Floresa.co – Kejaksaan Negeri Manggarai belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berjemaah di DP3AKB Manggarai Timur, meski penyidikan telah berjalan selama tiga bulan.
DP3AKB merupakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, yang kini berubah nama menjadi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, mengatakan proses penyidikan sempat terganggu oleh gempa bumi yang melanda Pulau Flores pada 15 Agustus.
Menurut dia, status tanggap darurat membuat penyidik harus menyesuaikan jadwal pemeriksaan para saksi, terutama kader Posyandu dan bidan yang berada di wilayah terdampak.
“Pasca-gempa kemarin, ada surat ketetapan mengenai status tanggap darurat bencana dari pemerintah daerah. Masyarakat di lokasi terdampak pada saat itu membutuhkan bantuan sosial dan pendampingan psikologis akibat trauma bencana,” katanya kepada Floresa pada 8 Oktober.
“Oleh karena itu, pemeriksaan saksi di lapangan ditangguhkan sementara,” tambahnya.
Kendati demikian, Cakra mengklaim, “bukan berarti perkara ini mandek atau tidak berproses.”
Selama penundaan pemeriksaan lapangan, kata Cakra, penyidik tetap berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan secara daring melalui Zoom. Koordinasi itu termasuk dengan ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Sebelum gempa, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dari internal dinas, kader Posyandu, dan bidan di sejumlah kecamatan.
“Setelah masa tanggap darurat selesai, penyidik melanjutkan kembali agenda pemeriksaan,” katanya.
Cakra mengatakan tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga pembuktiannya membutuhkan ketelitian tinggi.
Karena perkara ini berkaitan dengan dana hibah operasional bagi ratusan kader Posyandu dan bidan, kata dia, penyidik harus memverifikasi setiap kuitansi dan bukti penerimaan.
“Konfirmasi langsung kepada para penerima manfaat diperlukan guna memastikan validitas dan keabsahan dokumen tanda tangan agar tidak gugur di persidangan,” katanya.
Perkara ini menyeret nama Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefrin Haryanto, mantan Kepala DP3AKB. Sejak September 2025, Jefrin menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Kejari Manggarai mulai mengusut perkara ini pada Juni, setelah Inspektorat Manggarai Timur melakukan pemeriksaan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Inspektorat telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas, tetapi laporan itu tidak dibuka kepada publik.
Sejumlah sumber menyebut dugaan penyelewengan terjadi dalam beberapa program DP3AKB tahun anggaran 2025, sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan hingga pelaporan.
Dugaan modusnya meliputi mark-up anggaran, belanja yang tidak sesuai dengan realisasi, serta kegiatan yang dianggarkan berulang tetapi diduga hanya dilaksanakan sekali.
Ada pula laporan mengenai insentif bidan desa yang belum dibayarkan, dugaan manipulasi data Kampung Keluarga Berencana, serta anggaran pulsa senilai Rp800 juta bagi kader Posyandu di 12 desa yang diduga tidak diterima para penerima.
Menurut informasi yang diperoleh Floresa, Jefrin diduga menerima lebih dari Rp1 miliar dalam perkara ini. Kejaksaan telah meminta keterangannya pada 22 Juni. Seusai pemeriksaan, ia tidak merespons pertanyaan wartawan.
Mengenai pemeriksaan Jefrin, Cakra mengatakan penyidik masih mendalami fakta hukum dan keterangan para saksi.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan dan menuntaskan perkara ini secara transparan. Penanganan kasus ini sejak awal dipantau oleh masyarakat, dan setiap perkembangannya akan terus diperbarui,” katanya.
Pemberitaan perkara ini juga menyeret nama Meldyanti Hagur, istri Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit. Dalam pemberitaan Viva NTT pada 22 Mei, pengacara Siprianus Edi Hardum menyampaikan dugaan aliran dana kepada Meldyanti untuk memuluskan langkah Jefrin menjadi pejabat di Manggarai.
Nabit membantah tudingan tersebut, menyebut pernyataan Edi sebagai fitnah, dan melaporkannya ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik pada 25 Mei.
Namun, Dewan Pers menyatakan pernyataan Edi merupakan sengketa pers, bukan tindak pidana umum. Setelah Viva NTT memuat hak jawab Nabit, Dewan Pers menyatakan sengketa tersebut selesai.
Editor: Herry Kabut



