AJI dan LBH Pers Berharap Perpres ‘Publisher Rights’ Beri Keadilan bagi Media yang Konsisten Usung Jurnalisme untuk Publik

Dewan Pers perlu membuat terobosan agar mengakomodasi ‘public interest media,’ kata AJI dan LBH Pers

Baca Juga

Floresa.co – Aliansi Jurnalis Independen [AJI] dan Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Pers berharap peraturan presiden terkait hak cipta penerbit yang baru saja disahkan bisa memberikan keadilan bagi media-media yang konsisten mengusung jurnalisme untuk publik.

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal Publisher Rights disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari, tiga tahun setelah diusulkan oleh komunitas pers.

Tujuannya adalah mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Pasal 6 peraturan itu menyatakan, perusahan pers yang dilibatkan adalah yang berbadan hukum dan terverifikasi oleh Dewan Pers.

Dalam pernyataan bersama, Ketua AJI, Sasmito dan Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin berkata, peraturan ini juga diharapkan bisa mengakomodasi media yang konsisten mengusung kepentingan publik.

Kelompok media dengan karakter demikian yang juga dikenal sebagai public interest media, kata mereka, “masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun karya jurnalistik mereka berkualitas.”

“Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini,” kata mereka.

Keduanya juga meminta agar Perpres ini “dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi dan penuh akuntabilitas.”

“Utamanya terkait pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita dan bentuk lain yang disepakati.”

“Berbagai kerja sama tersebut diharapkan bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan pada masa mendatang,” kata mereka.

AJI dan LBH Pers juga meminta kerja sama tersebut digunakan – sebagaimana judul regulasi ini – untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan dana bagi hasil atau lainnya, betul-betul dibelanjakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” kata keduanya.

“Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media,” kata Sasmito dan Ade.

Mereka mengutip hasil riset AJI pada Februari-April 2023, di mana hampir 50 persen jurnalis di berbagai daerah upahnya di bawah upah minimum.

“Bahkan, belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu dan mendapat upah dari komisi iklan,” kata mereka.

AJI dan LBH Pers juga menyoroti komposisi komite dalam regulasi ini yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.

Pasal 14 peraturan ini menyebutkan komite terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan, satu perwakilan kementerian, dan lima pakar yang ditunjuk oleh menteri yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

“Dengan komposisi seperti ini, maka akan ada enam orang yang dipilih pemerintah dan lima orang dipilih dari Dewan Pers. Komposisi yang lebih banyak dari pemerintah dikhawatirkan menjadi pintu untuk mengintervensi komite,” kata keduanya.

Karena itu, AJI dan LBH Pers menilai penting agar seleksi anggota komite dari pemerintah dilakukan melalui proses yang kredibel sehingga orang-orang yang terpilih bisa independen.

AJI dan LBH Pers juga mengingatkan agar pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga tidak merugikan pembaca berita. 

“Termasuk memastikan indikator dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan regulasi ini agar dapat transparan, akuntabel dan publik mendapatkan informasi yang mudah diakses,” kata AJI dan LBH Pers.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini