Sensor Sunyi di Ruang Digital, Taktik Baru Penguasa Membungkam Pers

Dari kasus yang menimpa media Magdalene, pembredelan kini bekerja lewat prosedur administratif yang senyap, namun dampaknya sama: publik diputus dari informasi

Floresa.co – Kini, membungkam pers tak lagi perlu razia redaksi. Cukup satu permintaan ke platform digital, satu klik pembatasan, dan akses publik terhadap informasi diputus secara sepihak.

Pola senyap ini kian terasa menguat sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai berjalan—ditandai oleh pengetatan regulasi ruang digital dan menguatnya peran negara sebagai penentu “kepatutan” informasi. 

Dalam lanskap baru ini, kebebasan sipil, termasuk kemerdekaan pers, makin sering diuji bukan lewat kekerasan terbuka, melainkan melalui prosedur administratif yang tampak sah namun sarat kuasa.

Itulah yang terjadi ketika unggahan Instagram media siber Magdalene mendadak tak bisa diakses publik awal bulan ini, setelah ada permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada platform media sosial itu.

Kasus ini sontak memicu kekhawatiran dari berbagai organisasi pers dan lembaga advokasi, termasuk Dewan Pers, yang menilai langkah Komdigi bukan sekadar cacat prosedur, melainkan cermin kecenderungan baru negara dalam mengendalikan arus informasi.

Langkah itu, kata mereka, mengancam kebebasan pers dan menghidupkan kembali praktik semena-mena yang selama reformasi berupaya ditinggalkan—sebuah regresi demokrasi yang kini tampil dalam wajah lebih halus, lebih teknokratis, dan lebih sulit dikenali publik.

“Pembatasan ini kami nilai sebagai bentuk pembungkaman serius terhadap kebebasan pers,” kata Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ).

Bagi KKJ, kumpulan 11 organisasi advokasi dan pers, persoalan ini melampaui satu media atau satu unggahan.

Hal yang dipertaruhkan adalah prinsip dasar kemerdekaan pers: hak media untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi melalui seluruh saluran yang tersedia, termasuk media sosial.

Unggahan Magdalene, media berbasis di Jakarta yang selama ini fokus mengangkat isu keberagaman dan kelompok marginal, mengungkap dugaan keterlibatan belasan anggota militer dalam serangan air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) .

Konten itu merupakan ringkasan laporan investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi kasus Andrie, sejak penyerangan pada 12 Maret. Dalam laporan tersebut, TAUD menyebutkan bahwa selain empat anggota militer yang telah ditahan, pelaku serangan itu diduga melibatkan belasan orang.

Temuan itu, yang dipublikasi Magdalene pada 31 Maret, memantik diskusi publik—hingga akhirnya terputus oleh pembatasan akses.

Magdalene menyatakan pertama kali menerima kabar dari pembaca pada 3 April. Tak lama kemudian muncul notifikasi yang menyebut adanya permintaan dari Komdigi kepada Instagram. 

Namun notifikasi itu tidak mencantumkan dasar hukum, pasal, maupun alasan yang terukur, menguatkan kesan tindakan sepihak tanpa akuntabilitas. 

Pada 9 April unggahan tersebut baru dapat diakses kembali setelah mendapat berbagai kritikan dan kecaman publik

Meski unggahan tersebut kini telah pulih, kata Magdalene, “kami menyadari upaya menghadirkan jurnalisme yang independen dan bertanggung jawab akan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan.”

“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang,” tulis Magdalene di Instagram.

Jalur Sensor di Luar Mekanisme Pers

KKJ menegaskan bahwa apa pun bentuk keberatan terhadap produk jurnalistik, penyelesaiannya telah diatur secara tegas dalam UU Pers.

Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers—bukan pemutusan akses sepihak dengan memanfaatkan otoritas negara atas ruang digital.

“Segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers,” tegas koalisi itu.

Menurut KKJ, Komdigi maupun pihak mana pun tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan menghukum karya jurnalistik di luar mekanisme yang disepakati hukum. Ketika negara melewati mekanisme itu, yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan perluasan kuasa eksekutif atas kerja pers.

Konten yang disensor tersebut, lanjut KKJ, jelas mengandung kepentingan publik yang tinggi. Pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan aparat dalam serangan terhadap aktivis HAM merupakan bagian dari jantung fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.

