Floresa.co – Konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, kembali memasuki ruang ibadah.
Dalam Misa, Romo Robertus Yan Faroka menggunakan mimbar gereja untuk menanggapi konflik antara masyarakat adat dan PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere itu.
Yan Faroka tidak tercatat dalam akta terbaru PT Krisrama, yang salinannya diperoleh Floresa. Namun, ia adalah imam yang secara aktif hadir di lokasi konflik, termasuk saat penggusuran pada 22 Januari 2025, yang merobohkan 120 rumah dan tanaman warga.
Pernyataan Yan disampaikan dalam pengumuman menjelang akhir Misa pada Minggu, 18 Oktober, empat hari setelah Floresa menerbitkan serial liputan “Domba vs Gembala di Nangahale.” Serial itu menelusuri sejarah penguasaan tanah, penggusuran rumah warga, serta rangkaian proses pidana dalam konflik tersebut.
Di hadapan umat di Gereja Stasi St. Theresia Nangahale, Yan mengatakan: “Saat ini, akhir-akhir ini, kita punya orang-orang di sini bekerja sama dengan media di luar untuk mempermalukan Bapak Uskup.”
“Dan, saya yang berdiri di sini adalah imamnya Bapak Uskup, Uskup Maumere. Kamu baca di media bagaimana orang mempermalukan Bapak Uskup.”
Sebagaimana terdengar dalam rekaman suara yang diperoleh Floresa, Yan tidak menyebut nama media dalam pernyataan tersebut.
Namun, waktu dan isi komentarnya berdekatan dengan penerbitan serial Floresa yang juga memuat wawancara dengan Uskup Maumere, Mgr. Ewaldus Martinus Sedu.
Seruan agar Warga “Kembali”
Dalam pernyataannya, Yan berulang kali menyerukan agar warga yang masih menentang PT Krisrama meninggalkan perjuangan tersebut dan kembali berhubungan dengan Gereja.
“Kembalilah. Pintu pastoran masih terbuka. Saya tidak pernah menutup pintu bagi umat saya,” katanya.
“Cukup datang ketemu, kita minum teh dan ngobrol, balik, kembali lagi. Belum terlambat,” tambahnya.
Ia menggambarkan sebagian warga sebagai orang-orang sederhana yang telah dipengaruhi dan dihasut oleh pihak lain.
Yan mengatakan tidak menyimpan dendam dan tetap memandang mereka sebagai “domba-domba gembalaan”.
Dalam bagian lain, ia menyebut ada orang-orang yang mengarahkan warga, mencap mereka sebagai “musuh kami yang berpendidikan”.
Yan juga menyatakan proses hukum yang telah sampai pada tahap vonis terhadap sejumlah warga sebagai pembuktian bahwa klaim mereka tidak benar.
Ia menyebut adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memperingatkan warga agar tidak lagi percaya kepada pihak yang menjanjikan kemenangan dalam konflik ini.
Ucapan itu diduga merujuk pada rangkaian perkara dari sengketa tanah antara warga Suku Soge Natarmage dan Goban Runut dengan PT Krisrama ini.
Perkara terkini menyeret Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi, bermula dari peristiwa 9 Agustus 2014, ketika ketiganya, bersama Anton Yohanis “John” Bala, pengacara mereka, dituding memasuki lahan tanpa izin.
Kasus ini dilaporkan ke Polda NTT pada Maret tahun lalu oleh Direktur Utama PT Krisrama, Romo Aloysius Ndate. Kasus John belum diproses lebih lanjut, kendati sudah berstatus tersangka.
Pada 12 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Maumere memutuskan melepas ketiganya. Majelis menilai perbuatan mereka terbukti, tetapi bukan tindak pidana karena berkaitan dengan konflik penguasaan tanah yang harus diselesaikan melalui reforma agraria, bukan pemidanaan. Hakim juga berargumen kejadian terjadi setelah HGU lama berakhir pada 31 Desember 2013, sedangkan HGU baru PT Krisrama terbit pada 2023.
Namun, dalam putusan banding pada 24 September, Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara.
Di samping terlibat kasus penyerobotan itu, Toni dan Nasi, bersama empat warga lain, juga dipidana dalam perkara “pengancaman.” Hal itu terkait peristiwa pada 19 Desember 2023 di rumah pastoran Nangahale, di mana mereka dituding mengancam Romo Aloysius Ndate.
Total warga yang dilaporkan Ndate sebanyak 18 orang, kendati hanya tujuh yang kemudian diproses hukum lebih lanjut.
Pada 4 Maret 2026, Pengadilan Negeri Maumere memvonis penjara enam bulan bagi tujuh warga. Namun, hakim menyatakan mereka tidak perlu menjalani hukuman tersebut. Mereka hanya berada dalam pengawasan selama enam bulan. Jaksa kemudian mengajukan banding. Dalam putusan pada 21 April 2026, mereka divonis enam bulan dan langsung ditahan.
Selain itu, kasus lain dilaporkan pada 2024 oleh Yan Faroka atas delapan warga karena mencabut plang perusahaan setelah tanaman mereka dirusak. Mereka kemudian divonis 10 bulan penjara.
Konflik Nangahale berakar pada sejarah penguasaan tanah sejak masa kolonial. Keuskupan Maumere menyatakan lahan tersebut dibeli Vikariat Apostolik Sunda Kecil, nama otoritas Gereja Katolik yang mencakup Flores, dari perusahaan Belanda pada 1926, lalu dikelola melalui skema HGU setelah Indonesia merdeka.
Warga Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale mempunyai versi berbeda. Mereka menyatakan tanah itu merupakan wilayah ulayat yang diambil pada masa kolonial dan kemudian dikuasai perusahaan serta lembaga Gereja. Mereka telah lama bermukim, berkebun dan menggantungkan hidup pada kawasan tersebut.
Dengan HGU baru, PT Krisrama memegang 10 sertifikat HGU dengan luas keseluruhan 325 hektare.
Keuskupan menyebutnya aset Gereja yang sah, sedangkan warga mempersoalkan riwayat penguasaan, batas lahan, serta proses penerbitan HGU baru.
Menyerang Pendamping Warga
Dalam Misa tersebut, Yan secara khusus menyebut nama John Bala, menudingnya sebagai “otak intelektual” yang meyakinkan kepala-kepala suku bahwa mereka dapat memenangkan perjuangan.
Yan juga menuding John mendatangi Komisi III DPR RI, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan media untuk “menghancurkan nama Bapak Uskup supaya dia bebas”.
John memang hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi III pada Mei tahun ini mengenai proses pidana terhadap dirinya.
Komisi III saat itu meminta polisi melihat perkara tersebut dalam konteks konflik agraria dan mendesak polisi mengkaji ulang penetapan tersangka John.
Yan turut menyinggung nama seorang lain, Edu Sareng, yang ia sebut sebagai mantan frater atau calon imam Katolik dan kemudian menjadi penganut Protestan.
Ia menuding Edu menghasut warga. Pernyataannya juga memuat rujukan pada kondisi fisik dan afiliasi agama Edu—dua hal yang tidak menjawab substansi sengketa tanah yang sedang dipersoalkan warga.
Ia juga menyinggung seorang penasihat hukum lain yang disebutnya masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Yan menuduh pendampingan hukum itu dilakukan “demi uang”.
Dalam wawancara dengan Floresa pada 30 September, Uskup Ewaldus mengakui konflik Nangahale sebagai persoalan terberat sejak ia memimpin Keuskupan Maumere pada 2018.
Ia mengatakan terbuka pada dialog, sembari mempertahankan pandangan bahwa HGU PT Krisrama merupakan hak yang sah dan perlu diamankan.
Namun seruan dari mimbar pada 18 Oktober menggeser titik tekan dari sengketa struktural mengenai sejarah tanah, administrasi HGU, penggusuran dan penggunaan hukum pidana menjadi persoalan ketaatan umat kepada otoritas Gereja.
Kritik media dan advokasi warga dibingkai sebagai tindakan mempermalukan uskup; sementara mereka yang bertahan dalam perjuangan diminta kembali ke bawah penggembalaan.
Apa Respons Yan Faroka?
Floresa menghubungi Yan pada 22 Oktober, meminta konfirmasi mengenai pernyataannya itu, terutama tudingan terhadap media dan pihak-pihak yang mendampingi warga Nangahale.
Namun, ia memilih tidak menjawab pertanyaan, meminta Floresa datang ke Maumere untuk menemuinya, tim hukum dan manajemen PT Krisrama.
Saat dijelaskan bahwa tim tidak sedang di Maumere, sehingga Floresa menawarkan wawancara daring, dengan jadwal yang dapat disesuaikan dengan waktu Yan dan timnya, ia merespon: “Saya belum bisa memenuhi harapan kalian.”
“Saya menantikan pertemuan face to face,” katanya.
Ia tetap pada keputusannya ketika Floresa meminta agar wawancara bisa dilakukan daring, mengingat tenggat publikasi berita ini.
“Jika ingin kejar tayang lakukan saja,” katanya, “Hormat dari kami semua bagi kalian pecinta kebenaran objektif.”
Warga Nangahale: Kami Bertahan Bukan karena Dihasut
Seorang warga Nangahale berkata kepada Floresa, ia kecewa dengan pernyataan Yan yang membuat “kami semakin sakit hati.”
“Di depan mimbar suci, bukannya mewartakan cinta kasih, dia gunakan untuk mempermalukan orang-orang kecil,” kata warga tersebut, yang meminta namanya tak ditulis karena khawatir dengan keamanannya
Ia pun membantah anggapan bahwa perjuangan masyarakat adat Nangahale digerakan oleh pihak lain, termasuk John Bala maupun organisasi pendamping, sebagaimana tudingan Yan.
“Kami bertahan karena memang ruang hidup kami di situ, tempat kami mencari makan itu di situ,” katanya.
Ia juga mempertanyakan sikap Uskup Maumere terhadap masyarakat adat, mengaitkan sikap uskup di tempat lain yang justru menunjukkan dukungan terhadap masyarakat kecil.
Warga tersebut memberi catatan pada alasan Uskup Maumere, sebagaimana terungkap dalam wawancara dengan Floresa, bahwa PT Krisrama menguasai lahan Nangahale untuk memenuhi kebutuhan orang-orang Gereja.
Menurutnya, kebutuhan tersebut juga dapat dipenuhi melalui kolekte dan persembahan umat, sehingga tidak semestinya mengorbankan kehidupan masyarakat yang bergantung pada tanah sengketa.
“Kalau kamu lebih mementingkan para biarawan-biarawati, terus kami di sini makan apa? Makan batu?” katanya.
“Masa kamu lebih mementingkan orang-orang biara, tetapi kamu tidak melihat orang-orang kecil di sini seperti apa kehidupannya?”
Langkah para imam Keuskupan Maumere memanfaatkan mimbar untuk membicarakan konflik ini bukan baru muncul kali ini.
Saat mendatangi Nangahale pada akhir September, sejumlah warga memberitahu Floresa bagaimana mereka dicap sebagai penyerobot, melawan Gereja, bahkan ada yang mengaku mendengar pernyataan kutukan dari mimbar.
Hal itu membuat sebagian dari mereka memilih mengikuti Misa di gereja lain, sebagian lagi memilih berdoa di rumah.
Editor: Ryan Dagur


