Oleh: Otto Gusti Madung
Pada 8 Juli 2026, rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijaga ketat oleh puluhan prajurit TNI, menyusul beredarnya isu bahwa akan ada penggeledahan terkait penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batubara dan sejumlah skandal lainnya.
Pengerahan kekuatan militer untuk mengamankan seorang pejabat penegak hukum dari kemungkinan tindakan penegak hukum lain adalah pemandangan yang seharusnya tidak lazim dalam sebuah negara hukum, namun justru berlangsung terang-terangan di ruang publik.
Ini bukan insiden yang berdiri sendiri. Pada 2024, media massa juga pernah memberitakan dugaan pembuntutan oleh anggota Densus 88 terhadap Febrie Adriansyah. Berita ini menggambarkan ketegangan yang sudah berlangsung lama di antara para aparat penegak hukum.
Kedua peristiwa ini tidak hanya menggambarkan ketegangan antarindividu dan konflik kewenangan. Yang dipertaruhkan bukan sekadar relasi antara Polri, Kejaksaan, dan TNI.
Ketika institusi bersenjata negara dikerahkan untuk melindungi satu pejabat dari institusi penegak hukum lainnya, itu adalah tanda bahwa mekanisme hukum formal sudah dianggap tidak lagi memadai — dan kekuatan koersif informal mengambil alih fungsi yang semestinya diselesaikan lewat jalur konstitusional.
Insiden ini telah menimbulkan krisis kepercayaan publik atas profesionalisme militer dan lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam konteks negara hukum.
Kualitas Demokrasi
Apa yang dipertontonkan oleh tentara dan para aparat penegak hukum adalah ancaman serius bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang berkualitas sangat ditentukan oleh kapasitas lembaga-lembaga negara untuk melaksanakan mandat konstitusi secara profesional.
Setiap lembaga negara harus tunduk pada supremasi hukum dan menghormati batas-batas kewenangan masing-masing. Insiden antara kepolisian, militer, dan kejaksaan ini memberi kesan bahwa aparat negara sedang menjadi instrumen pertarungan kekuasaan elite — bukan pelindung netral bagi warga negara yang mereka layani.
Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, dalam karya legendaris How Democracies Die (2018), berpandangan bahwa kehancuran demokrasi tidak membutuhkan pembubaran konstitusi atau kudeta militer.
Democratic backsliding atau kemunduran demokrasi dewasa ini umumnya terjadi karena norma-norma kehidupan bernegara tidak lagi dijalankan — ia terjadi secara gradual, lewat pengikisan norma yang seringkali tampak sepele di permukaan, namun berakumulasi menjadi pola yang mengubah karakter demokrasi dari dalam.
Levitsky dan Ziblatt menyebut dua norma penting yang menopang kehidupan bernegara demokratis.
Pertama, prinsip mutual toleration, yaitu pengakuan akan legitimasi lawan politik — lawan politik adalah elemen substantif dalam demokrasi dan tidak boleh dipandang sebagai musuh yang harus dihabisi. Kedua, prinsip institutional forbearance, artinya setiap institusi harus menggunakan kekuasaannya berdasarkan prinsip hukum negara demokratis dan tidak menggunakan kekuasaan untuk menghabisi institusi lain.
Kita menyaksikan bahwa kedua prinsip ini sedang terkikis. Hal ini tampak secara kasatmata lewat adegan saling menunjukkan kekuatan antarlembaga negara.
Penjagaan bersenjata di rumah seorang pejabat kejaksaan bukan sekadar simbol; ia adalah manifestasi fisik dari runtuhnya institutional forbearance — sebuah institusi negara menggunakan instrumen kekerasannya bukan untuk menegakkan hukum secara imparsial, melainkan untuk memihak dalam konflik antarlembaga.
Insiden ini tidak hanya melemahkan hubungan antarlembaga negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik pada prinsip netralitas negara.
Akuntabilitas Horizontal
Dalam sebuah negara demokratis, prinsip akuntabilitas horizontal (horizontal accountability) adalah sesuatu yang niscaya (Guillermo O’Donnell, 1998). Artinya, dalam tatanan demokratis, lembaga-lembaga negara harus saling mengawasi guna menghindari abuse of power.
Akan tetapi, proses pengawasan itu harus dijalankan lewat mekanisme hukum dan tidak boleh melabrak konstitusi. Proses pengawasan tidak boleh dijalankan atas dasar rivalitas kekuasaan dan dengan cara memobilisasi aparat keamanan.
Ketika penjagaan bersenjata menjadi respons atas ancaman penggeledahan yang sah secara hukum, maka yang terjadi bukan lagi pengawasan horizontal, melainkan resistensi terbuka terhadap penegakan hukum itu sendiri — sebuah pembalikan logika di mana kekuatan senjata dipakai untuk menghalangi, bukan menegakkan, supremasi hukum.
Negara hukum akan kehilangan karakter impersonalnya ketika relasi antarlembaga negara bertransformasi menjadi kompetisi kekuasaan politik. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi mengabdi kepada kepentingan umum, melainkan kepentingan kelompok partisan.
Profesionalisme kepolisian sangat dituntut dalam situasi seperti ini. Lembaga kepolisian adalah perwujudan Gewaltmonopol (monopoli penggunaan kekerasan) negara, dengan tujuan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Karena itu, prinsip netralitas menjadi basis legitimasi kepolisian dalam menjalankan tugas. Lembaga kepolisian harus menampilkan diri sebagai pelindung hukum, bukan instrumen dalam kontestasi kekuasaan.
Penyalahgunaan kekuasaan di luar penegakan hukum akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Profesionalisme yang sama juga dituntut dari TNI. Salah satu prestasi reformasi yang harus dipertahankan adalah pemisahan antara tugas pertahanan dan tugas keamanan dalam negeri. Dengan demikian, dwifungsi ABRI yang dahulu menopang rezim otoritarian Orde Baru telah dinyatakan berakhir.
Kehadiran puluhan prajurit TNI untuk mengawal kediaman seorang pejabat sipil dalam sengketa antarpenegak hukum adalah bentuk regresi dari komitmen itu — sebuah pengulangan pola lama di mana militer kembali menempatkan diri sebagai aktor dalam persoalan yang semestinya murni domain sipil.
Berakhirnya doktrin dwifungsi ABRI sejalan dengan semangat instrumen hukum internasional, yakni International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms (1990), dan prinsip-prinsip yang dikembangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Security Sector Reform. Semua instrumen hukum internasional ini menekankan pentingnya profesionalisme lembaga militer sebagai prasyarat perkembangan demokrasi.
Instrumen hak asasi manusia internasional juga menggarisbawahi peran otoritas sipil dalam penegakan hukum dan keamanan dalam negeri. Militer harus berada di bawah kendali otoritas sipil yang demokratis dan menjalankan mandat pertahanan negara.
Pelibatan militer untuk urusan keamanan dalam negeri hanya mendapat legitimasi jika berpijak pada prinsip-prinsip penghormatan hak asasi manusia, legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas — dan penjagaan rumah seorang jaksa dari kemungkinan penggeledahan yang sah jelas tidak memenuhi satu pun dari prinsip kebutuhan dan proporsionalitas tersebut.
Dalam konteks ini, publik harus mendapat penjelasan yang memadai tentang alasan penugasan puluhan anggota TNI untuk mengawal rumah Jampidsus. Dengan demikian, publik tidak akan mencurigai seolah-olah militer sedang memasuki ranah kedaulatan sipil guna menyelesaikan konflik antarlembaga penegak hukum.
Samuel Huntington berpandangan bahwa profesionalisme militer, yang merupakan prasyarat demokrasi berkualitas, hanya dapat dirawat jika lembaga militer tidak mencampuri urusan kompetisi politik dan konflik antarsektor sipil (1957).
Profesionalisme militer tidak ditunjukkan lewat kehadiran yang terus-menerus dalam setiap persoalan negara. Militer yang profesional selalu taat pada mandat konstitusi dalam ruang yang terbatas dan proporsional, serta tetap tunduk di bawah komando sipil yang efektif.
Kapasitas Negara
Konflik antarlembaga negara di atas juga menggambarkan lemahnya kapasitas negara.
Marcus Mietzner memberikan wawasan bahwa pelemahan demokrasi di Indonesia berakar pada ambruknya supremasi hukum, menguatnya politisasi institusi negara, dan meningkatnya pengaruh oligarki dalam penyelenggaraan pemerintahan (2020).
Peristiwa penjagaan militer di rumah Febrie adalah studi kasus yang hampir sempurna dari diagnosis ini: institusi yang semestinya netral justru terlihat dikerahkan untuk kepentingan yang tidak transparan bagi publik.
Karena itu, konflik antara Polri, Kejaksaan, dan TNI adalah ekspresi kasatmata dari fragmentasi kekuasaan negara. Fenomena ini memberi kesan bahwa aparat negara tidak lagi bekerja untuk rakyat yang membayar pajak, melainkan sedang melayani sentra-sentra kekuasaan partisan.
Di sinilah kualitas kepemimpinan presiden dituntut untuk menyelesaikan persoalan. Dalam sistem presidensial, presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam menentukan arah jalannya pemerintahan.
Artinya, secara konstitusional presiden diberi mandat untuk memastikan bahwa Polri, Kejaksaan, dan TNI bekerja secara profesional melayani kepentingan rakyat, menghormati kewenangan masing-masing sesuai mandat konstitusi, dan tidak terjebak dalam rivalitas kekuasaan yang menghancurkan kepercayaan publik.
Diamnya kepemimpinan nasional atas insiden sekelas ini hanya akan memperkuat kesan bahwa fragmentasi kekuasaan dibiarkan berlangsung, bahkan direstui secara diam-diam.
Publik menunggu hadirnya seorang pemimpin yang mampu menegakkan kembali disiplin kelembagaan, mengembalikan kepercayaan publik, dan menjamin bahwa seluruh aparat negara bekerja demi terwujudnya supremasi hukum dan peningkatan kualitas demokrasi.
Demokrasi hanya mungkin dijaga jika setiap institusi negara bersikap independen, tidak saling berhadapan untuk membela kepentingan kekuasaan partisan, dan senantiasa menghargai supremasi hukum ketimbang logika persaingan kekuasaan.
Otto Gusti Madung mengajar Filsafat Teknologi, HAM, dan Filsafat Politik di IFTK Ledalero.
Editor: Ryan Dagur