Magdalene sedang menjalankan fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi, menegakkan nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum, dan menegakkan HAM,” tulis KKJ.

Karena itu, tindakan Komdigi dinilai tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga secara langsung merampas hak publik untuk mengetahui dan memperoleh informasi.

Alih-alih membatasi, kata KKJ, pemerintah seharusnya mendukung penyampaian informasi yang penting bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

KKJ mendesak Komdigi segera menghentikan praktik demikian dan mencabut aturan yang berpotensi membatasi, menyensor, dan menghambat publikasi berita di ruang digital.

Tak hanya pemerintah, Meta, perusahaan induk Instagram, juga didesak agar tidak secara otomatis mematuhi permintaan penyensoran negara tanpa mempertimbangkan prinsip kebebasan pers dan kepentingan publik.

“Platform perlu memastikan adanya mekanisme peninjauan yang adil dan menghormati status konten jurnalistik sebagai bentuk ekspresi yang dilindungi,” kata KKJ.

Penjelasan Kontroversial Komdigi

Merespons berbagai kritik,  Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa penanganan konten tersebut dilakukan berdasarkan aduan resmi masyarakat dan melalui proses verifikasi.

“Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait konten yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif,” ujarnya dalam konferensi pers pada 7 April.

Menurut Alexander, hasil analisis menunjukkan bahwa konten tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik, termasuk dugaan tanpa dasar yang jelas dan risiko menurunnya kepercayaan terhadap institusi negara.

Proses itu, klaimnya, dilakukan bertahap—mulai dari verifikasi aduan hingga analisis substansi.

Alexander juga menyebut bahwa akun Magdalene tidak terverifikasi sebagai akun media dan tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga penanganannya didasarkan pada isi konten, bukan status kelembagaan.

“Kami tetap menghormati kebebasan pers, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga ruang digital agar tetap sehat, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat,” katanya.

Namun, pernyataan soal verifikasi itu memantik kritik tajam dari berbagai pihak karena UU Pers tidak mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat sebuah media menjalankan kerja jurnalistik.

UU hanya mensyaratkan perusahaan pers berbadan hukum dan bekerja secara profesional. Regulasi Dewan Pers mengenai verifikasi—dalam Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 dan Nomor 1 Tahun 2023—bersifat sukarela, bukan wajib.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan menilai dasar kebijakan Komdigi perlu ditinjau ulang. Menurutnya, acuan utama dalam menentukan status pers adalah UU Pers, bukan semata verifikasi administratif, “yang lebih sulit.” 

Ia mengakui, sertifikasi dan verifikasi Dewan Pers adalah proses pendataan yang relatif menantang buat banyak media independen skala kecil, apalagi di tengah keterbatasan kapasitas keuangan dan verifikasi Dewan Pers sendiri.

Dari sekitar 40 ribu media di Indonesia, baru sekitar 1.062 media yang terverifikasi faktual dan 179 administratif.  Dengan kapasitas verifikasi yang terbatas setiap tahun, ia menilai status verifikasi tidak dapat dijadikan satu-satunya acuan.

“Kalau ini yang jadi dalih itu jadi media sah atau enggak, masa iya Dewan Pers hanya melindungi 1.200 media saja? Sementara kita ada keterbatasan dari sisi verifikasi, anggaran, dan sebagainya tiap tahunnya,” kata Manan seusai pertemuan bersama Magdalene dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada 8 April.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan (kedua dari kanan) saat bertemu dengan Magdalene dan AMSI pada 8 April 2026. (Dokumentasi Magdalene)

Terkait penilaian terhadap konten jurnalistik, ia menegaskan mekanisme penyelesaiannya sudah jelas. 

Jika terdapat dugaan pelanggaran seperti disinformasi atau ketidakakuratan, pihak yang keberatan dapat mengajukannya ke Dewan Pers untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatkama juga menegaskan bahwa Magdalene merupakan badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. 

Dengan demikian, media itu memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur UU Pers.

“Tindakan Komdigi yang langsung meminta platform media sosial membatasi akses publik atas konten Magdalene jelas tidak sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur UU Pers,” ujarnya.

Wisnu Prasetya Utomo, Dosen Ilmu Komunikasi Univesitas Gadjah Mada Yogyakarta sekaligus peneliti media mengingatkan bahwa penggunaan status verifikasi sebagai dasar sensor adalah praktik berbahaya.

“Negara sedang menciptakan kategori baru yang menentukan siapa yang dianggap pers dan siapa yang bukan,” katanya kepada Floresa.

“Padahal, UU Pers tegas menyatakan bahwa pers tidak memerlukan izin dari negara,” tambahnya.

Bagi Wisnu, tindakan dan pernyataan Komdigi berdampak serius bagi media alternatif dan media daerah—termasuk di wilayah seperti Nusa Tenggara Timur—yang konsisten menjalankan fungsi jurnalistik.

“Mereka bekerja dengan sumber daya terbatas dengan menjangkau isu yang sering diabaikan media nasional,” katanya.

Ia mewanti-wanti soal bahaya langkah Komdigi yang tampak berupaya mengambil peran Dewan Pers sebagai lembaga independen.

“Ketika kewenangan itu berpindah dari lembaga independen ke pemerintah eksekutif, maka perlindungan pers dalam sistem hukum kita kehilangan maknanya,” katanya.

Wisnu Prasetya, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
(Dokumentasi Rumah Baca Aksara)

SK “Karet” dan Pembredelan Digital yang Sangat Berbahaya

Sorotan lain datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Ketua AJI, Nany Afrida, menilai kasus Magdalene merupakan dampak langsung dari penerapan SK Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian yang disahkan bulan lalu.

Menurutnya, regulasi tersebut mengandung frasa “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang bersifat pasal karet dan rawan disalahgunakan.

“Tanpa mekanisme independen dan transparan, regulasi ini berisiko menjadi alat sensor terhadap informasi yang tidak sejalan dengan kepentingan otoritas atau penguasa,” katanya.

AJI juga menyoroti penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang sepenuhnya berada di tangan Menteri Komdigi tanpa pengawasan independen.

Risiko salah identifikasi terhadap konten jurnalistik dinilai sangat tinggi, terutama terhadap “konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu.” 

“Praktik ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital,” tegas Nany.

Nany Afrida, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (Dokumentasi AJI)

Pembredelan digital, kata Wisnu Prasetya Utomo, paling mengkhawatirkan karena tidak meninggalkan bekas fisik, tapi “memberikan rasa takut yang berujung pada sensor mandiri.”

Ia merujuk pada Riset Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 bahwa banyak jurnalis melakukan sensor mandiri, khususnya terkait berita-berita yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, seperti Program Makan Bergizi Gratis dan Proyek Strategis Nasional. 

“Karena sifatnya yang tidak kasat mata, risiko normalisasi (pembredelan digital) sangat besar. Masyarakat bisa kehilangan akses terhadap informasi tanpa menyadarinya,” kata Wisnu. 

Media Alternatif: Yang Paling Rentan Disisihkan

Kritik serupa datang dari Koalisi Media Alternatif (KOMA), organisasi media-media alternatif yang umumnya belum terverifikasi Dewan Pers, namun terus menjalankan kerja-kerja jurnalisme untuk publik. Floresa merupakan salah satu anggotanya.

Selain menyebut tindakan Komdigi merupakan “bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik,” senada dengan AJI, KOMA ikut mengkritisi SK Nomor 127 Tahun 2026.

Dalam pernyataan pada 8 April, KOMA mengingatkan bahwa SK itu “berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia, terutama bagi media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita atau opini kritis.”

KOMA juga mengecam pernyataan Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alex Sabar soal verifikasi media karena “tidak sesuai dengan peraturan Dewan Pers dan tidak mendukung media alternatif yang memperjuangkan jurnalisme publik.”

Wisnu mewanti-wanti dampak pernyataan Komdigi yang mengeksklusi media-media yang belum terverifikasi administratif.

Baginya, dengan pernyataan itu, media-media alternatiflah, terutama di daerah, yang pertama kehilangan ruang. 

“Ketika media daerah kehilangan ruang, yang hilang tidak hanya hanya kebebasan pers, tetapi juga akses informasi bagi masyarakat yang sudah terpinggirkan,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA