Poin Utama
- Usai menerima pesan dari perempuan korban yang terjebak dalam situasi berbahaya di Eltras Pub, Suster Ika melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelamatkan mereka
- Dukungan cepat dari pemerintah dan jaringan HAM membantu membawa 12 dari 13 korban kembali ke Jawa Barat.
- Suster Ika berkomitmen untuk terus mendampingi para korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.
Floresa.co – Kantor Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) sudah lengang sejak pukul empat sore pada 20 Januari.
Namun di salah satu sudut ruangan, Suster Fransiska Imakulata, SSpS – yang akrab disapa Suster Ika – masih tekun merapikan berkas.
Hari itu jadwalnya sebagai Ketua TRUK-F padat; baru menjelang malam ia sempat membereskan ruang kerjanya.
Pada pukul 18.27 Wita tiba-tiba ponselnya bergetar. Ada pesan masuk dari nomor yang tidak ia kenal. Ia sempat melirik layar, namun belum membacanya dengan saksama.
Beberapa menit kemudian, dua pesan masuk secara beruntun: “Suster, tolong keluarkan aku.”
Pengirim pesan langsung menghapusnya, tetapi terlambat.
“Saya sudah terlanjur membacanya,” kata Suster Ika, 38 tahun, yang kini menjadi Koordinator TRUK-F.
Nomor itu kemudian mencoba menelepon dua kali. Karena masih sibuk, Suster Ika memilih tidak mengangkat dan membalas lewat pesan: “Kita bisa ketemu lusa ya, Kamis 22 Januari. Besok saya masih ada jadwal.”
Ia tidak menganggap pesan itu darurat dan masih bertanya-tanya apa yang sedang terjadi. Dalam benaknya, si pengirim masih bisa datang ke kantor keesokan harinya.
Namun pesan berikutnya bernada mendesak: “Saya tidak bekerja sampai bos saya datang. Kalau tidak kerja, HP dikumpulkan. Ini saja pakai umpet, Suster.”
Dalam pesan susulan, nada si pengirim berubah menjadi permohonan: “S*** minta bantuan ke Suster. S*** di sini tidak punya siapa-siapa. S*** trauma sekali.”
Suster Ika kian penasaran, namun hari sudah malam, membuat ia berharap masih bisa berkomunikasi dengan pengirim pesan keesokan harinya.
Sebelum ia merespons pesan itu, S*** kembali menghubungi Suster Ika pada 21 Januari. Kali ini, pesannya menggambarkan ia dalam kondisi genting.
“Suster, bantu S*** dulu. S*** sudah tidak tahan. S*** sudah tidak bisa mikir dan sudah tidak bisa bekerja. Suster, S*** trauma.”
Suster Ika yang saat itu masih cukup sibuk mencoba memintanya datang ke kantor keesokan harinya.
S***menjawab: “Aku nggak bisa keluar, Suster. Mohon bantuannya. Ke kios juga tidak bisa, ke Alfa juga.”
“Kata trauma muncul berulang kali dalam pesan-pesan S***. Itu membuat saya kian penasaran, apa yang sedang terjadi?” kata Suster Ika.
Ia kemudian bertanya lebih jauh. S*** menjawab dengan permintaan yang tak terduga: “Suster, saya sampai trauma, tidak bisa mikir. Kalau bisa, Suster buat laporan ke Polres, biar saya bisa dijemput dan bisa buat laporan. Biar Suster tunggu di Polres saja.”
“Suster, hidup saya seperti di penjara. Suster bantu S***.”
Sampai saat itu, Suster Ika belum tahu persis di mana S*** bekerja. Ia baru mengetahuinya setelah ia mengirimkan tangkapan layar percakapannya dengan seseorang lain yang sebelumnya ia mintai bantuan, namun tidak mendapat respons.
Dari isi percakapan itu, S*** menyebut dirinya bekerja di sebuah pub sebagai pemandu lagu, yang biasa dikenal dengan Ladies Companion (LC).
“Kamu di mana?” tanya Suster Ika memastikan.
S*** menjawab: ia berada di Eltras Pub, sebuah tempat hiburan malam di Maumere. Ia juga menyebut nama pemiliknya, Andi Wonasoba.
“Mereka sedang di Jakarta, Suster. Makanya saya berani ambil HP dan menghubungi Suster,” begitu pesan S***.
Perjalanan Menuju Eltras
Mendengar pengakuan itu, Suster Ika segera menghubungi Gusti Ayu Mirkayanti, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka, untuk berkonsultasi.
Setelah Setelah berdiskusi singkat, mereka bergerak menuju Eltras.
Sepanjang perjalanan, Suster Ika mengaku diliputi kecemasan yang sulit diungkapkan.
“Ada semacam firasat bahwa apa yang akan dihadapi bukan hal yang sederhana. Beberapa kali saya menenangkan diri dengan memegang salib di dada saya dan berdoa sepanjang jalan,” ujarnya.
Dalam bahasa ibunya ia berdoa: “Ama pu, raik demen-demen Au donen lalan odo ami lakang bi’an, Au dena leu melon due nora lalan nimun” – Tuhan Allah, jika Engkau telah menunjukkan jalan bahwa saya harus menolong seseorang, maka bukakanlah jalan itu agar semuanya berjalan lancar.
Sekitar pukul 16.30, rombongan tiba di Eltras. Jaraknya dari Polres hanya sekitar 1,5 kilometer.
“Waktu itu saya masuk bersama Om Valens Pogon,” tutur Suster Ika. Valens Pogon adalah Ketua Tim Hukum Jaringan HAM Sikka.
“Sementara Ibu Ayu dan tim menunggu di luar sambil memastikan keamanan saya.”
Di depan pintu masuk, mereka berpapasan dengan Rio Lameng, manajer Eltras.
Suster Ika mengatakan ingin bertemu dengan seorang karyawan di dalam. Rio mempersilakan mereka masuk.
Suasana di dalam relatif sepi. Hanya ada seorang karyawan yang sedang menyapu. Tak lama kemudian S*** tiba-tiba muncul, berlari dari arah mess.
Tanpa sepatah kata pun, perempuan itu langsung memeluk Suster Ika sambil menangis. Di tangannya hanya ada sebuah tas kecil.
“Suster, ambil HP saya. Sembunyikan HP saya. Nanti ketahuan,” kata Suster Ika, menirukan ucapan S*** yang terlihat panik, kaki tangannya gemetar ketakutan.
Suster Ika mengambil ponsel S***, lalu mengajaknya duduk sejenak untuk menenangkan diri. S*** berulang kali meminta agar ia segera dibawa keluar.
Suster Ika tidak terburu-buru. Ia meminta seorang petugas menghubungi Rio Lameng. Ia ingin pamit secara resmi sebelum membawa S*** pergi.
“Kami tidak serta-merta datang, menjemput, lalu langsung membawa dia pergi. Saya bilang ke S***: ‘kita tunggu sebentar. Kalau Pak Rio datang, kita bisa bicara baik-baik, lalu kita sama-sama ke Polres,’” ungkap Suster Ika.
S*** yang tak sanggup menahan ketakutan bangkit lebih dulu. Ia berlari ke arah polisi yang berada di sekitar lokasi.
Suster Ika tetap menunggu. Namun, karena tak ada kabar lanjutan, ia pun akhirnya berpamitan.
Dari Eltras, S*** langsung dibawa menuju Polres Sikka untuk memberikan keterangan awal kepada penyidik. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 malam.
Ia kemudian membawa S*** ke shelter atau rumah aman milik TRUK-F.
Nama-Nama yang Ingin Bicara Jujur
Pada 22 Januari, polisi kembali memanggil S*** untuk keterangan tambahan. Dalam proses itu, S*** menyebutkan lima nama yang dianggap mengetahui atau mengalami hal serupa dirinya.
Dari lima orang yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi, salah satunya adalah Sr***. Ia memilih untuk berbicara jujur tentang apa yang mereka alami selama berada di Eltras. Sementara empat orang lainnya masih berusaha menyembunyikannya.
Suster Ika menemukan alasannya dari pengakuan Sr***.
“Setelah S*** lari, mereka sempat di-briefing agar memberi keterangan palsu jika nanti dipanggil polisi.”
Sr*** memilih tidak kembali ke Eltras setelah pemeriksaan itu. Polisi langsung mengamankannya.
Keesokan harinya, 23 Januari, muncul lagi nomor baru yang menghubungi Suster Ika. Isi pesannya mengisahkan kekerasan yang dilakukan Andi dan istrinya terhadap para pekerja: diludahi, diseret di teras serta dikenai berbagai denda yang tidak masuk akal.
“Mohon bantuannya untuk selidiki secara langsung ke pub atau bawa korban-korbannya untuk klarifikasi di Polres. Karena kalau di sini, posisi kami sebagai ladies juga sulit. Kami ketakutan. Takut hp disita dan takut dikurung. Makanya kita tidak berani speak up kalau kita di sini.”
Pagi itu, banyak nomor baru masuk silih berganti ke ponsel Suster Ika. Semuanya menceritakan hal yang serupa: kekerasan, denda-denda mencekik dan keinginan kuat untuk keluar dan berbicara jujur di hadapan polisi.
Salah satunya adalah B***. Ia bercerita bahwa suatu ketika ia ingin pulang ke Jawa Barat mengunjungi orang tuanya, sementara kasbonnya masih lima juta rupiah. Biaya kapal laut biasanya sekitar Rp1,5 juta, tetapi Andi bersikeras ia harus pulang naik pesawat, dengan alasan dulu ia datang naik pesawat.
“Karena alasan itu akhirnya saya terjebak dan kerja lagi.”
B*** adalah salah satu karyawan yang diduga direkrut saat masih di bawah umur, 15 tahun.
Sekitar pukul 11.00, Suster Ika mulai merespons satu per satu pesan yang masuk. Ia menanyakan berapa orang yang ingin keluar. B*** menjawab langsung dengan menyertakan sepuluh nama.
“Kalau kami keluar dari tempat ini, kami akan speak up.”
“Jadi, jelas bahwa mereka sendiri mau persoalan ini dibuka, bukan karena kami yang kesana dan memaksa mereka untuk bicara,” tegas Suster Ika.
“Keterangan-keterangan yang kami sampaikan itu berbasis data yang mereka berikan ke kami.”
Penjemputan di Malam Hari
Setelah menerima pengaduan dari B***, tim TRUK-F kembali berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan (UPTD PPA) Kabupaten Sikka.
“Kami ke Polres sekitar jam lima sore. Tapi baru sekitar jam delapan malam kami bisa menjemput mereka,” ujar Suster Ika.
Malam itu, suasana penjemputan berlangsung tegang. Ada yang lari tergesa-gesa tanpa sandal. Ada yang terjatuh dalam kepanikan.
Tak lama kemudian, Rio Lameng datang bersama Alfonsus Ase, seorang petugas lain di Eltras, menanyakan perihal penjemputan para perempuan itu.
Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga menegaskan bahwa ini adalah bentuk pengamanan berdasarkan informasi yang diperoleh dari para korban.
Keduanya menanyakan nama-nama yang ingin dijemput. Suster Ika menunjukkan pesan WhatsApp berisi daftar nama yang dibuat sendiri oleh B*** dan kawan-kawannya.
Sebelum rombongan berangkat, Suster Ika bersama aparat kepolisian memeriksa dokumen para pekerja, terutama kartu identitas dan kontrak kerja yang saat itu dipegang oleh manajer Eltras.
“Saya dan polisi memeriksa satu per satu,” katanya.
Setelah itu, rombongan langsung dibawa ke Polres Sikka untuk pengambilan keterangan awal. Proses pemeriksaan berlangsung hingga pukul 03.00 dini hari. Setelahnya, mereka diantarkan ke rumah aman TRUK-F untuk beristirahat.
Di sana, TRUK-F melanjutkan proses pendampingan, menggali keterangan lebih lanjut sekaligus mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Dari rangkaian pengakuan yang mereka dengar, tim akhirnya menyimpulkan bahwa “persoalan ini tidak bisa dianggap ringan.”
Indikasi TPPO: Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sikka
Jaringan HAM Sikka – yang terdiri dari TRUK- F, BEM IFTK Ledalero, JPIC SSpS, JPIC SVD Ende, BEM Universitas Nusa Nipa, dan Pusat Penelitian Candraditya Maumere – mendorong pembahasan kasus ini melalui Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kabupaten Sikka dan para pejabat daerah.
“Karena masalah ini sangat serius, kita dorong untuk melakukan RDP. Dan anak-anak itu setuju,” kata Suster Ika.
Dalam RDP yang berlangsung pada 9 Februari, salah satu dari 13 korban – N – bersaksi secara langsung. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal, pemilik pub Andi Wonasoba menjanjikan gaji Rp8–10 juta per bulan beserta fasilitas tempat tinggal dan kebutuhan pribadi.

Namun, setibanya di Maumere, mereka justru dipaksa bekerja di luar kesepakatan, dibatasi ruang geraknya serta dibebani biaya hidup yang tidak pernah disampaikan sebelumnya.
Mereka yang direkrut sebagai pemandu lagu juga dipaksa melayani tamu hingga bermalam. Jika menolak, mereka dikenai denda jutaan rupiah.
