Kasus Dugaan TPPO di Pub di Sikka Bakal Disidangkan, TRUK-F Berharap Semua Fakta Bisa Terungkap

Para korban merupakan perempuan asal Jawa Barat dan Jakarta, sementara terduga pelaku adalah pasutri yang telah ditahan kejaksaan

Floresa.co – Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) berharap penegak hukum memeriksa secara objektif kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sikka yang segera disidangkan, menyeret pasangan suami istri pemilik tempat hiburan malam.

Ketua TRUK-F, Suster Fransiska Imakulata, SSpS, meminta jaksa dan hakim mengungkap secara terang benderang seluruh unsur eksploitasi yang dialami 13 perempuan pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) asal Jawa Barat dan Jakarta itu.

“Bagi para penegak hukum, kami berharap dapat bekerja secara profesional dan benar-benar mau mengungkap fakta dan kebenaran materiil di ruang persidangan,” katanya kepada Floresa pada 26 Juni.

Suster Ika merespons langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka yang menahan Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba alias Andi Wonasoba dan istrinya, Arina Abdulrachman — pemilik sekaligus pengelola Eltras Double Five Café, Bar & Karaoke.

Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Sikka pada 25 Juni.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prasetyo Ajie, mengatakan keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Maumere selama 20 hari sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere.

Keduanya diduga merekrut dan mempekerjakan para perempuan sebagai pemandu lagu, lalu “mewajibkan mereka menandatangani kontrak kerja yang mengekang,” melarang mereka mengakhiri hubungan kerja sebelum utang lunas, dan mengancam denda besar.

“Korban kemudian mengalami tekanan psikologis dan kehilangan kebebasan,” kata Okky.

Andi dan Arina terancam hukuman 3–15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Bermula dari Pesan WhatsApp

Kasus ini terungkap pada 20 Januari ketika seorang pemandu lagu mengirim pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal kepada Suster Ika: “Suster, tolong keluarkan aku.”

Setelah memastikan pesan itu berasal dari seorang pekerja di Eltras, TRUK-F berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sikka dan ke-13 LC dijemput untuk dimintai keterangan.

Jaringan HAM Sikka — terdiri dari TRUK-F dan sejumlah lembaga kampus serta advokasi di Maumere — mendorong pembahasan kasus ini melalui Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Sikka.

Salah satu korban, berinisial N, bersaksi langsung. Ia mengungkapkan bahwa Andi Wonasoba menjanjikan gaji Rp8–10 juta per bulan beserta fasilitas tempat tinggal, namun setibanya di Maumere mereka dipaksa bekerja di luar kesepakatan, dibatasi ruang geraknya, dibebani biaya hidup yang tak pernah disampaikan sebelumnya, serta dipaksa melayani tamu hingga bermalam — dan dikenai denda jutaan rupiah jika menolak.

Jaringan HAM Sikka mendokumentasikan bahwa para korban berusia 17–26 tahun, meski ada yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun.

Kekerasan yang dialami bukan hanya bersifat ekonomi: Andi diduga memaksa korban bekerja dalam kondisi sakit, menjambak, meludahi, menampar, menyeret, hingga mencekik mereka.

Jaringan menyebut ini sebagai “bentuk perbudakan modern” yang mengandung indikasi kuat unsur TPPO sesuai UU No. 21 Tahun 2007, termasuk dugaan eksploitasi seksual terhadap anak dan normalisasi eksploitasi berdalih usaha hiburan malam.

Polres Sikka menetapkan Andi dan Arina sebagai tersangka pada 24 Februari — sehari setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang ke Maumere memulangkan ke-13 korban.

Kunjungan Dedi menuai polemik karena dinilai berpotensi mengintervensi penegakan hukum, hingga ia akhirnya menandatangani berita acara yang memuat komitmen mendukung proses hukum.

Andi Wonasoba merupakan residivis: dalam kasus penganiayaan terhadap pekerja perempuan di tempat hiburan lain di Maumere pada Juli 2023, ia sempat menjadi buronan dan divonis empat bulan penjara setelah tertangkap pada Februari 2024.

Harapan agar Proses Hukum Berjalan Adil

Suster Ika mengapresiasi kerja penyidik Polres Sikka, meski proses hingga P-21 memakan waktu hampir enam bulan.

“Pada prinsipnya, kita tetap bersyukur sudah ada kejelasan,” katanya.

Ia menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pengusaha dan pemerintah untuk menertibkan usaha di Kabupaten Sikka.

“Kita berharap para pengusaha belajar untuk tidak mengeksploitasi orang,” katanya.

Suster Fransiska Imakulata, SSpS. (Dokumentasi Floresa)

Ia juga mengingatkan agar ada proses pemberdayaan bagi para korban — pengetahuan, kapasitas, dan keterampilan — “sehingga mereka kemudian tidak kembali lagi ke pekerjaan yang seperti itu.”

TRUK-F telah menghubungi para korban yang kini berada di Jawa Barat untuk memberi tahu perkembangan hukum dan mengingatkan mereka agar siap menerima surat panggilan pengadilan.

Apakah mereka akan hadir langsung atau daring di Pengadilan Negeri Maumere, kata Suster Ika, masih akan dikoordinasikan lagi.

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA