Buka Jalan Bagi Negosiasi Bisnis yang ‘Fair’ dan Produksi Konten Berkualitas, AMSI Apresiasi Pengesahan Perpres ‘Publisher Rights’

Dengan adanya Perpres ini, AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif

Baca Juga

Floresa.co- Asosiasi Media Siber Indonesia [AMSI] mengapresiasi keputusan  Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengesahkan Peraturan Presiden [Perpres] tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lazim disebut sebagai Perpres Publisher Rights.

Pengesahan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diumumkan langsung oleh Jokowi di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, 20 Februari.

Jokowi mengatakan semangat awal Perpres ini adalah ingin menyudahi semua konten-konten negatif dan melahirkan jurnalisme yang berkualitas untuk kemajuan Indonesia. 

Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional, kata dia, menjadi perhatian penting pemerintah dan “ini yang dinanti-nanti insan pers.”

“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital global,” ungkapnya, seperti dikutip dari situs resmi Dewan Pers.

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, mengatakan kondisi pers nasional memang tidak sedang baik-baik saja dan “kita tidak bisa menutup mata,” terutama dari segi keberlanjutan finansial.

Laporan kepada Dewan Pers, kata dia, selama 2023 setidaknya lebih dari 800 orang pekerja pers yang terkena pemutusan hubungan kerja dan bisa lebih jika ditambah dengan turbulensi yang terjadi di perusahaan media lokal.

Ia mengatakan perkembangan platform digital berubah menjadi medium raksasa yang mengambil alih distribusi informasi.

Porsi periklanan, katanya, diserap oleh platform global, sekitar 75%, tanpa disertai sharing revenue yang memadai. 

“Jika pemasukan media kian tergerus, para insan pers tentu kesulitan secara kontinyu memberikan berita-berita berkualitas terbaik,” ungkapnya.

Buka Jalan bagi Negosiasi Bisnis

AMSI meyakini Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang fair antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.  

AMSI mengatakan pemberlakuan aturan ini akan memberi dampak yang signifikan bagi anggotanya.

Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital, kata AMSI, akan memperoleh kepastian pendapatan. 

AMSI mengatakan media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform-selama sudah terverifikasi di Dewan Pers-bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan.

Perjanjian itu, kata AMSI, bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif.

AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.

Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, menurut AMSI, Perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.

AMSI mengatakan Perpres ini juga membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic [pageviews].

Dominasi model bisnis media semacam itu, menurut AMSI, turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, hanya mencari klik (click bait) serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta.

AMSI berharap Perpres ini dapat memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.

Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI, mengatakan “kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas.”

“Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya,” ungkapnya.

Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama-sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Maryadi, Sekretaris Jenderal AMSI mengatakan Perpres ini melengkapi upaya AMSI selama ini untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.

AMSI, kata dia, sudah mempunyai web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal dan merumuskan indikator keterpecayaan media [trustworthy news indicators] – yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik – dan mendirikan agensi iklan.

“[Tujuannya] untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah,” ungkapnya.

AMSI juga menegaskan bahwa Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik “supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah.”

AMSI juga mengingatkan agar Perpres ini memperhatikan keberadaan media lokal, dan media segmentasi khusus yang belum memenuhi persyaratan kerja sama dengan platform digital untuk mendapat manfaat.

“Baik mendapat dukungan untuk menaikkan kapasitas, seperti pelatihan, pendampingan, berjejaring hingga model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan media lokal dan media segmentasi khusus,” kata AMSI.

Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut, kata AMSI, adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik. 

Bukan untuk Kreator Konten

Jokowi menegaskan Perpres ini menjadi kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital. 

Perpres ini, kata dia, tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers tapi menegaskan bahwa publisher rights adalah inisiatif insan pers dan pemerintah tidak akan mengatur konten pers. 

Ia mengatakan pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Pemerintah serius memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” ungkapnya. 

Ia juga menepis kekhawatiran para kreator konten terhadap Perpres ini. 

Perpres ini, kata dia, tidak berlaku untuk kreator konten. 

“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan baik dengan platform digital,” ungkapnya.

AMSI mengatakan para pembuat konten dan influencer, juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena “obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers.” 

Editor: Herry Kabut

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini