta Ketua RT 11 membacakannya.

Poin pertama pernyataan itu berbunyi: “Kami selaku warga Kampung Jengkalang RT 11 RW 06 menyetujui dan mendukung sepenuhnya atas segala pelaksanaan pertambangan, konstruksi, produksi,  pengangkutan maupun penjualan mineral logam mangan dilakukan oleh PT Sumber Jaya Asia berdasarkan izin usaha pertambangan operasi produksi Nomor 540.10/140/DPMPTSP/2019 seluas 77,43 hektare yang berlokasi di Bone Wangka, Kampung Jengkalang, Kelurahan Wangkung.”

Poin berikutnya mengikat warga Jengkalang untuk “turut serta menciptakan lingkungan yang kondusif, aman dan tertib” serta berjanji untuk tidak “memprovokasi, melakukan tindakan pemblokiran akses jalan, unjuk rasa ilegal atau tindakan anarkis lain yang dapat menghambat kelancaran operasional PT Sumber Jaya Asia.”

Surat itu ditutup dengan rumusan bahwa pernyataan itu “kami buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan, tekanan maupun pengaruh dari pihak manapun untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.”

Usai pembacaan surat itu, Benedictus kembali mengulangi pertanyaan konfirmasi: “Bagaimana, setuju dengan surat pernyataan ini? Dukung terhadap PT Sumber Jaya Asia agar segera beroperasi di Bone Wangka?”

Ia kemudian meminta warga meneken surat tersebut satu per satu.

Dampak Buruk yang Tak Satupun Disebut

Pantauan Floresa, sepanjang sosialisasi, Benedictus dan Aurellya tak sedikitpun menyinggung dampak negatif kehadiran tambang tersebut.

Satu-satunya yang menyebut soal itu adalah Camat Rita Udin, yang dalam sambutannya menyatakan “tambang pasti memiliki dampak positif dan negatif” dan “pemerintah bertugas mengawasi kerja perusahaan.”

Namun kendati menyebutnya di awal, seluruh isi sambutan Rita juga tak satupun menyinggung apa saja dampak negatif yang ia maksud.

Rita hanya menyebut dampak-dampak positif seperti ketersediaan lapangan kerja dan pembangunan fasilitas publik, menyatakan “merespons dengan baik kehadiran perusahaan.”

Ia bahkan menyarankan agar tuntutan warga soal pemenuhan janji sebelum tambang beroperasi dilonggarkan: “Dapat dulu sedikit – dari eksploitasi, baru penuhi janji.”

Ia merujuk pada pemberian dua unit mobil oleh SJA sebagai bukti niat baik, “tanpa pertimbangan apakah mereka akan dapat keuntungan dahulu.” 

Dalam wawancara dengan sejumlah media usai sosialisasi, Benedictus mengakui tidak adanya pembicaraan terkait dampak buruk eksploitasi mangan, mengklaim semuanya sudah ada dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

“Terkait AMDAL, sebelum terbit IUP OP [Operasi Produksi] itu ada yang namanya eksplorasi, ada gak dampak lingkungannya terhadap masyarakat. Kalau misalnya ada dampak, tidak mungkin terbit itu IUP OP,” katanya.

Ditanyai kembali mengapa tak ada penjelasan terkait dampak negatif itu, ia berkata: “saya rasa kalau ada dampak itu ke depannya, pasti akan kita sampaikan kepada masyarakat.”

Soal permintaan memenuhi janji, salah satunya pembangunan jalan lintas luar, sebelum memulai operasinya, Benedictus berkata, PT SJA “siap saja,” tetapi perlu berkoordinasi dengan pemerintah.

“Harus bertahap ya, tidak semuanya sekalian dipenuhi. Yang penting dua mobil itu sudah disediakan lebih dahulu,” katanya.

Ia juga berulang kali meminta para jurnalis “menulis berita dengan tegak lurus” dan “membuat suatu redaksional berdasarkan fakta,” mengklaim dirinya “bukan baru pertama diwawancarai wartawan.”

Floresa lalu meresponsnya dengan mengatakan akan menulis berbasis fakta, “sesuai yang kamu omong dalam sosialisasi tadi.”

Lubang bekas galian tambang mangan PT Sumber Jaya Asia sebelum hengkang pada 2010 di Bone Wangka-Jengkalang, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Foto diambil usai sosialisasi perusahaan itu pada 28 Juni 2026. (Dokumentasi Floresa)

Pola yang Berulang

Sosialisasi pada 28 Juni merupakan pertemuan kedua. Pertemuan pertama diadakan secara terbatas bersama beberapa perwakilan warga, yang menurut Benedictus, menyusun sendiri pernyataan dukungan dan persetujuan terhadap janji-janji perusahaan.

Pernyataan itulah yang kemudian dibacakan dalam sosialisasi, diperlakukan sebagai representasi suara kolektif.

PT SJA punya riwayat panjang di wilayah ini. Perusahaan ini pertama beroperasi pada 2007, sebelum hengkang akibat penolakan warga dan sejumlah lembaga Gereja Katolik pada 2010.

Warga, lembaga gereja dan aktivis lingkungan kala itu menyoroti dampak buruk tambang tersebut yang menghilangkan fungsi produktif tanah sebagai lahan pertanian serta limbahnya yang membahayakan kesehatan dan ekosistem laut.

Alasan lainnya kala itu adalah izin perusahaan yang mencakup kawasan hutan lindung Nggalak Rego RTK 103, hal yang juga berulangkali dibantah Benedictus dalam sosialisasi. Hingga kini, belum ada informasi terbaru soal status lahan tambang itu, namun Benedictus mengklaim seluruhnya terdiri atas Area Pemanfaatan Lain (APL).

Kendati telah pergi, setahun kemudian, pada 2011, PT SJA mengantongi IUP Operasi Produksi, menurut informasi pada laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada 2017,  Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan izin baru untuk PT SJA — mencakup lahan 77,43 hektare, yang berlaku 10 tahun hingga 2027. 

Kendati izinnya terbit pada 2017, PT SJA baru muncul kembali di Bone Wangka pada 2024.

Klaim  Benedictus bahwa semua warga sudah mendukung perusahaan tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan warga kepada Floresa. 

“Kami ikut sosialisasi tetapi tidak memiliki ruang bersuara karena mereka datang dengan langsung memasang baliho berbunyi ‘seluruh warga mendukung,’” kata salah seorang warga.

Bernadus Andara, Ketua Dewan Stasi Gereja Katolik Jengkalang menyatakan: “kami masih bersikap sama seperti sebelumnya pada 2007-2010.”

“Tambang itu memberikan efek kesejahteraan semu dan sesaat, tetapi setelah dia pergi, tanah sudah tidak bisa dipakai untuk apapun lagi,” katanya.

Sebagai pengurus Gereja, Bernadus sebelumnya membatalkan rencana sosialisasi tersebut di halaman Kapela Stasi Jengkalang, salah satunya karena rencana itu dibuat PT SJA tanpa konsultasi dengannya.

“Melihat informasi itu, Bapak Uskup – Mgr. Siprianus Hormat – langsung tanya ke Pastor Paroki Reo, Romo Mansuetus Hariman, yang lalu mengontak saya untuk menyatakan Gereja tidak memberi izin tempat itu kepada perusahaan tambang [untuk sosialisasi],” katanya.

Dominiko Djaga dan Arivin Dangkar berkontribusi dalam penulisan laporan ini

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA