Perdagangan Orang di NTT: Kasus yang Terungkap, Persoalan yang Terlewat

Data kasus hanya menunjukkan apa yang berhasil terlihat—bukan seluruh eksploitasi yang terjadi, apalagi yang gagal dicegah.

Oleh: Unique Desyrre A. Resiloy

Suatu kasus bisa memiliki lebih dari satu alamat. Dalam perkara dugaan perdagangan orang di sebuah tempat hiburan di Maumere, misalnya, Sikka menjadi lokasi penanganan, tetapi 13 perempuan korban berasal dari Jawa Barat dan Jakarta.

Floresa melaporkan dugaan utang yang membebani para pekerja dan pembatasan kebebasan mereka. Perkara ini sedang disidangkan. Yosep Calanzansius Grandy Wonasoba alias Andi dan Maria Arina Abdul Rachman alias Rina, pemilik tempat hiburan, dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

Menyebutnya kasus di Sikka tentu benar. Namun, alamat perkara tidak cukup menjelaskan dari mana tawaran pekerjaan datang, bagaimana perekrutan berlangsung, atau kapan pekerja mulai kehilangan kebebasan untuk pergi.

Bandingkan dengan laporan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Timur (BP3MI NTT) pada pertemuan pemerintah provinsi dan Komisi IX DPR RI pada24 September 2026: sebanyak 911 pekerja migran bermasalah dipulangkan dalam tiga tahun terakhir. Mereka menghadapi persoalan yang beragam, mulai dari sakit dan masalah hukum hingga pemulangan jenazah. Angka ini menunjukkan pemulangan yang ditangani, bukan jumlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam dua peristiwa itu, NTT memiliki peran yang berbeda: tempat dugaan eksploitasi dalam satu perkara, daerah asal pekerja dalam catatan lainnya. Persoalan muncul ketika perbedaan itu hilang dalam pembicaraan tentang angka kasus. Banyaknya yang dipulangkan, perkara yang terungkap, dan nama kabupaten dalam berita sering tampak seperti potongan data yang bisa langsung disatukan.

Padahal, TPPO dan catatan terkait pekerja migran lahir dari proses pencatatan yang berbeda. Jika maknanya disamakan, kebijakan dapat bergerak berdasarkan apa yang paling mudah terlihat, bukan berdasarkan bagian persoalan yang paling perlu diperiksa.

Apa yang Sebenarnya Dipetakan?

Dalam penelusuran awal, saya menelaah 403 artikel berbahasa Indonesia dari 14 portal berita dan situs informasi publik, termasuk Vox NTT, Pos Kupang, dan Florespos.net. Pengumpulan artikel tidak dibatasi berdasarkan tahun terbit, sehingga hasilnya bukan gambaran perkembangan TPPO khusus 2026. Sebanyak 307 artikel dapat dikaitkan dengan setidaknya satu dari 22 kabupaten/kota di NTT. Sebuah artikel yang menyebut beberapa tempat pun dapat masuk ke lebih dari satu wilayah.

Dari situ terlihat bahwa berita mengenai TPPO dan pekerja migran tidak bercerita dengan cara yang seragam. Sikka menonjol dalam narasi eksploitasi lokal, Timor Tengah Utara dalam pencegahan dan perlindungan masyarakat, Sumba Tengah dalam migrasi nonprosedural dan kematian pekerja migran, sedangkan Manggarai Barat dalam kerja sama penanganan kejahatan lintas negara.

Penonjolan tema kerja sama di Manggarai Barat, misalnya, dapat mencerminkan kegiatan kelembagaan yang memperoleh liputan, meskipun penyebab penonjolannya belum dapat dipastikan. Yang tergambar ialah komposisi pemberitaan, bukan seluruh kejadian perdagangan orang di setiap kabupaten.

Bahkan, hampir tiga perempat artikel yang ditelaah berasal dari tiga sumber media lokal terbesar. Jangkauan liputan ikut menentukan persoalan apa yang muncul dalam kumpulan berita.

Saya juga memeriksa 77 hubungan antara tema pemberitaan dan sebelas indikator sosial ekonomi dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024–2025. Hanya satu hubungan bertahan setelah diuji lebih ketat, yakni hubungan antara tema eksploitasi lokal yang terkonsentrasi di Sikka dan rasio jenis kelamin.

Hasil itu tidak berarti komposisi penduduk menyebabkan eksploitasi. Sebaliknya, ia menunjukkan betapa mudah sebuah peristiwa yang sangat khas di satu tempat tampak seperti pola yang berlaku umum jika konteks wilayah diabaikan.

Kata-Kata yang menonjol dalam pemberitaan TPPO dan pekerja migran di NTT. Ukuran kata menunjukkan seberapa sering kata muncul dalam berita, bukan banyaknya kejadian TPPO. (Halsil pengolahan data dari 403 artikel)

Sebagai gambaran kondisi terbaru, pada Maret 2026, BPS mencatat 17,52 persen penduduk NTT berada di bawah garis kemiskinan, atau 21,64 persen di perdesaan. Pada Februari tahun yang sama, 75,28 persen penduduk yang bekerja berada dalam pekerjaan informal.

Kedua ukuran itu penting untuk membaca tekanan penghidupan. Namun, statistik kemiskinan menjelaskan kondisi penduduk, catatan polisi menjelaskan perkara yang teridentifikasi, sedangkan pemberitaan menjelaskan apa yang memperoleh ruang di media. Ketiganya tidak saling menggantikan.

Di situlah ketelitian membaca data seharusnya mendahului keinginan menarik kesimpulan tentang kabupaten mana paling bermasalah.

Mengapa Sebagian Kisah Tak Menjadi Laporan?

Masuknya pengalaman seseorang ke dalam catatan kasus bukan proses yang otomatis. Perkara di Maumere terungkap setelah seorang pekerja mengirim pesan meminta bantuan kepada pendamping Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (TRUK-F), lembaga Gereja Katolik yang kemudian berkoordinasi dengan polisi.

Berita mencatat saat perkara terungkap; ia tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh waktu ketika pekerja berada dalam situasi yang merugikan.

Studi Usbobo dan Sogen pada 2018 terhadap sekitar 360 mantan pekerja migran atau anggota keluarganya di enam desa Timor Tengah Selatan menemukan sekitar 42 persen responden menyatakan pekerja migran dari desa-desa itu tidak memiliki akta kelahiran. Mereka juga mendokumentasikan pengurusan dokumen di luar daerah asal. Ini bukan gambaran seluruh NTT, tetapi menunjukkan bagaimana hambatan administratif dapat membuka ketergantungan pada perantara bahkan sebelum keberangkatan.

Penelitian Liliya Wetangterah terhadap korban dan keluarga di NTT kemudian memperlihatkan perekrut kerap merupakan kerabat, tetangga, atau kenalan; biaya perjalanan dan dokumen dapat berubah menjadi utang yang dibayar melalui potongan upah.

Masalahnya bukan hanya tindakan perekrut, melainkan juga sulitnya persoalan itu sampai kepada lembaga yang bisa menolong. Dalam laporan Pemerintah Provinsi NTT pada September, Polda NTT menyebut korban atau keluarga enggan memberikan keterangan serta laporan yang ditarik setelah penyelesaian dengan agen. Angka yang kecil dapat lahir dari sedikitnya kejadian, tetapi juga dari sempitnya jalan menuju pelaporan.

Tanpa memahami proses itu, naik-turunnya angka mudah sekali dibaca sebagai ukuran keberhasilan yang keliru.

Periksa Selisihnya, Lalu Bertindak

Pemerintah Provinsi NTT bersama Komisi IX DPR RI sudah membahas pemetaan jalur perekrutan dan titik rawan keberangkatan. Imigrasi juga menyampaikan kebijakan paspor pertama tanpa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi calon pekerja migran Indonesia yang berangkat secara prosedural.

Keduanya merupakan langkah yang relevan. Namun, kemudahan yang diumumkan baru berarti apabila masyarakat dari desa terpencil benar-benar dapat menjangkaunya tanpa kembali bergantung pada perantara yang tidak jelas.

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) bersama BP3MI, Polda NTT, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), dan dinas terkait dapat menyusun ringkasan tahunan per kabupaten yang menyandingkan tiga hal: tekanan sosial ekonomi, laporan perkara dan layanan, serta tema yang muncul dalam pemberitaan.

Setiap angka disertai definisi dan periode pencatatan. Perbedaan yang mencolok tidak dipakai untuk memberi label rawan atau aman, melainkan menjadi dasar pemeriksaan: apakah laporan sulit masuk, apakah kasus lebih aktif diungkap, atau apakah kegiatan lembaga lebih banyak memperoleh perhatian media?

Pemeriksaan itu tidak bisa hanya dilakukan dari meja kerja. Paksi dan Hutami menunjukkan bahwa organisasi masyarakat sipil di NTT telah dilibatkan dalam pendampingan korban, tetapi perannya dalam perumusan kebijakan masih terbatas.

Pengalaman pendamping diperlukan untuk membaca bagian yang terputus antara perekrutan, pengaduan, dan penanganan, tanpa membuka identitas korban. Setelah penyebabnya diketahui, barulah perbaikan akses layanan, pemeriksaan biaya perekrutan, pengawasan tempat kerja, atau penguatan pilihan penghidupan dapat ditentukan berdasarkan persoalan yang ditemukan.

Perkara di Maumere mulai terungkap ketika seorang pekerja berhasil meminta pertolongan. Namun, tidak semua pengalaman eksploitasi menempuh jalan yang sama hingga akhirnya tercatat.

Di sinilah persoalan kebijakan yang lebih mendasar: bagaimana mengenali praktik yang merugikan sebelum seseorang harus menanggung akibatnya dan mencari bantuan sendiri?  Jika keberhasilan pencegahan hanya dinilai dari kasus yang muncul ke permukaan, mungkin yang sedang kita ukur adalah kemampuan menemukan kasus, bukan kemampuan mencegahnya.

Unique Desyrre A. Resiloy adalah Mahasiswa Magister Statistika dan Sains Data, Institut Pertanian Bogor

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi. Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING