Oleh: Teofilus Afres
Floresa.co — Apakah Manggarai Timur layak menyandang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA)?
Jawabannya tidak cukup dicari pada piagam, seremoni, atau foto penerimaan penghargaan. Ukurannya adalah pengalaman anak-anak yang seharusnya dilindungi.
Di satu sisi ada predikat dan citra keberhasilan. Di sisi lain, anak-anak masih mengalami perundungan dan kekerasan seksual. Dalam sejumlah kasus, institusi yang semestinya menjamin perlindungan justru menyatakan persoalan telah “selesai”.
Polanya kerap sama: para pihak dipertemukan, perdamaian dicapai, perkara dinyatakan tuntas, lalu kehidupan dianggap kembali normal.
Padahal, selesai secara administratif tidak berarti selesai bagi korban. Trauma, rasa takut, tekanan lingkungan, dan stigma dapat bertahan jauh lebih lama.
Ketika “Selesai” Belum Berarti Aman
Sebuah video berdurasi 55 detik yang beredar di Facebook pada 19 Oktober 2026 memperlihatkan seorang siswa berseragam pramuka dikerumuni, ditahan, dan dijambak ketika mencoba pergi. Teman-temannya tertawa sambil merekam. Peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober, sepulang sekolah, di antara siswa kelas X SMAK Pancasila Borong.
Setelah video tersebut viral, sekolah menyatakan persoalan telah “selesai” secara internal dan menyebutnya “kasuistik”. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) turun pada 19 Oktober untuk memberikan pendampingan psikologis. Langkah itu penting, tetapi belum cukup.
Dinas menyebut peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman antarsiswa dan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Namun, menyebutnya sekadar kesalahpahaman mengecilkan pengalaman seorang anak yang dikepung dan dijambak sementara orang-orang di sekitarnya tertawa dan merekam.
Pastor Vinsensius Darmin Mbula OFM, praktisi pendidikan, mengingatkan bahwa pendekatan restoratif tidak boleh mengecilkan peristiwa, memaksa perdamaian, atau mengabaikan pemulihan korban.
Label “kasuistik” dan klaim “selesai” tidak membuktikan bahwa korban telah aman, pulih, dan bebas dari tekanan. Tanpa ukuran tersebut, penyelesaian mudah berubah menjadi cara menutup perkara dari perhatian publik.
Bukan Kasus Tunggal
Perundungan di SMAK Pancasila Borong terlihat karena direkam. Kasus yang tidak terekam bisa jauh lebih berat.
Pada Juni 2026, keluarga seorang siswi SMP di Kecamatan Elar mempertanyakan mengapa pria berusia 70 tahun yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban masih bebas lebih dari sebulan setelah dilaporkan pada 4 Mei. Menurut keluarga, kekerasan berlangsung sejak Mei 2024, ketika korban berusia sekitar 14 tahun, dan baru diketahui pada 3 Mei 2026 setelah muncul tanda-tanda kehamilan.
Selama sekitar dua tahun, seorang anak menanggung kekerasan tanpa sistem, sekolah, atau pihak lain menangkap tanda bahayanya. Setelah perkara dilaporkan, ia masih harus berbagi ruang hidup dengan pelaku selama berminggu-minggu.
Pada awal Juli, Polres Manggarai Timur menahan seorang pria yang memperkosa anak perempuan berusia sembilan tahun di Kecamatan Kota Komba. Tersangka adalah sepupu korban. Kasus ini menegaskan bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing; pelaku dapat berasal dari keluarga atau lingkungan terdekat.
Pola tersebut bukan hal baru. Pada Agustus 2025, seorang siswi SD di Kota Komba Utara mengalami kekerasan seksual oleh orang tak dikenal di rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada 18 Agustus—sepuluh hari setelah Manggarai Timur menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak di Jakarta pada 8 Agustus 2025.
Kedekatan waktu itu tidak otomatis membuktikan bahwa penilaian KLA keliru. Namun, rentetan kekerasan seharusnya cukup untuk mempertanyakan sejauh mana predikat tersebut mencerminkan kondisi nyata perlindungan anak.
Data yang Menyisakan Pertanyaan
Data Dinas P2KBP3A mencatat 14 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Juli 2026, melampaui total 10 kasus sepanjang 2025. Kenaikan ini harus dibaca sebagai peringatan serius.
Catatan lapangan memberi gambaran lain. Ayu Wandriani Tanjung, psikolog klinis yang mendampingi korban di Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, menangani sekitar 30 kasus kekerasan seksual terhadap anak serta lima kasus kekerasan dalam rumah tangga sejak 2024 hingga 2026.
Menurutnya, kasus di Manggarai Timur paling banyak dan paling cepat berulang. Dalam enam bulan pertama 2026 saja, ia menangani 13 kasus di kabupaten tersebut.
Kedua angka itu tidak dapat dibandingkan secara langsung. Data pemerintah daerah mencakup kekerasan terhadap perempuan dan anak, sedangkan catatan Ayu merujuk pada kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ia tangani.