Jaringan HAM Sikka mendokumentasikan bahwa para korban berusia antara 17 hingga 26 tahun, namun di antara mereka, ada yang mulai bekerja sejak berusia 15 tahun.
Kekerasan yang dialami para korban bukan hanya bersifat ekonomi. Andi diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis: memaksa korban bekerja dalam kondisi sakit, menjambak, meludahi, menampar, menyeret hingga mencekik.
Berdasarkan analisis Jaringan HAM Sikka, kasus ini mengandung indikasi kuat unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai UU No. 21 Tahun 2007: dugaan mobilisasi 13 perempuan dari luar daerah dengan iming-iming gaji besar, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan posisi rentan serta pemanfaatan tenaga dan tubuh korban untuk keuntungan ekonomi – yang disebut sebagai “bentuk perbudakan modern.”
Jaringan juga menemukan adanya eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak, serta apa yang mereka sebut sebagai normalisasi eksploitasi berdalih usaha hiburan malam, termasuk dugaan pembiaran sistemik oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Aparat penegak hukum tidak menjalankan tugasnya secara baik untuk mengontrol dan mengawasi. Malah disinyalir terlibat dalam mafia perdagangan orang dan perjudian di pub-pub,” kata Jaringan.
Dari Aktivis hingga Gubernur Jawa Barat
Sejak kasus itu bergulir, Suster Ika mengaku bergumul selama dua minggu penuh.
“Setiap hari saya berdoa dan saya bertanya, ‘Tuhan, Engkau mau apa dari saya terhadap 13 perempuan ini?”
Doa-doa itu, katanya, perlahan mendapat jawaban.
Respons dukungan mengalir dari jaringan HAM di Jakarta, para advokat dan pemerhati kemanusiaan. Sejumlah organisasi di NTT yang bergerak dalam advokasi perempuan dan anak juga merespons dengan cepat. Suster Ika juga berkoordinasi dengan Komnas HAM.
Yang paling mengejutkan datang pada 17 Februari: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghubunginya langsung via WhatsApp. Setelah mendengar kronologi kejadian, Dedi berjanji akan menangani masalah itu secara langsung.
Pada 23 Februari, Dedi tiba di Maumere bersama Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, Bupati Cianjur, dan Bupati Purwakarta.

Setelah mengadakan pertemuan internal dengan Jaringan HAM Sikka, Dedi bersama rombongan membawa 12 dari 13 perempuan itu kembali ke Jawa Barat. Satu orang telah lebih dulu pulang ke kampung halamannya untuk urusan keluarga.
Meski para korban telah kembali, mereka tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan.
Komitmen itu tertuang dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh Polres Sikka dan Pemerintah Daerah Jawa Barat, disaksikan langsung oleh Suster Ika dan Viktor Nekur, kuasa hukum para korban.
“Kami tidak ingin pengalaman-pengalaman sebelumnya terulang, di mana proses hukum berjalan lambat atau bahkan mandek di tengah jalan,” kata Suster Ika.
Ia tidak menampik adanya kecemasan ketika rencana penjemputan korban pertama kali mencuat, bahkan sempat meminta agar rencana itu dipertimbangkan kembali karena fokus mereka saat itu adalah proses penegakan hukum.
“Namun, karena mereka berkomitmen dan menyatakan itu berkali-kali, maka kami menerima keputusan tersebut. Ini juga anak-anak mereka,” katanya.
Jika janji itu kelak tidak ditepati, “tentu kami akan menagih komitmen Pemda dan Polda, baik di NTT maupun Jawa Barat.”
Penetapan Tersangka
Sehari setelah kedatangan Dedi ke Maumere, Polres Sikka mengumumkan penetapan tersangka kasus ini.
Dalam konferensi pers pada 24 Februari yang dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariaksa, dua nama resmi menjadi tersangka: Andi Wonasoba dan istrinya, MAAR alias Arina Abdulrachman. Pengumuman itu menyusul gelar perkara internal yang berlangsung sehari sebelumnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana dalam kasus TPPO: penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Suster Ika berkata, proses ini berjalan lebih cepat dibandingkan kasus-kasus serupa sebelumnya. Menurutnya, itu bukan semata karena kerja keras TRUK- F, Jaringan HAM Sikka, atau respons cepat kepolisian, melainkan, yang “paling menentukan adalah keberanian ke-13 korban sendiri.”
“Saya memuji keberanian mereka membuka hal ini menjadi terang benderang. Saya hanya alat yang dipakai oleh Tuhan untuk membantu.”
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang, dan agar ke-13 perempuan itu itu segera mendapatkan pekerjaan yang layak “sehingga mereka tidak perlu kembali ke pekerjaan yang lama.”
Bertanggung Jawab Terhadap Orang Kecil
“Kau boleh pintar, kau boleh cerdas, tetapi jika kau tidak punya hati untuk para korban, itu sama dengan nol dan kau tidak ada apa-apanya.”
Kalimat itu diucapkan oleh mendiang Suster Eustochia Monika Nata, SSpS, rekan sekaligus senior Suster Ika yang lama berkecimpung di TRUK-F, lembaga yang berdiri sejak 1997 itu. Ia selalu berada di garis terdepan dalam menyuarakan kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak, termasuk TPPO.
Suster Eustochia menyampaikan pesan itu kala Suster Ika baru mulai terlibat dalam pelayanan kemanusiaan.
Bagi Suster Ika, kalimat itu bukan sekadar motivasi. Ia menjadikannya sebagai “bentuk tanggung jawab terhadap suara-suara orang kecil.”
“Di TRUK-F, orang tidak harus belajar hukum, tidak harus menjadi psikolog dan tidak harus menjadi orang hebat. Yang dibutuhkan adalah orang-orang yang memiliki hati,” katanya.
Kepedulian Suster Ika terhadap orang-orang yang terpinggirkan bukan lahir dari biara. Ia terbentuk jauh lebih awal, dari pengalaman hidup bersama orang tuanya di masa kecil.
“Saya dari latar belakang keluarga susah. Meskipun susah, ketika orang lain minta tolong, kita harus bantu.”
Semasa remaja, ia pernah menyaksikan seorang ibu korban pemerkosaan yang tengah hamil hidup terlantar dan mengalami kelumpuhan. Orang tua Suster Ika merawatnya hingga pulih, bahkan membantu membangunkan sebuah rumah untuknya.
“Pengalaman itu sangat membekas bagi saya. Di situlah saya melihat bagaimana orang tua saya merawat orang-orang sakit yang datang meminta bantuan ke rumah. Dan itu menyertai panggilan saya untuk terlibat dalam bidang kemanusiaan.”
Ketika masuk biara, salah satu foto dalam sebuah brosur membuatnya tertegun: seorang suster yang menggendong seorang anak. Belakangan ia tahu, itu adalah Suster Eustochia.
Setelah menyelesaikan studi hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Suster Ika baru benar-benar bertemu Suster Eustochia, lima bulan setelah mulai mengabdi di komunitas SSpS di Ende Utara. Di sanalah ia mulai terlibat langsung dalam pendampingan anak-anak korban kekerasan.
“Suster Eustochia tidak secara langsung mengajarkan teknik advokasi. Tetapi ia melatih saya untuk memahami bagaimana berhadapan dengan para korban,” ujarnya.
“Setiap hari saya menjalani kegiatan yang menyenangkan bersama anak-anak di shelter.“
Bagi Suster Ika, bekerja untuk orang-orang kecil bukan perintah atasan, melainkan misi yang ia emban dengan sepenuh hati.
Visi SSpS Provinsi Flores Bagian Timur “Perempuan Profetis Pembebas Kaum Miskin dan Tertindas” menjadi kompas yang mengarahkan setiap langkahnya.
Para suster diajak memberi perhatian khusus pada isu perempuan dan anak, termasuk kasus perdagangan manusia yang menjadi prioritas SSpS dalam menjalani misi.
Komitmen itu, katanya, juga selaras dengan penekanan dari pimpinan kongregasi di Roma mengenai keberpihakan SSpS terhadap apa yang mereka sebut sebagai “dunia yang terluka” – manusia dan alam yang menderita akibat kebijakan yang tidak berpihak pada kehidupan, serta berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.

“Saya merasa bertanggung jawab, bukan hanya soal misi, tetapi soal bagaimana orang yang susah wajib kita berikan pertolongan. Kita juga mesti bersuara bagi orang-orang yang tidak bisa bersuara,,” katanya.
Itulah yang membuatnya tergerak ketika menjelang akhir Januari itu ponselnya bergetar dan pesan singkat dari nomor tak dikenal masuk, meminta pertolongan.
Ia memilih tidak mengabaikannya. Dan, dari sanalah kemudian upayanya membantu “menyelamatkan” 13 perempuan korban eksploitasi itu bermula.
Editor: Ryan Dagur