Namun, selisih cakupan tersebut justru menimbulkan pertanyaan tentang jangkauan pendataan dan pelaporan.
Berapa banyak kasus yang belum dilaporkan, tidak tercatat, atau belum mendapat pendampingan? Pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan data yang tersedia.
Pemerintah daerah perlu membuka metode pendataan, memperkuat mekanisme pelaporan, dan memastikan setiap kasus yang ditangani tercatat. Tanpa mengetahui skala persoalan yang sebenarnya, kebijakan perlindungan anak sulit disusun secara tepat.
Apa yang Sebenarnya Dinilai?
Pada 8 Agustus 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan penghargaan KLA kepada 355 kabupaten/kota: 22 kategori Utama, 69 Nindya, 125 Madya, dan 139 Pratama.
Keputusan Menteri tertanggal 23 Juli 2025 menempatkan Manggarai Timur dalam kategori Pratama, bersama Manggarai, Ngada, dan Kota Kupang sebagai empat penerima di NTT.
Kategori Pratama menunjukkan bahwa sebuah kabupaten atau kota mulai membangun sistem pembangunan berbasis hak anak, tetapi masih berada pada tahap dasar dan membutuhkan banyak perbaikan.
Karena itu, predikat ini tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa perlindungan anak telah berhasil.
Namun, ketika penghargaan diterima, pemerintah daerah lebih banyak menonjolkan kata “penghargaan”, “bukti nyata”, dan “komitmen”. Ragam kasus serta kelemahan sistem perlindungan tidak ikut disampaikan.
Bupati Andreas Agas menyebut penghargaan itu sebagai bukti nyata kerja keras pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak. Klaim tersebut sulit dipertahankan ketika kekerasan terus berulang dan data pemerintah sendiri menunjukkan peningkatan kasus.
Mengkritik predikat KLA bukan berarti meniadakan seluruh kerja pemerintah daerah. Namun, klaim keberhasilan harus diuji melalui hasil yang benar-benar dirasakan anak-anak, terutama mereka yang paling rentan terhadap kekerasan.
Karena predikat itu dipamerkan atas nama publik, dokumen evaluasi mandiri, data pendukung, dan hasil verifikasi juga patut dibuka. Publik berhak mengetahui data apa yang diserahkan Pemkab Manggarai Timur dan apakah data tersebut mencerminkan kondisi sebenarnya.
Dari Piagam ke Sistem yang Bekerja
Pemerintah kabupaten sendiri telah mengakui adanya kesenjangan. Pada 15 Juni 2026, ketika meluncurkan kanal pengaduan “Pro Puan Matim”, Bupati Agas mengatakan bahwa predikat KLA belum cukup berdampak pada terciptanya ruang aman bagi perempuan dan anak.
“Kita memang sudah mendapat penghargaan, tetapi masih banyak indikator yang kita belum capai,” katanya. Ia bahkan menyebut situasi di lapangan sebagai alarm bahaya.
Setahun setelah berbicara tentang “bukti nyata kerja keras”, pemimpin daerah yang sama berbicara tentang alarm bahaya. Kontras ini menunjukkan jurang antara predikat dan kenyataan. Jika alarm itu benar, penghargaan belum dapat dijadikan ukuran keberhasilan perlindungan anak.
Predikat tidak melindungi siapa pun. Yang melindungi anak adalah sistem yang bekerja: aparat yang menindaklanjuti laporan secara cepat dan profesional, sekolah yang menangani perundungan secara serius, layanan pendampingan yang mudah diakses, serta pemerintah yang memiliki data akurat untuk merumuskan kebijakan.
Agar perlindungan tidak berhenti pada seremoni, sedikitnya ada empat langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, membuka data secara berkala. Pemkab Manggarai Timur perlu menerbitkan data bulanan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak beserta status penanganannya, tanpa mengungkap identitas korban.
Kedua, mempercepat penanganan laporan. Kepolisian perlu menetapkan dan mengumumkan standar waktu penanganan laporan kekerasan seksual terhadap anak.
Ketiga, menjamin pemulihan korban. Sekolah harus melaporkan penanganan perundungan secara transparan sesuai Permendikbudristek 46/2023, termasuk langkah pemulihan korban—bukan hanya pembinaan pelaku.
Keempat, memperkuat layanan dan koordinasi. Pemerintah daerah perlu memperluas layanan psikologis dan pendampingan serta memastikan koordinasi nyata antara sekolah, dinas terkait, kepolisian, keluarga, dan lembaga pendamping.
Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi trauma dan tekanan sosial sendirian setelah sebuah kasus dinyatakan selesai.
Pemerintah tentu boleh menyimpan piagamnya. Namun, selama anak-anak di Borong, Elar, dan Kota Komba belum merasa aman, jawaban atas pertanyaan di awal tulisan ini belum punya alasan untuk berubah.
Kabupaten layak anak diukur dari keselamatan anak yang paling rentan, bukan dari piagam yang dipajang.
Teofilus Afres adalah jurnalis Flores
Editor: Ryan Dagur


